Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan dalam Rumah Tangga Penyanyi Dangdut

5 Oktober 2022   16:24 Diperbarui: 5 Oktober 2022   16:25 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto www.pexels.com

Beberapa hari ini banyak berita di media online bahwa penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kabid Humas Polda Metro Jaya juga membenarkan berita tersebut. Laporan terdaftar dalam Nomor LP/B/2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

KDRT bukan kasus yang baru yang terjadi di Indnesia. Kasus ini terjadi di rumah tangga dan biasanya yang menjadi korban adalah perempuan. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga melarang setiap orang untuk melakukan KDRT. Sesuai Pasal 5 yaitu setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.

Menurut Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dapat melaporkan KDRT adalah korban itu sendiri. Korban berhak untuk melaporkan secara langsung KDRT kepada kepolisian. Korban juga dapat memberikan kuasanya kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan adanya tindakan KDRT kepada kepolisian.

Pelaku KDRT diancam dengan pidana. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50.

Pelaku yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, maka dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30 Juta. Namun, dalam hal perbuatan tersebut yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat lalu mengakibatkan kematian terhadap korban, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama (15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta.

Dan sebaliknya apabila perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan perkerjaannya baik pekerjaan jabatan, mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari, dipidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta.

Pelaku yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta. Kemudian dalam hal perbuatan tersebut yang dilakukan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan, mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3 juta.

Pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan seksual di lingkup rumah tangga dengan pemaksaan hubungan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36 juta. Dalam hal pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan seksual di lingkup rumah tangga dengan memaksa hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil maupun tujuan tertentu dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp. 12 juta atau denda paling banyak Rp. 300 juta.

Kemudian apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka yang tidak ada harapan sembuh sama sekali, gangguan daya pikir (kejiwaan) sekurangnya selama 4 (empat) minggi terus menerus atau 1 (satu) tahun berturut, gugur atau matinya janin, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 25 juta dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Pelaku yang melakukan perbuatan penelantaran rumah tangga seperti tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang di dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan ketergantungan ekonomi karena ada batasan atau larangan untuk bekerja baik di dalam maupun di luar lingkup rumah tangga sehingga korban di bawah kendali orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun