Mohon tunggu...
Basuki Rachmat
Basuki Rachmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Proses

Fatum Brutum Amor Fati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Pandangan Islam Mengenai Seni Musik di Era Saat Ini, Haram atau Halal?"

15 Juli 2021   13:30 Diperbarui: 15 Juli 2021   14:18 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.wallpaperkiss.com/wken/iRxhoTm/

Menurut bapak Quraish Shihab dalam kutipan buku Tafsir Maudhu’I atas Perbagai Persolan. Seni adalah keindahan. Ia merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Ia lahir dari sisi terdalam manusia di dorong oleh kecenderungan seniman kepada yang indah, apapun jenis keindahan itu. Dorongan tersebut merupakan naluri manusia ataupun fitroh yang dianugerahkan Allah kepada hambahamba-Nya. Menurut pakar Herbet Read keindahan adalah satu kesatuan dan hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan indra manusia. Jadi keindahan itu dapat kita rasakan dan tentu beragam macam bentuknya. Ada keindahan yang dapat kita nikmati dan rasakan dari yang dideteksi oleh mata yaitu penglihatan seperti contoh menikmati keindahan yang ada dalam foto atau sebuah lukisan. Lalu ada juga keindahan yang dapat dirasakan dari indra pendengar kita yaitu contohnya musik.

Sebagai penulis saya fokuskan terlebih dahulu permasalahan pada seni musik ini, yang dimana sebenarnya seni musik ini tergolong masuk dalam salah satu yang bisa disebut dari kategori dalam keindahan. Banyak juga ulama maupun orang-orang diluar sana yang masih berselisih pendapat mengenai hukum dan hadist perihal masalah hal ini. Padahal perihal masalah ini bukanlah suatu permasalahan yang baru dan sudah banyak dibahas di masa sebelumnya. Dan hingga sekarang masih menjadi pro dan kontra dan juga belum disahkan hukumnya bagaimana. Sebelum saya membahas lebih lanjut dan jauh lagi tentang masalah ini. Izinkan saya sebagai penulis terlebih dahulu menjelaskan mengenai pengertian dari musik. Agar teman-teman pembaca lebih mengetahui apa itu musik secara definisi atau pendapat dari pakar yang menekuni bidang ini.
Dalam musik terdapat irama, keindahan, dan lirik. Nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung warna, lagu, dan keharmonisan, terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi. Menurut Aristoteles musik memiliki arti sebagai sesuatu yang mempunyai kemampuan mendamaikan hati yang gundah, mempunyai terapi rekreatif dan menumbuhkan jiwa patriotisme. Musik memiliki definisi yang beraneka ragam, antara lain: (1) Bunyi atau kesan terhadap sesuatu yang ditangkap oleh indera pendengar. (2) Suatu karya seni dengan segenap unsur pokok dan pendukungnya. (3) Segala bunyi yang dihasilkan secara sengaja oleh seseorang atau kumpulan dan disajikan sebagai musik.

Menurut Adjie Esa Poetra seni musik adalah sebuah bunyi yang teratur, bukan saja bersifat moral normatif, melainkan juga diakui selaras yang berdasarkan penghitungan para ahli ilmu fisika. Kemudian pengertian dari Suhastjarja. Suhastjarja adalah dosen senior di Institut Seni Indonesia Yogyakarta, tamatan Peabody Institute Amerika. Menurutnya pengertian seni musik yakni suatu ungkapan rasa indah manusia dalam bentuk konsep pemikiran yang bulat, tentang bentuk wujud nada atau suara lainnya yang mengandung sebuah ritme dan harmoni serta memiliki suatu bentuk dalam ruang dan waktu yang dikenal oleh diri sendiri dan manusia lain dalam suatu lingkungan hidupnya sehingga dapat dimengerti dan dinikmatinya.

Seni musik adalah suatu yang membuahkan hasil karya seni, berupa bunyi berbentuk lagu atau komposisi yang mengungkapkan fikiran serta perasaan penciptanya lewat unsur-unsur pokok musik, yakni irama, melodi, harmoni, serta bentuk atau susunan lagu dan ekspresi sebagai satu kesatuan. Jamalus (1988 : 1)

Musik sendiri masuk ke dalam kesenian. Sedangkan kesenian merupakan salah satu tujuh unsur kebudayaan universal. Kesenian merupakan hasil budi dan karya manusia. Seni adalah suatu karya imajinatif penuh keindahan yang dihasilkan manusia dari penglihatan, pendengaran, dan perasaan. Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa senimusik adalah ekspresi perasaan dan jiwa manusia sebagai fitrahnya terhadap keindahan yang di ungkapkan lewat nada dan irama baik vokal maupun instrumen yang tersusun dalam melodi dan harmoni dan dapat memberikan efek-efek secara psikologis kepada yang melihat dan mendengarkannya.

Di era seperti sekarang ini musik telah menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari manusia dan penulis sendiri juga suka dengan berbagai macam genre musik baik lokal maupun luar. Musik mempunyai manfaat dalam setiap sendi kehidupan kita, baik itu sebagai sarana hiburan ketika di jalan, sedang nugas, bekerja, atau lain-lain. Namun, bagaimana posisi musik dalam pandangan Islam? Pastinya muncul pertanyaan di benak banyak orang terutama kaum muslim yang menanyakan bahwa sebenarnya musik dalam pandangan islam itu haram atau halal sih sebenarnya?

Dalam Islam, ada dua pandangan terhadap musik. Ada ulama yang membolehkan dan ada juga yang melarangnya. Perbedaan ini muncul lantaran Alquran tak membolehkan dan melarangnya. Namun demikian, terjadi perbedaan pandangan dari para ulama tentang boleh atau tidaknya bermain musik, termasuk mendengarkan serta menikmatinya. Banyak para ulama yang berbeda paham antara satu sama lain mengenai hukum bernyanyi dan bermain musik dalam islam.

Musik Haram Menurut Ulama Besar

Sedangkan kelompok ulama yang mengharamkan seni musik di antaranya Imam Ibnu Al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam Asy Syaukani yang berdasarkan pada surat Luqman ayat 6. “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.

Sejumlah ulama lain seperti Qadi Abu Tayyib al-Tabari, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan Sufyan menyatakan bahwa musik tidak diperbolehkan. Imam Syafi’i berkata: ”Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan. Barang siapa sering bernyanyi maka tergolong safeh (orang bodoh). Karena itu, syahadah-nya (kesaksiannya) ditolak”.

Imam Syafi’i dalam kitabnya Adab Al-Qadha’ berkata bahwa sesungguhnya hukum nyanyian adalah makruh karena menyerupai sesuatu yang sia-sia. Barang siapa yang menghabiskan waktunya dengan mendengarkan nyanyian seperti itu, maka ia adalah seseorang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima. Qadhi Abu Thayyib berkata, “Mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan mukhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun