Mohon tunggu...
Beni Guntarman
Beni Guntarman Mohon Tunggu... Swasta -

Sekedar belajar membuka mata, hati, dan pikiran tentang apa yang terjadi di sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa dengan R.J. Lino?

19 Desember 2015   18:07 Diperbarui: 19 Desember 2015   23:15 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jumat keramat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memakan korban.  KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.  Penetapan tersangka itu terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.  RJ Lino menunjuk langsung Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari China sebagai penyedia barang.  Mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.

Dalam hal pengadaan barang ini RJ Lino diduga telah melakukan penggelembungan harga. “RJL memerintahkan untuk ada pengadaan QCC di Pelindo II. Kalau kerugian negara secara menyeluruh sedang dalam tahap penghitungan,” kata Ka Biro Humas KPK Yuyu Andiati di kantor KPK, Jumat (18/12/2015). RJ Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.  Surat perintah penyidikan untuk RJ Lino ditantangani pimpinan KPK  (lama) pada tanggal 15 Desember 2015.

Awal Mei 2009, Sofyan Djalil mengajukan RJ Lino, lewat Jusuf Kalla untuk menjadi Dirut Pelindo II. Waktu itu Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri BUMN, sementera Jusuf Kalla saat itu sebagai Wapres di era Presiden SBY.  Tahun 2010 RJ Lino melakukan pengadaan alat bongkar muat (ABM) besar-besaran untuk Pelindo II senilai Rp. 2,7 triliun. Pembelian ABM tersebut lewat jaringan Ahmad Kalla. Salah satu buktinya adalah pembelian 3 unit QCC itu vendornya HDHM, perusahaan yang tak lain adalah vendor pengadaan QCC pertama di pelabuhan milik Kalla di Guangxi dimana RJ Lino pernah menjadi Dirut di sana, sebelum hijrah ke Pelindo II.

Banyak alat-alat yang diadakan,  selain berspesifikasi rendah alat-alat tersebut kemudian banyak rusak dan tak bisa digunakan. Salah satu yang mangkrak adalah Mobile Crane yang kasusnya sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Mobile Crane itu sejak kedatangannya tahun 2012 belum pernah digunakan. Dalam  kasus Mobile Crane ini diperkirakan negara rugi Rp 50 miliar.

RJ Lino juga diduga melakukan pelanggaran menyangkut perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH) selama 20 tahun (2019-2039). Perpanjangan kontrak JICT dengan HPH tidak berdasarkan aturan.  Kontrak pertama seharusnya berakhir 27 Maret 2019, tetapi perpanjangan dipercepat 2014. Tak ada bedanya dengan kasus Freeport, kasus ini menimbulkan polemik, bukan saja melanggar hukum, namun juga prosesnya dinilai tidak transparan. 

Menko Kemaritiman dan Sumberdaya Alam Rizal Ramli dikatakan sangat marah dengan kasus ini dan mengepret RJ Lino.  Selain dibawa ke Pansus DPR,  kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi JICT bagi HPH ini juga pernah dilaporkan Serikat Pekerja JICT kepada KPK tahun 2014.  Ternyata KPK mengusutnya lebih jauh lagi, ke titik awal permasalahan yakni,  pengadaan barang dan jasa tahun 2010 yang menghabiskan dana negara senilai Rp 2,7 triliun.

Apes betul nasib RJ Lino. Diobok-obok  oleh Bareskrim, dihajar habis-habisan dalam Pansus oleh DPR, dan dimusuhi oleh Serikat Pekerja JICT, dan sempat dimarahi oleh Jokowi soal dwelling time, dan dikepret habis oleh Rizal Ramli, dan akhirnya jadi tersangka oleh KPK.  Sepandai-pandainya menyimpan bangkai pasti tercium jua!

*****

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun