Mohon tunggu...
Baskoro Endrawan
Baskoro Endrawan Mohon Tunggu... Freelancer - Keterangan apa ?

Like to push the door even when it clearly says to "pull" You could call it an ignorance, a foolish act or curiosity to see on different angle :)

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Perilaku Penyimpangan, Polisi, Komnas HAM, dan Seorang Rizieq Shihab

24 Mei 2017   15:39 Diperbarui: 24 Mei 2017   15:49 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AKBP Nasriadi dalam gelaran Press Release kasus tersebut. Dibebaskan? Sumber foto : Warta Kota

Ada yang tak beres di hukum Indonesia. 

Penggrebekan acara  Gay "The Wild Ones" di Atlantis Gym and Sauna Kelapa Gading Jakarta oleh Pihak Polres Jakarta Utara menyisakan banyak tanda tanya. Sebanyak 144 orang terduga di angkut oleh tim Resmob Jakarta Utara dengan sangkaan melanggar Undang Undang No. 4 tahun 2008 tentang Pornografi. Perilaku penyimpangan seksual sejenis yang difasilitasi dengan prostitusi  dan hiburan tersebut memang memuakkan. 

Jangankan membayangkan perilaku tak normal sejenis, apabila penggrebekan yang dilakukan ternyata acara tersebut dilakukan untuk memfasilitasi perilaku seks bebas secara bersamaan pun tentu anda, saya pun akan mengkerutkan kening. Sebanyak 144 orang ? Kita tak perlu bicara moral ataupun nilai reliji disini. Dan tak usah berpura pura suci. Namun sudah sedemikian parahnya kah ternyata perilaku manusia dalam urusan 'menuntaskan hasratnya'.

Terlebih, acara tersebut dengan sadar dan mengerti dibawah hukum terbukti menjual tiket sebesar 185 ribu rupiah per orang. Disini kita wajib mengerti bahwa baik yang membeli tiket dan menjual adalah orang dewasa yang sadar akan hukum.  Dan ada juga dugaan bahwa pengelola venue Atlantis Gym and Sauna sudah kerap kali mempromosikan acara serupa via pesan media sosial secara tertutup. 

Komnas HAM pun masuk dengan dalih yang super membosankan. Bahwa peristiwa penggrebekan dan cara membawa para terduga dinilai tidak manusiawi. 

Manusiawi?  Seringkali saya berpikir keras bahwa Komnas HAM di Indonesia ini acapkali kebablasan dan latah latah bodoh dengan pandangan manusiawi versi mereka ini. Manusiawi , dalam konteks yang sebenar benarnya di ranah Indonesia adalah manusia Indonesia yang sadar akan hukum, norma dan etika dibawah naungan Pancasila , norma masyarakat dan tentu agama. Saya sengaja menempatkan Pancasila didepan, karena saat seseorang akan berdalih bahwa dia adalah seorang yang tak beragama, dia tetap wajib untuk mengamalkan Pancasila. Ini konteks manusiawi Indonesia. 

Komnas HAM boleh memperjuangkan hak LGBT. Silahkan. Didalam konteks bahwa apa yang akan mereka lakukan berada didalam ranah publik dan tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia. Anda penyuka sesama jenis? Hak subyektif untuk mengatakan saya membenci perilaku ini,. Jangan berdalih "dari lahir kami begini" karena ada satu kenyataan yang tidak bisa dibantah. Pelaku LGBT mayoritas tidak bisa beranak pinak. Darimana mereka bisa bertambah banyak ? Dan saat pelaku penyelenggara memberikan konsesi harga tiket dari 185 ribu rupiah menjadi 72 ribu rupiah untuk mereka yang disebut popcorn, disini terlihat upaya rekruitmen terstruktur.

Sebagai catatan, istilah popcorn adalah untuk mereka para brondong usia 17 sampai dengan 25 orang.  

Mungkin terlalu simpel untuk berpikir seperti itu, namun capek rasanya untuk berpikir jauh saat sebanyak 126 orang kemudian ternyata "dilepas" oleh Polres Jakarta Utara dan saat ini mereka berstatus saksi untuk kemudian akan diminta keterangannya saat diperlukan nantinya di persidangan.  Sementara yang lainnya tetap bertahan untuk ditahan menunggu proses hukum berjalan dimana 5 diantara mereka terbukti mengkonsumsi narkoba. Anda bisa simak berita lebih lengkapnya disini

Empat orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar. Menilik ekses dan potensi penyebaran perilaku penyimpang kedepannya, ancaman hukuman tersebut terkesan terlalu lunak adanya.  Pertimbangan tentang penyebaran HIV dan rekruitmen terstruktur seperti dijelaskan diatas seperti diabaikan begitu saja. 

Dan ada apa dengan membebaskan secara langsung mereka terduga? Apakah dikarenakan kesalahan prosedur penangkapan, atau tekanan dari Komnas HAM ? Ini sedikit blunder apabila pihak penyidik mempertimbangkan bahwa mereka secara sadar membeli tiket seharga 185 ribu rupiah. Maka pertanyaannya, apa motif dibalik pelepasan ini? Alasan  Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara , AKBP Nasriadi seperti yang diberitakan oleh Kompas disini  yang mengatakan "mereka tidak terbukti terlibat"  terbilang aneh.  Komandan, mohon ijin nih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun