Mohon tunggu...
Pratama
Pratama Mohon Tunggu... Jurnalis

Nulis berita

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Di duga keras Polsek benda melakukan pemerasan untuk bebaskan seorang wanita berinisial HM

6 Oktober 2025   00:24 Diperbarui: 6 Oktober 2025   00:24 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggerang 06/10/2025  polsek benda di duga telah terjadi penyalahgunaan jabatan untuk melakukan aksi memeras hal itu terjadi terhadap penjaga toko obat  yang menjadi korbannya ironis sekali oknum sampai dua kali melakukan aksi mememras dalam 2 kali di hari yang sama terhadap hm, dan sangat gencar gencar nya menangkap penjaga obat, dan di duga meminta tebusan saat penjaga toko obat keras di tangkap, dan ironis sekali beberapa hari kemudian penjaga toko obat keras, setelah bebas,malah kembali menjual obat keras tersebut.

" Di duga Keras Polsek Benda melanggar himbauan Kapolres. Bahkan dijadikan ajang bisnis untuk kepentingan polsek ataupun pribadi, Ironis sekali Seorang Wanita Berinisial MH Saat sedang berjualan rokok di tangkap sekitar pukul 8 malam wib, karna menyimpan 5 Lembar obat Tramdol untuk di konsumsi pribadi ujar MH.

"Menurut Enjel Rd Dan tim hal ini sangat disayangkan sekali karna memperburuk citra polri dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, merupakan suatu hal sangat buruk, membuat nama institusi polri tercoreng karna ada nya dugaan pemerasan dan meminta uang tebusan/ 86

Lebih lanjut ketua DPW barisan rakyat lawan korupsi kalau ini benar dan terbukti kami akan mengawasi dengan ketat dan akan melaporkan masalah ini ke propam dan akan menyurati ke Kapolri maupun presiden RI republik Indonesia Jelas Muali Rg

 

dengan terang terang polsek benda meminta uang tebusan 2juta rupiah untuk pembesan pertama MH.Sangat ironis sekali setelah bebas MH justru di datangi kembali dengan Kanit polsek benda dengan dugaan dalih urusan ini belum selesai, dan kembali di tangkap selang 2 jam kemudian. MH pun di tangkap kembali polsek benda, Dan di mintai lagi uang tebusan sebesar 6juta rupiah Ujar MH.

 

" Hal ini sangat jelas sekali melanggar Undang Undang nomor 2 tahun 2003 tentang kepolisian negara Republik Indonesia tentang displin anggota polri.kami berharap Kapolres Tanggerang kota Dan Kapolda Metro Jaya menindak tegas oknum oknum tersebut yang di duga keras melanggar disiplin polri

(Tim Awdi pather)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun