Mohon tunggu...
Bayu Osborne
Bayu Osborne Mohon Tunggu... 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗲𝗻𝘁 𝗪𝗿𝗶𝘁𝗲𝗿

Penulis yang menghadirkan berita eksklusif dengan ciri khas tersendiri dan autentik, melampaui sekadar tren viral.

Selanjutnya

Tutup

Financial

OJK Kecam Keras, Pelaku Scam Bisa Hancurin Karier dan Masa Depan

23 Agustus 2025   08:00 Diperbarui: 22 Agustus 2025   14:22 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin serius perangi penipuan alias scam. Bukan cuma soal sanksi hukum dan denda, tapi pelaku juga bisa "kehilangan masa depan" karena namanya bakal di-blacklist di sektor keuangan.

Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK (akrab disapa Kiki), menjelaskan bahwa setiap identitas pelaku kejahatan keuangan akan ditelusuri lewat rekening dan langsung diblokir. Lebih parah lagi, semua rekening atas nama pelaku di berbagai sektor juga akan ditutup.

"Besok-besok dia daftar kerja gak bisa. Daftar apapun di sektor keuangan juga gak bisa. Semua rekening bisa kita blokir. Jadi ada efek jera," tegas Kiki saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/8/2025).

Foto: Otoritas Jasa Keuangan
Foto: Otoritas Jasa Keuangan

OJK juga sudah punya sistem aduan masyarakat yang terintegrasi dengan bank, fintech, marketplace, telco, hingga platform pembayaran. Jadi kalau ada laporan cepat masuk, uang korban bisa langsung diblokir bahkan dikembalikan. Tapi masalahnya, banyak korban yang telat lapor sehingga dana keburu raib.

Kiki mengingatkan, pelaku scam bergerak super cepat. Maka, korban wajib segera melapor agar peluang uang kembali makin besar.

"Kalau telat berjam-jam atau bahkan sampai besoknya, biasanya yang bisa diselamatkan cuma sebagian," jelasnya.

Lebih jauh, OJK juga menegaskan kalau pelaku keuangan ilegal bisa kena hukuman berat: pidana 5--10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. Jika menemukan atau menjadi korban scam, segera lakukan pelaporan ke OJK maupun pihak perbankan agar rekening pelaku bisa cepat diblokir dan dana lebih mudah diselamatkan. 

Dengan kewaspadaan bersama, konsumen bisa lebih terlindungi dan ruang gerak pelaku kejahatan keuangan semakin sempit dan kamu tidak menjadi korbannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun