Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Kaji Pembentukan KPPS dan Alasan Penurunan Minat Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

1 Januari 2024   21:53 Diperbarui: 2 Januari 2024   11:49 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bimtek KPU terkait tungsura SiRekap pada 18/12/2023 (Dokumentasi pribadi/PPS Kedungmoro)

Hemat saya menyatakan, dengan honorarium Petugas KPPS untuk Pemilu 2024 seyogyanya tidak jauh berbeda dengan honorarium petugas KPPS dalam pemilu 2019. Anggap sajalah sama besarnya. Mengapa?

Situasi perekonomian Indonesia 2019 jelas berbeda dengan situasi perekonomian Indonesia 2024, sekaligus dengan tingkat inflasi, kenaikan harga di berbagai segi kehidupan, dan daya beli masyarakat menjadikan honorarium sebesar 1,2 juta dan 1,1 juta untuk petugas KPPS 2024 sebenarnya tidak ada beda dengan honorarium KPPS 2019.

Sederhananya 100.000 di tahun 2019 bisa memperoleh beras sebanyak 10 kg, sedangkan dengan uang yang sama di tahun 2024 kita hanya memperoleh 6 kg. Meskipun analogi ini kurang tepat, yang pasti adalah nilai mata uang kita menurun.

Andai kata, honorarium petugas KPPS Pemilu 2024 sebesar 2,5 juta untuk ketua dan 2,3 juta untuk anggota KPPS, Besar kemungkinan pendaftar KPPS akan tinggi dan tidak ada masalah terkait kekurangan kuota petugas KPPS melalui sistem seleksi terbuka tersebut.

Meskipun sebenarnya KPU telah memberikan solusi, apabila terjadi kekurangan kuota pendaftar KPPS, PPS dapat melakukan mekanisme penunjukan langsung atau redistribusi pendaftar dari TPS di wilayah administratif PPS untuk ditempatkan di TPS yang mengalami kekurangan pendaftar KPPS.

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019.


Terdapat banyak sekali petugas KPPS yang menjadi korban daripada penyelenggaraan pemilihan legislatif (DPRD, DPR, DPD) dan eksekutif (presiden dan wakil presiden) yang dijadikan dalam satu waktu, sekaligus dengan minimnya jaring pengaman yang disediakan oleh KPU, dan lemahnya proses rekrutmen dan pembentukan KPPS di tingkat desa atau kelurahan pada waktu itu.

Foto Bimtek KPU terkait tungsura SiRekap pada 18/12/2023 (dokpri/PPS Kedungmoro)
Foto Bimtek KPU terkait tungsura SiRekap pada 18/12/2023 (dokpri/PPS Kedungmoro)

Sehingga timbul pemikiran trauma dalam benak masyarakat, apalagi masyarakat tersebut adalah KPPS 2019. Selain menjadi pengalaman pertama kali dalam pelaksanaan pemilihan dengan lima jenis pemilihan dan dengan sistem yang sangat baru kala itu, beban kerja yang sangat menguras tenaga dan pikiran, purna tugas KPPS Pemilu 2019 tidak ingin atau ragu dalam mendaftarkan dirinya pada rekrutmen KPPS Pemilu 2024.

Hal tersebut terbukti pada hasil penetapan calon KPPS terpilih di desa saya, terdapat sebanyak 47,25% pendaftar KPPS dari 91 kebutuhan KPPS yang terpilih tidak memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu.

Melalui alasan-alasan tersebut, menjadi penyebab pasti daripada penurunan minat masyarakat untuk mendaftar sebagai calon KPPS dalam pemilu 2024. Meskipun demikian, setiap PPS di manapun berada tentu harus mencukupi kebutuhan anggota KPPS di wilayahnya, baik melalui seleksi terbuka secara penuh maupun ada prosedur penunjukan dan redistribusi pendaftar KPPS tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun