Mohon tunggu...
Muhammad Aliem
Muhammad Aliem Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Badan Pusat Statistik.

Hampir menjadi mahasiswa abadi di jurusan Matematika Universitas Negeri Makassar, lalu menjadi abdi negara. Saat ini sedang menimba ilmu di Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Program Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, beasiswa Pusbindiklatren Bappenas. Saya masih dalam tahap belajar menulis. Semoga bisa berbagi lewat tulisan. Kunjungi saya di www.basareng.com. Laman facebook : Muhammad Aliem. Email: m. aliem@bps.go.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kisruh Data dan Lemahnya Literasi Statistik

11 November 2019   19:42 Diperbarui: 12 November 2019   23:02 1924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi membaca data statistik. (sumber: pexel.com via kompas.com)

Yang tidak kalah penting, bahwa seluruh data BPS adalah hasil partisipasi responden. Dikumpulkan secara langsung dari masyarakat biasa, pengusaha, dan pejabat negara. Dengan pendekatan berbasis rumah tangga, lembaga pemerintah, lembaga nirlaba, dunia usaha, dan lain sebagainya.

Mungkin saja Anda pernah menjadi salah satu responden BPS. Jangan sampai Anda sudah memberikan jawaban keliru kemudian menuduh kalau data BPS itu keliru. Jadi, mulailah dengan menjadi seorang responden jujur saat terpilih menjadi sampel.

Sensus besar, Sensus Penduduk 2020 sebentar lagi akan menyapa kita. Mari berkontribusi terhadap negeri hanya dengan memberi data yang sebenarnya.

Tidak tanggung-tanggung, Anda bisa memberi jawaban melalui gawai. Sensus Penduduk 2020 tersedia menu daring.

Anda bisa memberi data lewat website sensus.bps.go.id. Semua jawaban Anda dijamin kerahasiaannya lho. Dan yang pasti, seluruh informasi itu akan menentukan arah pembangunan bangsa.

Melihat begitu pentingnya data BPS bagi pembangunan, sudah saatnya pemerintah melakukan penguatan terhadap lembaga statistik ini. Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang nomor 16 tahun 1997.

Independensi BPS harus diperkuat, misalnya dalam proses pengumpulan data di lapangan agar tidak ada lagi masyarakat atau lembaga yang menolak didata.

Di lain sisi, BPS tidak boleh diintervensi oleh siapapun dalam melakukan perhitungan indikator, sehingga dihasilkan data yang valid dan berkualitas.  (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun