Indonesia secara resmi mulai melangkah ke era digital baru dalam teknologi komunikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait peralihan dari kartu SIM fisik ke SIM elektronik atau eSIM.Â
Aturan ini disosialisasikan ke publik mulai Jumat, 11 April 2025, dan menjadi tonggak penting dalam transformasi digital nasional.
Apa Itu eSIM dan Kenapa Penting?
eSIM atau embedded SIM adalah bentuk baru dari kartu SIM yang tertanam langsung dalam perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, atau smartwatch. Tidak seperti SIM fisik yang bisa dilepas dan dipasang, eSIM bisa diatur langsung dari perangkat, tanpa memerlukan benda fisik.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, pengalihan ke eSIM merupakan sebuah keniscayaan. Dunia teknologi terus berkembang, dan Indonesia harus ikut beradaptasi.
"Kita tahu bahwa ini sebuah keniscayaan, SIM fisik akan migrasi ke eSIM. Dan di Indonesia ini belum ada payung hukumnya, sehingga kita keluarkan payung hukumnya," ujar Meutya saat sosialisasi di Gelora Bung Karno, Jakarta.
Tujuan Utama: Keamanan Data dan Penanggulangan Kejahatan Siber
Permen Nomor 7 Tahun 2025 ini tak hanya fokus pada efisiensi teknologi, tetapi juga pada penguatan keamanan digital. Dengan teknologi eSIM yang terhubung langsung ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik, pemerintah berharap bisa menekan praktik penyalahgunaan identitas.
Salah satu isu terbesar yang sering terjadi adalah pencatutan NIK untuk membuat nomor telepon bodong yang digunakan dalam aksi penipuan atau kejahatan siber. Melalui eSIM, validasi identitas menjadi lebih kuat dan pemalsuan data menjadi jauh lebih sulit.
Manfaat Lain eSIM: Praktis, Aman, dan Ramah Lingkungan