Bapas Purwokerto. Sebelum memasuki kantor Bapas Purwokerto terlebih dahulu Klien EX melakukan serangkaian kegiatan yang wajib dilakukan ke kantor Bapas Purwokerto antara lain pengecekan suhu oleh Satgas Covid-19 dan setelah itu Klien langsung bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muhammad Yusuf yang bertugas untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan selama Klien EX menjalani masa Pembebasan Bersyarat.Â
Pada hari Jumat (13/01) seorang Klien Pembebasan Bersyarat berinisial EX melaksanakan wajib apel di KantorKlien EX kemudian mendapatkan bimbingan kepribadian berupa pengarahan sikap dan perilaku agar tidak mengulangi tindak pidana kembali. Klien EX menceritakan bahwa dirinya saat ini tengah sibuk usaha kuliner pempek. Dari hasil usaha kuliner tersebut Klien EX mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Â
Pada akhir bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Klien EX atas kerjasamanya telah melaksanakan wajib apel di Bapas Purwokerto dan berpesan agar Klien EX tekun dalam menjalankan usahanya serta menghindari pergaulan yang bisa berpengaruh buruk kepada Klien EX. (MY/AR)