Mohon tunggu...
Bram DS
Bram DS Mohon Tunggu... Lainnya - Penjelajah dunia maya

Seorang mahasiswa BINUS yang sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Etika dan Perspektif Hukum dalam Mengunggah Foto Promosi Tanpa Izin

7 Mei 2020   22:54 Diperbarui: 7 Mei 2020   23:08 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam penjelasan diatas maka bisa ditarik kesimpulan bahwa memang benar hak cipta foto dalam contoh kasus diatas adalah milik vendor rias pengantin. Namun jika vendor rias pengantin tersebut ingin menggunakan foto orang-orang yang pernah menggunakan jasanya secara komersial, maka secara hukum dan etika bisnisnya vendor tersebut diharuskan untuk meminta persetujuan terlebih dahulu sebelum mengunggah foto.

Dengan meminta ijin secara santun diharapkan reputasi perusahaan juga akan meningkat karena terjalin hubungan yang baik antara kedua belah pihak dan bisnis yang sedang dijalankan pun bisa berkembang dengan pesat karena timbul rasa saling percaya. Terima kasih talah membaca tulisan pertama saya, semoga bermanfaat.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Bertens, K. (2013). ETIKA, Yogyakarta: Kanisius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun