Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Globalisasi, Ekonomi, dan Fungsi Insinyur

21 September 2019   18:09 Diperbarui: 22 September 2019   16:05 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi insinyur | unsplash.com/@d_mccullough (Daniel McCullough)

Peralihan kewenangan Pemerintah kepada asosiasi profesi tersebut adalah penting. Hal tersebut menyebabkan adanya pembagian kewenangan antara sosial kemasyarakatan profesi (dalam hal ini PII) dengan Pemerintah. Antara Pemerintah dan PII akan bekerja secara sinergi antara satu dengan yang lain. 

PII mempunyai kesempatan mengembangkan keprofesiaan, dan mengatur anggotanya untuk lebih profesional dalam hal meningkatkan kualitas layanan Insinyur, dan Pemerintah lebih fokus kepada kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang dibuatnya. Peraturan tersebut berhubungan dengan pengawaan dan penindakan.

Dengan kondisi seperti ini kemungkinan terjadinya kolusi, dan korupsi antara pejabat Pemerintah, atau aparatur sipil negara dengan badan usaha atau perorangan dapat ditekan sekecil mungkin, dan bahkan mungkin saja hilang. Hal tersebut dimungkinkan karena segala resiko ditanggung oleh individu seorang Insinyur. 

Tidak seorang Insinyurpun yang akan mau mendapatkan resiko akibat dari perbuatan orang lain, dan ditimpakan kepada dirinya. Seorang Insinyur mempunyai integritas, martabat, dan kehormatan yang harus dipertahannya.

Penyelenggaraan Pemerintah bisa berjalan dengan baik, dan Insinyur bisa bekerja secara profesional. Setiap Insinyur yang membuat kesalahan/melanggar aturan atau standar keinsinyuran dapat dinyatakan melanggar kode etik Insinyur. 

Insinyur akan memperoleh tindakan administratif dari PII mulai dari surat teguran sampai dengan pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur, STRI. Sehingga yang bersanguktan tidak bisa lagi berprofesi sebagai Insinyur. Sementara Pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan lebih tegas sesuai dengan aturan yang ada.

Penindakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah terhadap setiap pelanggaran dapat berupa perubahan rancang bangun, sampai dengan pembongkaran terhadap berbagai fasilitas atau bangunan yang telah dibangun. Tindakan hal ini tentu saja merugikan badan usaha atau pemilik bangunan. 

Sekiranya pekerjaan tersebut di bawah pengawasan dan tanggungjawab seorang Insinyur resiko kerugian yang diderita badan usaha atau pemilik bangunan akibat dari penindakan Pemerintah tentu saja menjadi tanggungjawab Insinyur itu sendiri. Dialah yang mengganti segala kerugian yang terjadi akibat dari pertanggungjawabannya.

Pertanggungjawaban merupakan sebagai suatu alat untuk mengendalikan kegiatan keinsinyuran yang dilakukan oleh seorang Insinyur-Insinyur tidak akan melakukan kesalahan dalam berprofesi. Segala risiko setiap penyelenggaraan pekerjaan Insinyur merupakan bentuk dari pertanggungjawab tersebut sebagai akibat dari keputusan seorang Insinyur. 

Setiap keputusan yang diambil seorang Insinyur harus berdasarkan riset. Sebuah riset harus mempunyai latar belakang dari sebuah keputusan, ada metoda penyelesaian masalah, data-data yang menopang sebuah analisis yang menjadi dasar kesimpulan dari sebuah pekerjaan. 

Setiap Insinyur harus menyediakan dua kesimpulan dalam hasil analisisnya. Jika hanya tersedia satu buah solusi atau keputusan, maka kesimpulan kedua tidak melakukan apa-apa (do nothing).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun