Mohon tunggu...
Bella Izzatunnafsi
Bella Izzatunnafsi Mohon Tunggu... Mahasiswa - :)

Tetaplah menjadi baik walaupun tidak dipandang baik :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dana Bansos Pemerintah untuk Masyarakat dan Karyawan Swasta

16 Oktober 2021   19:49 Diperbarui: 16 Oktober 2021   19:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengingat pandemi Covid-19 masih saja mewabah di negeri kita ini dan di seluruh dunia mulai dari akhir tahun 2019 hingga sekarang, tentu hal ini menjadi suatu kekhawatiran bagi smua masyarakat di dunia, selama masa pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat semakin menurun. Tak sedikit pula yang mengalami kerugian bisnis dan juga menjadi korban PHK di tempat kerjanya. Untuk itu, pemerintah pun memberikan stimulus dengan membagikan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat. Sebelumnya pemerintah memang sengaja memberikan Bansos mulai dari bulan  April hingga bulan Juni 2020 untuk meringankan beban masyarakat khusunya lapisan bawah akibat penyebaran wabah Covid-19 ini. Tentu hal tersebut patut untuk diapresiasi sebab Bansos tersebut sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.

Pada akhir-akhir ini terdapat isu ataupun rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat ataupun karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah 5 juta di setiap bulannya. Bansos tersebut akan diterima oleh masyarakat sekitar 500 - 600 ribu perbulannya selama 4 bulan ke depan. Tentu hal ini akan menjadi kabar yang sangat bagus bagi masyarakat. Rencana pemerintah tersebut bagaikan angin segar bagi karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah 5 juta perbulan. Bansos tersebut diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, sehingga perekonomian di Indonesia berangsur-angsur akan semakin membaik.

Pemerintah dalam hal ini memang harus turun tangan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Sebagai negara hukum, maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dalam hal perekonomian dan sosial. Pemberian/pembagian Bantuan sosial kepada masyarakat tentu suatu perbuatan yang sangat bagus dan tidak sama sekali bertentangan dengan hukum. Hal ini berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dijelaskan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan sosial serta melindungi masyarakat dari risiko-risiko sosial yang mungkin timbul. Untuk melaksanakan hal tersebut, negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan spesifik. Khusus untuk penjaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap risiko sosial, pemerintah memiliki satu pos yang dinamakan bantuan sosial (bansos) di dalam APBN.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun