Mohon tunggu...
BERITA NASIONAL
BERITA NASIONAL Mohon Tunggu... Freelancer - NEWS

NEWS UPDATE

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Konstitusi Menjamin Kebebasan Berpendapat Warga Negara Indonesia

16 Maret 2024   19:38 Diperbarui: 16 Maret 2024   19:42 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Empat Pilar di Serang (2/3/2024)/dokpri

SERANG-Wakil ketua MPR RI H.Yandri Susanto menghadiri sosialisasi empat pilar yang dilaksanakan oleh Yayasan Bai Mahdi dengan sasaran warga masyarakat kecamatan Baros. Pada sosialisasi ini Yandri memberikan sosialisasi terkait pancasila,UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aktif disertai diskusi interaktif bersama peserta. Dalam sosialisasi ini Yandri banyak membahas terkait kebebasan berpendapat setelah terdapat salah satu peserta yang menanyakan terkait jaminan untuk warga negara dalam mengungkapkan pendapatnya.

Yandri Susanto secara tegas menekankan bahwa konstitusi menjamin kebebasan warga negara Indonesia. 

Konstitusi kita yakni UUD 1945 sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan berpendapat warga negara, karna itu merupakan salah satu hak asasi manusia, dalam hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 39 Th.1999 tentang HAM. Pungkas Yandri Susanto.(Aula Ponpes Bai Mahdi, Sabtu 2/3)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun