Mohon tunggu...
Bayu Rizky
Bayu Rizky Mohon Tunggu... Penulis - POLTEKIP

Octobers ‘97

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Over Crowded" di Lapas dan Rutan, Atasi dengan Cara Ini!

26 Mei 2019   08:28 Diperbarui: 26 Mei 2019   08:31 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: bataranews.com

Overcrowded pada Lapas dan Rutan diindonesia seolah menjadi masalah yang tiada habisnya, permasalahan ini juga seolah tidak menemui jalan keluar sebagai langkah untuk pemecehannya, bagaimana tidak, jumlah pelaku tindak pidana yang masuk ke dalam lapas, semakin tahun semakin meningkat, terutama pada narapidana dengan kasus narkoba, yang selalu meningkat di setiap tahunnya.

Lembaga pemasyarakatan terkadang juga sudah tidak bisa, untuk menampung perpindahan tahanan yang akan dilakukan oleh rutan karena sudah saking banyak nya penghuni yang mendiami suatu Lapas tertentu, dan hal ini yang menjadikan Rutan sebagai UPT yang melaksanakan tugas ganda, yaitu Tugas perawatan tahanan dan juga sebagai pembinaan narapidana.

Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan oleh Overcrowded didalam Lapas atau Rutan ini, yang mana mulanya hanya bermasalah pada permasalahan ini saja, namun seiring waktu berjalan, terdapat dampak-dampak yang di timbulkan sebagai akibat dari overcrowded ini.

Semisal, permaslahan kesehatan dari Tahanan dan Narapidana itu sendiri, di karenakan kondisi ruangan tahanan yang sangat tidak manusiawi, yang dimana dilihat dari segi klinis kesehatan, sungguh tidak layak untuk ditempati secara berhimpiyan diruangan tersebut. 

Selanjutnya timbulnya penyakit menular yang sangat rentan sekali untuk menyebar dari satu orang ke orang lain, dikarenakan kondisi yang sangat rentan dan memudah kan virus penyakit untuk menyebar secara luas, dan banyak lagi dampak-dampak lain yang di sebabkan oleh over crowded ini.

Lantas melihat situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan ?, mungkin beberapa alternatif dan saran di bawah ini bisa menjadi masukan pemerintah sebagai saran dan langkah alternatif untuk mengurangi obercrowded pada Lapas atau Rutan, adapun solusi tersebut diantaranya :

1. Lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Rasanya RUU KUHP Memang harus segera di sahkan, karena pada RUU KUHP tersebut banyak menerapkan Piana Alternati, yang pasti ya Akan sangat mengurangi jumlah tahanan masuk kedalam Rutan/Lapas

2. Kebijakan pecandu atau pemakai narkoba yang sebaiknya dilakukan rehabilitasi, baik itu rehabilitasi medis maupun sosial, Karena belajar dari pengalaman, para pengguna narkoba yang ditahan dan dipenjara didalam lapas, mengalami resiko tetap menjadi pengguna narkoba, bahkan sampai menjadi pengedar dan juga bandar ketika di dalam lapas.

3. Segera memproses usulan PB,CB dan CMB dari narapidana terkait untuk menghindari overstaying di dalam lapas, dan juga selalu mengingatkan narapidana untuk selalu tanggap pada saat permintaan berkas untuk kepentingan pengusulan remisi ataupun usulan PB, CB, dan CMB

4. Alangkah baiknya, selain ditahan didalam Rutan, penerapan Tahanan kota dan Tahanan rumah sebaiknya di optimalkan, ini tentu menjadi salah satu alternatif solusi untuk mengurangi overcrowded dalam Rutan.

5. Mengoptimalkan penerapan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal,dan kasus-kasus lainnya yang dianggap tidak terlalu membahayakan, lebih baik di berikan hukuman pidana kerja sosial, yang mana dapat memberikan profit dan manfaat bagi masyarakat luas.

6. Mengkaji ulang PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak. Karena banyak sekali terdapat pro dan konta terhadap PP ini, yang mana terdapat pemberatan bagi kasus-kasus pidana tertentu untuk mendapatkan usulan-usulan yang akan meringankan pidana mereka

7. Mengupayakan untuk menjalankan amanat KUHAP, yaitu Setiap kabupaten dan kota Wajib memiliki, Rutan dan Lapas didalamnya, Hal ini tentu menjadi kebutuhan primer dari pemerintah untuk menangani kasus pidana kriminal yang membutuh kan ruang untuk penahanan dan pembinaan, agar tidak terjadi pembludakan narapidana di suatu daerah dikarenakan di daerah yang lain tidak terdapat Lapas dan Rutan.

Apabila dilakukan dengan adanya kesungguhan dan keyakinan penuh dari pemerintah, setidak nya dari  7 langkah diatas bisa dijadikan alternatif untuk mengurangi kondisi overcrowded pada Rutan dan Juga Lapas, dan merupakan suatu wujud Inovasi agar terciptanya suatu Kondisi yang lebih baik terutama di dalam lingkup Pemasyarakatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun