Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin serius perangi penipuan alias scam. Bukan cuma soal sanksi hukum dan denda, tapi pelaku juga bisa "kehilangan masa depan" karena namanya bakal di-blacklist di sektor keuangan.
Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK (akrab disapa Kiki), menjelaskan bahwa setiap identitas pelaku kejahatan keuangan akan ditelusuri lewat rekening dan langsung diblokir. Lebih parah lagi, semua rekening atas nama pelaku di berbagai sektor juga akan ditutup.
"Besok-besok dia daftar kerja gak bisa. Daftar apapun di sektor keuangan juga gak bisa. Semua rekening bisa kita blokir. Jadi ada efek jera," tegas Kiki saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/8/2025).
OJK juga sudah punya sistem aduan masyarakat yang terintegrasi dengan bank, fintech, marketplace, telco, hingga platform pembayaran. Jadi kalau ada laporan cepat masuk, uang korban bisa langsung diblokir bahkan dikembalikan. Tapi masalahnya, banyak korban yang telat lapor sehingga dana keburu raib.
Kiki mengingatkan, pelaku scam bergerak super cepat. Maka, korban wajib segera melapor agar peluang uang kembali makin besar.
"Kalau telat berjam-jam atau bahkan sampai besoknya, biasanya yang bisa diselamatkan cuma sebagian," jelasnya.
Lebih jauh, OJK juga menegaskan kalau pelaku keuangan ilegal bisa kena hukuman berat: pidana 5--10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. Jika menemukan atau menjadi korban scam, segera lakukan pelaporan ke OJK maupun pihak perbankan agar rekening pelaku bisa cepat diblokir dan dana lebih mudah diselamatkan.
Dengan kewaspadaan bersama, konsumen bisa lebih terlindungi dan ruang gerak pelaku kejahatan keuangan semakin sempit dan kamu tidak menjadi korbannya.