Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Globalisasi, Ekonomi, dan Fungsi Insinyur

21 September 2019   18:09 Diperbarui: 22 September 2019   16:05 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi insinyur | unsplash.com/@d_mccullough (Daniel McCullough)

Arus globalisasi mulai terasa deras masuk ke Indonesia. Masyarakat, berbagai organisasi, badan usaha, dan bahkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, mulai shock dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi globalisasi. 

Berbagai peraturan pembatasan perdagangan dan dunia usaha mulai dihapus, dan atau diminimalisir sekecil mungkin terhadap berbagai pengaturan perdagangan di Indonesia. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan keluasaan dan kesempatan perdagangan bebas seluas-luasnya bagi setiap barang atau produksi yang dijual di Indonesia.

Tidak peduli dari negara mana barang-barang tersebut berasal, tidak peduli apakah bertentangan dengan proteksi yang selama ini diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan kepentingan badan usaha, sosial masyarakat, kepercayaan, atau agama tertentu. Semua dilepas sebebas-bebasnya untuk dijual di Indonesia.

Kebijakan tersebut tentu saja berdampak langsung badan usaha, dan masyarakat yang telah terbiasa dengan berbagai proteksi yang berwujud dalam bentuk peraturan-peraturan dari pemerintah, dan "kemudahan-kemudahan" (dalam tanda kutip) tersebut tiba-tiba dicabut. 

Ketika arus barang yang berasal dari luar negeri masuk dengan deras ke Indonesia, satu per satu produsen dalam negeri terjungkal, industri tumbang, dan tersingkir, atau melakukan relokasi ke negara lain. Mereka semua tidak mampu bertahan dan bersaing dengan produsen asing. 

Berbagai keluhan pun bermunculan ke permukaan. Disampaikan langsung oleh para pengusaha kepada Pemerintah, dan banyak berita menghiasi halaman berita di media masa nasional tentang itu.

Demikian juga kondisi hilir arus produksi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat semuanya perlahan-lahan terjerembab. Berbagai toko, mall, super market, dan hypermarket pun bertumbangan. 

Pemutusan hubungan kerja, PHK, pun terjadi. Tapi hal tersebut tidak menggoyahkankan pemerintah Republik Indonesia dalam menderegulasi berbagai kebijakan yang berlasung selama ini. Pemerintah Indonesia terus melakukan liberalisasi ekonomi dalam negeri dalam usaha menghadapi globalisasi yang sedang masuk ke Indonesia.

Pengaruh globaliasi saat ini telah menimbulkan berbagai akibat. Terjadinya kebuntuan produksi dari berbagai badan usaha atau Industri di dalam negeri. Banyak toko, mall, supermarket, dan hypermarket tutup akbiat kehilangan pembeli. 

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi. Hal ini akan terus berlansung sampai dihasilkan model perdagangan baru yang dapat menyerap tenaga kerja mereka, dan memajukan ekonomi baru.

Setiap adanya perubahan pasti akan menimbulkan goncangan. Goncangan ini bisa saja akan merusak sendi-sendi ekonomi negara jika tidak terkendali. 

Di sisi lain goncangan ini dapat menjadi keuntungan sebagai akibat adanya peluang usaha baru dalam mengembangkan ekonomi. Pada tahapan ini partisipasi semua pihak diharapkan dalam mengembangkan perekonomian negara. Semua orang dan semua lembaga terlibat di dalamnya termasuk dalam hal ini keinsinyuran.

Negara mulai tidak lagi ikut campur di dalam masalah bisnis, produksi, perdagangan secara langsung. Peran dan kewenangan pemerintah dicabut atau diminimalisir sedemikian rupa. Berbagai peraturan diubah. Sebagai contoh hal yang berbuhungan dengan sosial masyarakat seperti masalah ke-halalan produk daging ternak impor. 

Hal ini menjadi sorotan ketika diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan 29/2019 yang menghilangkan/dihapusnya jaminan halal dari daging impor yang masuk ke Indonesia. 

Belakangan hari peraturan tersebut harus direvisi, setelah mendapat banyak protes dari masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, dan anggota DPR. 

Masalah izin dari mendirikan bangunan IMB juga menjadi target pemerinah dalam menderugelasi berbagai aturan yang terkait dengan perekonomian sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efisien dan lebih kompetitif pada masa akan datang. Hal tersebut akan terus berlansung sehingga sesuai dengan target liberalisasi ekonomi.

Liberalisasi ekonomi bukan hanya masalah produksi barang saja, akan tetapi juga masuk kepada masalah jasa. Menteri tenaga kerja menerbitkan peraturan menteri tenaga kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. 

Peraturan tersebut ditandatangan pada 27 Agustus 2019 belum mendapat perhatian luas di tengah-tengah masyarakat. Dampak dari peraturan ini akan terasa pada beberapa tahun mendatang.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mendukung peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya yaitu mendukung kebijakan pemerintah dalam kepemilikan saham sejumlah sektor usaha yang dapat dimiliki oleh asing sampai dengan 100 persen. 

Pada awalnya jumlah dari daftar Investasi yang sahamnya dimiliki asing 100 persen sebanyak 54 bidang usaha, dan kemudian mendapat protes dari masyarakat setelah diumumnhya. Sehingga pada akhirnya hanya 25 bidang usaha yang dibolehkan pemerintah.

Arus globaliasi tidak berhenti sampai hal tersebut saja. Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dikabarkan akan mengurangi dan menghilangkan perizinan yang selama ini dinilai mempersulit perkembangan industri properti, Salah satunya adalah masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Selama ini perizinan ini banyak dikeluhkan masyarakat dan disalah gunakan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. korupsi, dan kolusi antar pejabat pemerintah dengan para pengusaha. 

Perangkat undang-undang dan peraturan negara dipakai sebagai sarana penyelahangunaan wewenang para pejabat yang terkait dengan hal tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, maka pembentukan pemerintahan yang bersih dapat terlaksana dalam menjalankan pemerintahan, dan dunia usaha lebih berkonsentrasi di dalam pengembangan dunia usaha. Dengan demikian pemerintah lebih fokus terhadap pengawasan dan penyempurnaan standar-standar dengan kegiatan tersebut..

Selama ini standar-standar keinsinyuran yang berlaku di Indonesia diterbitkan Pemerintah dalam bentuk regulasi yang dipakai sebagai panduan penyelenggaraan praktik keinsinyuran. Sekarang kesempatan tersebut beralih kepada tanggungjawab asosiasi penyelenggara kegiatan profesi keinsinyuran. 

Khusus untuk keinsinyuran asosiasi yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan profesi keinsinyuran adalah Persatuan Insinyur Indonesia, PII. Seperti yang tercantum di dalam UU no 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. 

Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa standar layanan insinyur diusulkan oleh PII dan ditetapkan oleh menteri yang membina bidang keinsinyuran.

Kenapa bisa demikian? Hal ini disebabkan sebagai sebuah perkumpulan Insinyur, PII harus melakukan pembinaan dan memberikan perlindungan kepada anggotanya di dalam berprofesi. 

Pembinaan dalam arti setiap anggota asosiasi tersebut di bawah pengaturan dan pengendaliani PII, Diatur dan dikendalikan melalui Kode Etik Insinyur dan melalui standar-standar layanan keinsinyuran. 

Perlindungan dalam arti ketika seorang Insinyur mendapatkan klaim terhadap kegagalan pekerjaan keinsinyuran, sementara Insinyur tersebut telah mematuhi Kode Etik dan standar-standar pelayanan keinsinyuran, maka Insinyur tersebut terlindung dari denda dan jeratan hukum sebagai hasil pekerjaannya. 

Dengan sistem ini maka setiap Insinyur akan menjalankan profesinya dengan baik, tidak melanggar aturan, dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Dengan berpedoman kepada standar-standar keinsinyuran tersebut maka setiap Insinyur yang berprofesi sebagai Insinyur terlindungi oleh UU keinsinyuran itu sendiri.

Peralihan kewenangan Pemerintah kepada asosiasi profesi tersebut adalah penting. Hal tersebut menyebabkan adanya pembagian kewenangan antara sosial kemasyarakatan profesi (dalam hal ini PII) dengan Pemerintah. Antara Pemerintah dan PII akan bekerja secara sinergi antara satu dengan yang lain. 

PII mempunyai kesempatan mengembangkan keprofesiaan, dan mengatur anggotanya untuk lebih profesional dalam hal meningkatkan kualitas layanan Insinyur, dan Pemerintah lebih fokus kepada kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang dibuatnya. Peraturan tersebut berhubungan dengan pengawaan dan penindakan.

Dengan kondisi seperti ini kemungkinan terjadinya kolusi, dan korupsi antara pejabat Pemerintah, atau aparatur sipil negara dengan badan usaha atau perorangan dapat ditekan sekecil mungkin, dan bahkan mungkin saja hilang. Hal tersebut dimungkinkan karena segala resiko ditanggung oleh individu seorang Insinyur. 

Tidak seorang Insinyurpun yang akan mau mendapatkan resiko akibat dari perbuatan orang lain, dan ditimpakan kepada dirinya. Seorang Insinyur mempunyai integritas, martabat, dan kehormatan yang harus dipertahannya.

Penyelenggaraan Pemerintah bisa berjalan dengan baik, dan Insinyur bisa bekerja secara profesional. Setiap Insinyur yang membuat kesalahan/melanggar aturan atau standar keinsinyuran dapat dinyatakan melanggar kode etik Insinyur. 

Insinyur akan memperoleh tindakan administratif dari PII mulai dari surat teguran sampai dengan pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur, STRI. Sehingga yang bersanguktan tidak bisa lagi berprofesi sebagai Insinyur. Sementara Pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan lebih tegas sesuai dengan aturan yang ada.

Penindakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah terhadap setiap pelanggaran dapat berupa perubahan rancang bangun, sampai dengan pembongkaran terhadap berbagai fasilitas atau bangunan yang telah dibangun. Tindakan hal ini tentu saja merugikan badan usaha atau pemilik bangunan. 

Sekiranya pekerjaan tersebut di bawah pengawasan dan tanggungjawab seorang Insinyur resiko kerugian yang diderita badan usaha atau pemilik bangunan akibat dari penindakan Pemerintah tentu saja menjadi tanggungjawab Insinyur itu sendiri. Dialah yang mengganti segala kerugian yang terjadi akibat dari pertanggungjawabannya.

Pertanggungjawaban merupakan sebagai suatu alat untuk mengendalikan kegiatan keinsinyuran yang dilakukan oleh seorang Insinyur-Insinyur tidak akan melakukan kesalahan dalam berprofesi. Segala risiko setiap penyelenggaraan pekerjaan Insinyur merupakan bentuk dari pertanggungjawab tersebut sebagai akibat dari keputusan seorang Insinyur. 

Setiap keputusan yang diambil seorang Insinyur harus berdasarkan riset. Sebuah riset harus mempunyai latar belakang dari sebuah keputusan, ada metoda penyelesaian masalah, data-data yang menopang sebuah analisis yang menjadi dasar kesimpulan dari sebuah pekerjaan. 

Setiap Insinyur harus menyediakan dua kesimpulan dalam hasil analisisnya. Jika hanya tersedia satu buah solusi atau keputusan, maka kesimpulan kedua tidak melakukan apa-apa (do nothing).

Riset merupakan pengembangan ilmu pengetahua, seni, teknologi yang mendorong perekonomian. Tidak ada gunanya sebuah hasil riset hanya menghasilkan sebuah publikasi yang tidak memberikan andil apa-apa untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, dan negara. 

Sebuah hasil riset yang bermutu dan berdampak banyak kepada masyarakat jika dilakukan sebagai hasil usaha kalobarasi semua pihak. Hal tersebut bertujuan tidak lain tidak bukan untuk kemajuan ekonomi negara, yang menopang kehidupan bangsa dalam bernegara.

Hasil riset yang bermutu adalah hasil yang meningkatkan kualitas yang dicapai dari peningkatan teknologi yang digunakan dalam layanan Insinyur. 

Sementara teknologi bisa meningkat ilmu, pengetahuan, dan berkembangnya pengalaman seorang Insinyur. Tanpa dua faktor tersebut dan didorong dengan teknologi terbaik tidak akan mungkin dapat bersaing di dalam globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia.

Ditengah-tengah besarnya arus globalisasi dan liberaliasi ekonomi dunia. Insinyur Indonesia memainkan peranan penting. Globalisasi akan memberikan tantangan-tantangan yang bersifat peradaban (penerapan suatu paham, budaya, seni, teknologi, dan politik kepada masyarakat secara paksa) kepada Insinyur. 

Sebagai hasil penerapaan peradaban bukan tidak mungkin terjadinya konflik antar satu negera dengan negara lain di dunia, antara badan usaha dengan badan usaha lain, antara anggota masyarakat dengan masyarakat lain dan Insinyur akan terlibat dalam hal itu semuanya mempunyai kepentingan antara satu yang lain, dan semua tidak mau menanggung kerugian dan keterbelakangan antara satu dengan yang lain. Insinyur harus bertindak sesuai dengan kode etiknya di dalam mengambil keputusan sebagai efek dari globalisasi.

Efek dari globalisasi akan menjangkau semua sudut masyarakat termasuk kepada keinsinyuran. Semua akan membentuk peradaban, dan Insinyur merupakan kompenen penting dalam pembentukan peradaban tersebut. Semua tidak terlepas dari karakter ekonomi yang sebagai faktor penggerak utama semua itu. 

Kemajuan teknologi sebagai salah satu usaha Insinyur di dalam penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan nyata memberikan kontribusi terbesar untuk mempercepat globalisasi, dan memberikan nilai tertentu terutama terhadap hak-hak orang lain. 

Memberikan kesempatan kepada semua orang untuk hidup lebih layak, dan hidup lebih baik. Untuk itu Insinyur harus mempuyai standar baru dalam kehidupan bangsa, dan negara dan membentuk identitas bangsa Indonesia.

oOo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun