Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Reklamasi dan Peran Insinyur

16 Februari 2019   07:00 Diperbarui: 16 Februari 2019   07:09 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Reklamasi adalah karya keinsinyuran untuk mengatasi masalah kebutuhan lahan, pemukiman, pertanian, dan perkotaan. Harga tanah semakin mahal, tingkat kebutuhan akan lahan semakin tinggi. Berbagai kalangan, masyarakat, swasta, dan pemerintah mengubah garis pantai dan membuat pulau buatan untuk keperluan tersebut. 

Banyak kota-kota besar di dunia harus memilih memanfaatkan perairan, untuk dijadikan daratan, dan reklamasi merupakan bagian dari solusi. Pilihan tersebut dilakukan pada daerah menjadi pusat bisnis dan perdagangan. Kondisi ini tentu saja menarik para investor melakukan investasi di bidang penyediaan lahan dan properti karena tingkat keuntungan lebih besar, dan berjalan dalam waktu jangka panjang. 

Sementara bagi Insinyur hal ini merupakan tantangan, bukan hambatan, sarana untuk mengembangkan kapabilitas dan membantu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat di perkotaan.

Sejak awal direncanakannya, semisal reklamasi Teluk Jakarta mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Mulai dari aktivis lingkungan, masyarakat di sekitar pantai utara Jakarta, sampai kepada kalangan politikus dan aparat hukum. Keadaan tersebut tidak pernah berhenti sampai saat ini. 

Berbagai argumen telah disampaikan ke khalayak ramai, masalah ekosistem, kerusakan lingkungan, sendimentasi, sampai dengan kehilangan mata pencaharian para nelayan yang bermukim yang mempunyai daerah tangkap ikan di teluk Jakarta. 

Tentu saja masalah ini tidak hanya berdampak kepada masalah ekonomi akan tetapi juga ke arah masalah sosial, politik, dan bahkan ke masalah hukum. Sebuah pekerjaan  beresiko tinggi, dan membutuhkan perhatian khusus oleh berbagai pihak.


Di dalam mengatasi berbagai masalah masalah, lingkungan dan politik, pemerintah seharusnya memberikan perhatian khusus terhadap dampak terhadap pekerjaan kesinyuran. Masyarakat harus mengubah pola hidup, dan kelangsungan hidup mereka harus terjaminan, karena bagaimanapun kehidupan mereka terdampak secara langsung dengan adanya reklamasi. 

Mewajibkan pengembang melakukan pemulihan kehidupan para pemukim disekitar daerah reklamasi diperairan teluk Jakarta merupakan sebuah pilihan. Sehingga tidak satupun yang dirugikan sebagai dampak pekerjaan keinsinyuran. Peran pemerintah dalam membuat regulasi, dan melibatkan berbagai pihak, serta tentu saja pada pihak investor yang menanam modal di dalam reklamasi ini.

Peran dan tanggung jawab Insinyur

Tuntutan tanggung jawab seorang Insinyur terhadap pekerjaan keinsinyuran seperti halnya reklamasi perairan harus mulai sejak tahap awal perencanaan, dan pembangunan, sampai dengan pencegahan terhadap dampak yang terjadi pada masa akan datang. 

Insinyur bukan hanya menyediakan teknologi, dan lahan yang cukup keras untuk menopang bangunan-bangunan besar, dan tinggi di atas pulau. Insinyur bukan pula berfungsi mengatasi  ancaman ombak/gelombang dari laut, dan air pasang di setiap hari. 

Insinyur harus mampu menperkirakan dan mengatasi masalah lingkungan, sosial, politik dan masalah hukum sebagai akibat pekerjaan keinsinyuran di belakangan hari yang akan menjadi tuntutan hukum di belakang hari. 

Di dalam UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran di dalam bagian pertimbangan dinyatakan  bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia. 

Insinyur sebagai pelaksana pekerjaan keinsinyuran dituntut untuk meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta meningkatkan ketahanan nasional di dalam tantanan global. 

Dalam bekerja, seorang Insinyur berpegang kepada kode etik yang merupakan tata aturan yang memandu seorang Insinyur dalam bekerja, dan berpraktik keinsinyuran, berpikir dan bertidak dengan landasan moral, dan menentukan nilai-nilai di dalam berperilaku. Insinyur harus memutuskan apa yang harus diperbuat dalam berbagai keadaan dan situasi yang berbeda.  

Etika keinsinyuran mewakili upaya-upaya Insinyur untuk membatasi tindakan yang layak dilakukan dalam hubungan dengan  pemberi kerja, dan masyarakat umum.  Kelebihan seorang Insinyur adalah mereka memiliki pengetahuan yang lebih tinggi, dan istimewa dari pada yang dimiliki pemberi kerja, dan masyarakat luas. 

Dengan pengetahuan tersebut, Insinyur dituntut untuk bekerja jujur, dan bertanggung jawab, dan memiliki integritas tinggi, serta idealisme profesional dari diri mereka sendiri. Seorang Insinyur yang tidak betanggung jawab akan merusak reputasi, melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Insinyur.

Pemberi kerja mau tidak mau harus melibatkan Insinyur di dalam pekerjaan keinsinyuran, karena tidak satupun orang atau lembaga yang dapat menggantikan posisi Insinyur, dan yang dapat  dituntut pertanggung jawaban pekerjaan  keinsinyuran. 

Secara hukum Insinyur bekerja, terlindungi oleh Undang-undang, dan hanya Insinyur yang dapat melakukan pekerjaan keinsinyuran. Bagi perorangan, atau masyarakat umum melakukan pekerjaan keinsinyuran adalah merupakan pelanggaran hukum. 

Di dalam  UU no. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran, orang-orang yang melakukan pekerjaan keinsinyuran yang bukanlah seorang Insinyur akan dituntut hukuman maksimum dua tahun kurungan penjara, dan dengan maksimum Rp. 200.000.000,-.  (dua ratus juta rupiah).

Jika perkerjaan keinsinyuran di dilakukan oleh orang bukan seorang Insinyur mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda  akan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 

Sementara seorang Insinyur melakukan malpraktik keinsinyuran atau bekerja tidak memenuhi standar keinsinyuran mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hak dan Kewajiban pengguna keinsinyuran

Pengguna keinsinyuran adalah orang atau lembaga pemerintahan atau swasta atau kelompok masyarakat yang menerima hasil kerja keinsinyuran. Mereka punya hak untuk mendapatkan cakupan dan mutu pelaksanaan kegiatan keinsinyuran. Hal tersebut harus sesuai dengan perjanjian kerja. 

Dalam memberikan pekerjaan, mereka mendapat informasi yang lengkap dan benar atas jasa dan hasil kegiatan keinsinyuran, serta memperoleh perlindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan dan hasil kegiatan keinsinyuran. 

Mereka pun berhak menyampaikan  pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan kegiatan keinsinyuran, dan menolak hasil kegiatan keinsinyuran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan melakukan tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Pengguna keinsinyuran berkewajiban memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mereka harus mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan keinsinyuran yang akan diterima, memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi, dan mematuhi ketentuan yang berlaku ditempat pelaksanaan keinsinyuran.

Jika pengguna atau orang yang melakukan kegiatan keinsinyuran tidak memperkerjakan seorang Insinyur  untuk pekerjaan keinsinyuran, dengan sendirinya mereka yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan keinsinyuran. Dalam hal ini merekalah yang dinyatakan sebagai pengambil keputusan atas pekerjaan keinsinyuran.

Peran Insinyur dan tanggung jawab moral Insinyur   

Pekerjaan keinsinyuran selalu terpampang jelas, terlihat dalam waktu yang lama, dan semua orang bisa melihatnya. Segala tindakan, dan pekerjaan sangat kasat mata,tidak ada yang tersembunyi.  Seorang Insinyur tidak dapat mengubur atau menyembunyikan hasil pekerjaannya. 

Mereka tidak bisa berkelit dan menyalahkan orang lain jika terjadi kesalahan, dia tidak dapat menutupi-menutupi kekurangannya dan berharap masyarakat melupakannya. Oleh sebab itu menjaga keselamatan, kesehatan, keamanan masyarakat dan lingkungan adalah penting, karena segala tuntutan hukum dari kegiatan keinsinyuran berawal dari sana.  

Setiap kegiatan keinsinyuran menyisakan dilemma yang harus diputuskan di antara satu dari dua pilihan. Setiap Insinyur harus mengutamakan dan mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi terbaik dari hal-hal yang buruk dari sebuah tindakan, dan bekerja dengan memaksimalkan manfaat dan selalu memilih hal yang terbaik dari solusi yang tersedia. 

Setiap keputusan yang diambil oleh Insinyur harus mempertimbangkan manfaat terbesar, dan memberikan pertimbangan terhadap setiap pihak yang terkena dampak dari tindakan tersebut.. Jika pekerjaan keinsinyuran memang harus dilakukan dan tidak ada pilihan lain, maka terdapat kewajiban bagi insinyur untuk bersikap adil dan jujur, dan mengupayakan penggantian kerugian terhadap pihak-pihak yang terkena dampak.

Setiap kegiatan keinsinyuran harus benar secara moral, dan tidak melanggar hak-hak orang lain. Sehingga setiap pekerjaan keinsinyuran akan mencirikan karakter yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Jika hal sebaliknya yang terjadi, seperti halnya pada kegiatan reklamasi semisal reklamasi di teluk Jakarta, masyarakat merasa dirugikan, dan lingkungan pun terkena dampak buruk akibat eksploitasi alam, tentu saja akan muncul tuntutan hukum dikemudian hari. 

Pemberi kerja tidak dapat menolak dan menghindar akan hal tersebut, demikian juga dengan Insinyur itu sendiri. Tuduhan malpraktik dalam kegiatan keinsinyuran akan dituntut secara hukum.

Setelah diundangkannya UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran tanggal 24 Maret 2014 dengan sendirinya aturan yang diatur di dalam UU tersebut telah berlaku. Walaupun saat ini belum ada tuntutan secara hukum terhadap pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran, karena Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran belum juga terbit, namun kewajiban-kewajiban pengguna jasa keinsinyuran terhadap kewajibkan memberikan peran kepada Insinyur untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan keisinyuran tetap berlaku. Sebuah pekerjaan yang sangat besar, dan menuntut tanggung jawab yang tinggi untuk setipa orang yang terlibat di dalam pekerjaan keinsinyuran. 

oOo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun