Mohon tunggu...
bayu plakat
bayu plakat Mohon Tunggu... -

Pengrajin handicraft, plakat, souvenir, piala dari berbagai macam bahan seperti akrilik, resin, timah, plat etching dll

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

SEKILAS MENGENAI PLAKAT

12 Januari 2015   16:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:19 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Plakat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "surat pengumuman (undang-undang dsb) berupa gambar ataupun tulisan yang ditempelkan di dinding, tembok, dan tempat-tempat umum untuk penyebaran yang lebih luas".

Tetapi yang di maksud plakat di sini adalah plaque atau piagam, yaitu semacam hasil kerajinan tangan berupa benda berbentuk piala atau sejenisnya yang biasanya digunakan untuk penghargaan atau kenang-kenangan.

Plakat dapat di buat dari berbagai jenis bahan, diantaranya adalah resin, akrilik, timah, atau dapat di buat dari bahan lainnya termasuk kombinasi dari berbagai bahan tersebut.

Berikut ini adalah contoh plakat:

Plakat ini untuk bagian atasnya dibuat dengan menggunakan bahan akrilik, sedangkan untuk bagian bawahnya yang berbentuk kotak berwarna hitam dibuat dengan menggunakan bahan resin.

Untuk gambar lebahnya dicetak diatas kertas backlite dalam dua sisi, sehingga plakat ini mempunyai dua muka. Untuk tulisan di bagian bawah juga dicetak diatas kertas backlite, tetapi hanya satu sisi.

Untuk pembuatan satu plakat semacam ini kira-kira membutuhkan waktu setengah hari, makin banyak plakat yang dibuat maka makin sedikit waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan per plakat nya.

Demikian kira-kira sekilas plakat yang dapat saya gambarkan. Dalam tulisan selanjutnya Insya Allah akan saya uraikan cara pembuatannya.

Terima kasih....

Salam - www.bayuplakat.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun