Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tidak Masanya Lagi Kita Membatasi Diri Berdasarkan Bidang-bidang Ilmu

16 September 2019   18:46 Diperbarui: 19 September 2019   02:07 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Obat,dan produksi obat

Akan tetapi dengan diundangkannya UU No.11 tahu 2014 tentang Keinsinyuran posisi jabatan tersebut telah gugur dan tidak dapat lagi dipakai lagi. 

Apoteker tidak dapat lagi bertanggung jawab di dalam produksi obat. Hal tersebut disebabkan karena fungsi dan kewenanganya sudah teralihkan kepada Insinyur. 

Seorang Apoteker bertanggung jawab penuh terhadap obat-obat yang distribusikan kepada masyarakat, sementara Insinyur bertanggung jawab terhadap obat yang diproduksi oleh Industri obat. 

Pertanggungjawaban ini berbeda, dan fungsipun berbeda sehingga hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh profesi yang sama.

Sebuah profesi bukanlah milik dari sebuah program studi, atau harus mengarah kepada satu profesi saja sebagai aplikasi bidang ilmu yang dipelajari seseorang di program Sarjana. 

Profesi Insinyur bukan pula hanya milik dari sarjana teknik dan sarjana terapan bidang teknik tertulis secara eksplisit. Akan tetapi dapat diikuti oleh setiap prodi yang berhubungan dengan bidang-bidang Keinsinyuran. 

Jangankan Sarjana Farmasi yang jelas menerapkan Ilmu pengetahuan alam dalam hal ini Ilmu Kimia, Sarjana Sains ataupun Sarjana Pendidikan bidang Teknik dapat memperoleh gelar Insinyur oleh UU No. 11 tahun 2014 tentang  Keinsinyuran.

Satu bidang ilmu yang dipelajari di sebuah program studi bisa memilih profesi yang berbeda. Dalam hal ini untuk setiap Sarjana Farmasi Insinyur merupakan sebuah Pilihan di samping  profesi Apoteker. 

Hal yang sama dengan program Studi lain. Sebagai contoh, Sarjana Hukum mempunyai empat buah profesi yang berbeda antara satu sama lain. Ada yang berprofesi sebagai Advokat, ada yang menjadi berprofesi sebagai Notaris, dan bahkan ada yang menjadi Jaksa di pemerintahan, dan Hakim di pengadilan/ Sehingga Sarjana Hukum mempunyai empat buah pilihan profesi. Hal tersebut bukan aneh, dan ditabukan.

Undang-undang No.11 Tahun 2014 memberikan keluasan dalam mengembangkan  keinsinyuran. Tidak memberikan batasan yang sempit dalam menafsirkan bidang-bidang ilmu. 

Demikian juga dengan PP no. 25 tahun 2019, Untuk setiap disiplin ilmu yang diuraikan pada Pasal 6 diuraikan  dengan kata " paling sedikit" sebelum didaftar bidang-bidang ilmu terknik dan terapan di cantumkan di dalam Peraturan Pemerintah tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun