Mohon tunggu...
Berliana Tina Amanda
Berliana Tina Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Negara untuk kita, kita untuk negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perjanjian Kebendaan

22 September 2023   13:11 Diperbarui: 22 September 2023   13:23 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warisan

  • Hadiah (Gift), Seseorang dapat memperoleh hak kebendaan melalui pemberian hadiah dari pemilik properti. Hadiah harus diberikan secara sukarela dan diterima tanpa syarat.

  • Pengalihan Hak dari Pihak Lain, hak kebendaan juga dapat diperoleh melalui pengalihan atau pemindahan hak dari pihak lain, seperti dalam kasus warisan, wasiat, atau pembagian harta bersama.

  • Pengalihan Hak dari Pengadilan, dalam beberapa kasus, hak kebendaan dapat diputuskan oleh pengadilan, misalnya dalam kasus pembagian harta bersama pasangan yang bercerai atau dalam proses hukum lainnya. seperti harta gono gini

  • Pembagian Kepemilikan Bersama, hak kebendaan dapat diperoleh melalui pembagian kepemilikan bersama. Misalnya, jika dua orang memiliki properti bersama dan salah satu dari mereka memutuskan untuk membeli bagian lain dari pemilik yang lain.

  • Dan yang terakhir, faktor atau keadaan tertentu yang dapat menyebabkan pembatalan atau tidak berlakunya sebuah perjanjian kebendaan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan hukum perjanjian kebendaan :


    1. Ketidakcukupan Kapasitas Mental atau Usia, dalam melakukan suatu perjanjian maka harus memiliki kecukupan dalam mental ataupun usianya sebab jika tidak perjanjian ini dinyatakan tidak sah. 

    2. Paksaan atau Ancaman, perjanjian kebendaan terjadi karena adanya paksaan, ancaman, atau tekanan yang tidak sah dari salah satu pihak terhadap pihak lain, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku. Sebagai contoh, jika kita dipaksa untuk menandatangi surat atau memberikan cap sidik jari secara paksa maka perjanjian tersebut tidak sah dan bisa kita ajukan gugatan ke pengadilan sebagai tuntutan paksaan.

    3. Pelanggaran Undang-Undang atau Kebijakan Publik: perjanjian kebendaan melanggar undang-undang atau kebijakan publik, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Contohnya, perjanjian yang melanggar hukum lingkungan atau hukum perlindungan konsumen.

    4. Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Formal: Beberapa perjanjian kebendaan mungkin membutuhkan pemenuhan persyaratan tertentu, seperti penandatanganan notaris atau registrasi resmi. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, perjanjian dapat dinyatakan tidak berlaku.

    Jadi, hukum perjanjian kebendaan mencakup aturan-aturan yang mengatur pembuatan, interpretasi, pelaksanaan, dan pembatalan perjanjian yang terkait dengan hak-hak kebendaan. Hukum perjanjian kebendaan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti memahami hak dan kewajiban mereka, dan memberikan kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin muncul seiring berjalannya waktu. Serta hukum perjanjian kebendaan dapat bervariasi dari negara ke negara, tergantung pada sistem hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun