Mohon tunggu...
Bernardus Marang
Bernardus Marang Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Karir

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembuatan NPWP UKM di Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat

1 Mei 2024   15:35 Diperbarui: 1 Mei 2024   15:49 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi wajib pajak: https://www.umm.ac.id/en/arsip-koran/jurnal-post/rendahnya-kesadaran-pengusaha-dalam-kepatuhan-wajib-pajak.html

Diketahui, pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan pajak dibedakan menjadi dua, pertama Pajak Dalam Negeri yang terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Cukai, Pajak Lainnya.

Penerimaan perpajakan yang kedua adalah pajak perdagangan internasional yang terdiri atas bea masuk dan pajak ekspor, sedangkan penerimaan bukan pajak terdiri atas penerimaan sumber daya alam, bagi hasil BUMN, penerimaan negara bukan pajak lainnya, dan penerimaan badan layanan umum.

Pendapatan ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dll. Pendapatan ini juga digunakan untuk pembiayaan guna memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berusaha memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara.

Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi atau intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan regulasi berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.

Fungsi Regularend (Regulatory) Pajak mempunyai fungsi regulasi, artinya pajak adalah alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Pajak dipungut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat atau badan serta tidak memberikan imbalan secara langsung kepada perseorangan tetapi dipergunakan untuk keperluan negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu keharusan bagi seluruh warga negara Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini juga berfungsi sebagai Kartu Identitas, sekaligus memudahkan pemotongan pajak penghasilan. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online melalui website : www.pajak.go.id atau bisa juga datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dipungut biaya (gratis) yang berlaku seumur hidup/tidak mempunyai masa berlaku.

Kepatuhan Wajib Pajak UKM dalam membuat NPWP terus meningkat setiap tahunnya yaitu pada tahun 2017 terdapat 1.484 Wajib Pajak yang memiliki NPWP, pada tahun 2018 terdapat 2.134 Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan pada tahun 2019 terdapat 3.711 Wajib Pajak yang memiliki NPWP, karena Wajib Pajak sangat membutuhkannya. NPWP untuk dunia usaha. Kegiatan Wajib Pajak UKM.

Bernardus Marang, Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun