Mohon tunggu...
Benno ardian
Benno ardian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketidakadilan Syarat Akreditasi Pada CPNS 2018

14 Oktober 2018   21:59 Diperbarui: 14 Oktober 2018   22:09 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan 

Pembukaan pendaftaraan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 merupakan salah satu informasi dan kabar gembira bagi para sarjana-sarjana dari perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang mencari pekerjaan. Kepastian dalam kerja, penghasilan yang pasti dan memiliki masa depan yang menjanjikan membuat profesi pegawai negeri sipil (PNS) diminati dan rebutan oleh masyarakat. 

Pengadaan CPNS baik di level kementerian maupun daerah saat ini, dilaksanakan oleh Kementeriaan pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Tidak ada hal yang  berbeda dari penerimaan CPNS sebelumnya, proses perekrutan CPNS dilakukan dengan sistem online melalui website sscn.bkn. go.id dari proses pendaftaran sampai dengan pemberkasan berkas CPNS. 

Bagi pelamar yang dinyatakan berkas memenuhi syarat diberikan hak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi tes menggunakan komputer yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Dalam proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 terdapat syarat yang berbeda dari tahun sebelumnya berdasarkan Surat Menpan RB Nomor B/480/M.SM.01.002/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Hal perubahan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 yaitu pemberlakuan syarat seleksi CPNS 2018 dengan mensyaratkan akreditasi perguruan tinggi dan atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (Ban-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes pada saat kelulusan untuk dilampirkan dalam berkas CPNS. Apabila pelamar tidak dapat melampirkan berkas maka yang bersangkutan tidak dapat memenuhi berkas dan dinyatakan gugur seleksi sampai dengan saat ini.

Pembahasan 

Pemberlakuan syarat akreditasi dalam pelaksanaan CPNS 2018 dianggap tidak adil bagi para pelamar CPNS yang berasal dari perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki akreditasi. 

Terutama lulusan sarjana angkatan pertama dari prodi yang baru di buka pada perguruan tinggi, dikarenakan untuk prodi yang baru dibuka pada perguruan tinggi dapat di akreditasi setelah memiliki alumni pada prodi tersebut.  Hal tersebut juga dirasakan oleh salah satu pelamar dari sarjana lulusan perguruan tinggi negeri di Provinsi Kalimantan Barat. 

Pelamar CPNS tersebut menceritakan pengalamanya yang telah mendaftar untuk formasi S1/D4 Akuntansi CPNS 2018 di salah satu Kabupaten yang terdapat di Kalimantan Barat.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran secara online, pelamar CPNS tersebut menyampaikan berkas dokumen CPNS pada Kabupaten tersebut dan setelah diverifikasi dinyatakan tidak memenuhi berkas syarat CPNS 2018 berkaitan dengan syarat akreditasi. Dokumen akreditasi dari program studi yang disampaikan oleh pelamar tersebut ternyata tahun diterbitkannya Surat Keputusan Akreditasi Program Studinya tidak sama dengan tahun tahun terbit izasah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun