Dengan demikian, saya ingin menarik kesimpulan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bahwa Mendagri sepertinya butuh minum air mineral AQUA. Sepertinya Pak Menteri harus banyak minum AQUA yah Pak supaya bisa fokus. Menjadi menteri itu berat Pak, tapi tidak apa-apa, kalau tidak sanggup kasi saya saja. Hahaha
Dan yang paling aneh bagi saya adalah ketika munculnya Permendagri Nomor 1 tahun 2018 yang baru ditandatangani tanggal 9 Januari 2018 lalu. Dalam pasal 4 ayat 2 "Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintahan pusat/provinsi". Ini sengaja diteken untuk meloloskan kebijakan Pak Tjahjo atau bagaimana? Aneh. (Kumparan, Kamis 25 Januari 2018)
Ini mah namanya membuat Permen untuk melawan Undang Undang. Saya langsung teringat dengan kebijakan pemerintah untuk menghapus sekitar 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang ketika itu didukung oleh Pak Tjahjo. Salah satu alasannya karena bertentangan dengan Konsitusi dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. (Viva, Selasa, 21 Juni 2016).
Eh malah Pak Tjahjo sendiri buat Permen yang bertentangnan dengan Undang Undang. Aduh (Tepuk Jidat). Pak Tjahjo bilang "Gak ada (langgar UU Kepolisian). Itu urusan aparatur negara apapun dibawah Kapolri sama-sama dengan Menkopolhukam, Dirjen, Sekjen kami, staf ahli, sama aja". (RMOL, Sabtu, 27 Januari 2018).
Mungkin Pak Tjahjo tidak pernah baca Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, terutama dalam pasal 28 ayat 3. Aduh (Tepuk jidat). Kan sangat jelas disana Pak Tjahjo. Bapak betul-betul butuh AQUA ini deh. Atau jalan-jalanki ke Makassar Pak Tjahjo, baru saya traktirki AQUA. hehehe
Khusus untuk Pak Mochamad Iriawan dan Pak Martuani Sormin. Jika Bapak menerima pinangan Pak Tjahjo tanpa bapak mengundurkan diri, maka bapak juga butuh AQUA. Olehnya itu, jangan buat diri Bapak dan Institusi Bapak menjadi bulang-bulangan bullyan rakyat hanya karena persolan yang sangat sederhana yang dibuat rumit ini.
Terakhir untuk Pak Tjahjo. Kan Bapak seperti ngotot memberikan memberikan usulan ini karena alasan keamanan pada Pilkada Jabar dan Sumut. Tapi Pak, kok tidak dilirik daerah saya di Sulsel yang juga akan melaksanakan Pilgub mendatang. Kan daerah ini juga masuk daerah zona merah Pak.
Atau tidak dilirik karena jumlah suaranya hanya sekitar 6.800.000 yah Pak. Sangat jauh berbeda kan dengan Jabar yang merupakan pemilih suara terbanyak secara nasional yang mencapai sekitar 32.000.000 dan Sumut jumlah pemilihnya sekitar 9.000.000. Entahlah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI