Mohon tunggu...
Berliana Tina Amanda
Berliana Tina Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Negara untuk kita, kita untuk negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perjanjian Kebendaan

22 September 2023   13:11 Diperbarui: 22 September 2023   13:23 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum perdata adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. 

Adapun pengertian hukum perdata menurut ahli yakni, 

Menurut Prof Subekti, hukum perdata adalah semua hukum privat materiil berupa hukum pokok yang mengatur kepentingan individu.

Hukum perdata sendiri mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Salah satunya yaitu, Hukum perjanjian kebendaan.  Adapun pengertian dari hukum perjanjian kebendaan itu adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur transaksi atau kesepakatan yang melibatkan hak-hak atas properti atau benda. 

Hak kebendaan adalah suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat. Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu : 

1. Hak menikmati

seperti hak milik, bezit, hak memungut (pakai) hasil, hak pakai, dan mendiami.

2. Hak memberi jaminan

seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, dan system resi gudang.

Kemudian, asas hak kebendaan yaitu : 

  1. Hukum memaksa (dwingend recht), maksudnya aturan-aturan yang berlaku menurut undang-undang, wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak,

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun