Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Money

Insinyur adalah Sebuah Profesi

15 Februari 2019   10:00 Diperbarui: 15 Februari 2019   10:30 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Insinyur adalah sebuah Profesi. Sebuah profesi baru yang baru ada ketika UU no. 11 Tahun 2014 tentang  Keinsinyuran diundangkan pada tanggal 24 Maret 2014. Sebagai sebuah profesi baru tentu saja mempunyai fungsi dan tanggung jawab baru. Sebuah tanggung jawab dalam memberikan pelayanan keinsinyuran.

Pelayanan keinyuran yang harus diberikan oleh seorang Insinyur pada zaman sekarang adalah sebuah jaminan  kinerja hasil pekerjaan keinsinyuran. Hal ini merupakan bentuk dari keamanan finasial yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk mengamankan kewajiban kontrak terhadap orang lain atau badan usaha lain yang menjadi pengguna jasa (klein) seorang Insinyur. Biasanya pengguna jasa tersebut harus menyediakan sejumlah uang jika sekiranya terjadi kegagalan kinerja pekerjaan keinsinyuran.

Mengapa seseorang atau badan usaha harus memerlukan jaminan/perlindungan kinerja keinsinyuran? Secara komersial, ada dua alasan utama kenapa salah satu pihak di dalam sebuah kontrak mungkin memerlukan jaminan kinerja pekerjaan keinsunyuran. Pertama  untuk memberikan keamanan ketika ada klaim yang terbukti berdasarkan kontrak, dan kedua kesulitan muncul ketika para pihak mengalami default dan perlu dipulihkan, dan pengguna jasa keinsinyuran dimungkinkan dapat keuntungan ketika klaim tersebut tidak terbukti (bare claim).

Klausul seperti ini merupakan sebuah strategi bisnis yang mengalokasikan resiko kepada siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian finansial sebagai akibat dari pekerjaan keinsinyuran mengalami kegagalan kinerja, yang dilakukan sambil menunggu penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul dibelakang hari biasanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dalam keandaan ini jika terjadi peristiwa kegagalan perfoma/kinerja dari pekerjaan keinsinyuran,  pengguna dan pemanfaat jasa keinsinyuran dapat meminta jaminan kepada Insinyur agar supaya tidak berada di dalam keadaan default dibelakang hari.

Sebagai profesi baru tentu saja tidak sama dengan profesi lain. Pemegang SKA atau Sertifikat Keahlian adalah seorang yang mempunyai kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli tersebut. Mereka bekerja sesuai dengan kaedah ilmu dan pengetahuan, dan bertanggungjawab bahwa sektor pekerjaan yang telah dilakukannya telah sesuai dengan ilmu dan Pengetahuan disektor yang dikerjakannya di dalam pekerjaan keinsinyuran. 

Mereka tidak bertanggung jawab pekerjaan keinsinyuran. dan tidak mempunyai hubungan dengan resiko finansial secara langsung terhadap pekerjaan keinsinyuran. Dengan kata lain mereka bukan pemberi jaminan atau garansi, dan atau penerima resiko terhadap kontrak yang dimiliki oleh klein atau pengguna jasa keinsinyuran.

Oleh sebab mempunyai tanggung jawab sangat besar dalam menjamin kinerja pekerjaan keinsinyura, biasa di dalam kontrak kerja dengan Insinyur, sebuah badan usaha diminta untuk membayar sampai dengan 10%  dan bahakan lebih dari nilai kontrak pekerjaan yang dilakukan oleh kleinnya.

 Terutama untuk pekerjaan-pekerjaan beresiko dan kemungkinan kegagalan tinggi. Dengan nilai sebesar itu sehingga seluruh tanggung jawab klein dipikul sepenuhnya oleh Insinyur, jika satu saat nanti, terjadi kegagalan kinerja dari hasil pekerjaan keinsinyuran di belakang hari.

Seorang Insinyur di dalam bekerja, tentu saja tidak akan dapat bekerja dengan baik tanpa ada pelindung dari pekerjaannya. Siapapun tidak akan mau resiko sebuah kinerja orang lain dialihkan kepada dirinya. Dengan kata lain, sekiranya terjadi kegagalan kinerja pekerjaan keinsinyuran, maka tanggung jawab finansial, dan jika terjadi kerugian jiwa ditanggung sepenuhnya oleh seorang Insinyur.  Dengan kondisi ini Insinyur harus mempunyai proteksi sehingga tidak memperoleh kerugian finansial, dan mendapat sangksi kurungan badan di penjara di belakang hari setelah pekerjaannya selesai.

Di dalam bekerja seorang Insinyur dalam menjalankan profesi Insinyur diproteksi melalui serangkaian rambu-rambu (Codes) keinsinyuran. Code ini sangat spesifik dan bersifat unik. Code keinsinyuran satu daerah tidak sama dengan code keinsinyuran daerah lain. Code untuk sebuah fungsi yang berbeda akan berbeda dengan Code fungsi yang lain. Sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan operasi, perawatan, dan kondisi lingkungan di mana hasil/karya keinsinyuran tersebut berada. 

Sekiranya sebuah kinerja pekerjaan keinsinyuran gagal dibelakang hari, dan setiap pekerjaan keinsinyuran tersebut telah memenuhi rambu-rambu  keinsinyuran, maka sebagai penerima resiko finansial akhir kegagalan kinerja keinsinyuran adalah perusahaan asuransi yang dipakai oleh Insinyur untuk memproteksi dirinya. Sementara resiko yang diterima perusahaan asuransi dikembalikan dari pembayaran premi  asuransi yang dibayarkan oleh para Insinyur yang berprofesi Insinyur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun