Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lakukan Litmas Lanjutan, PK Bapas Nusakambangan Lihat Perkembangan Warga Binaan

17 Oktober 2022   20:21 Diperbarui: 17 Oktober 2022   20:30 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Nusakambangan

Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. 

Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.

Pada hari Jumat (14/10/2022), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di pulau Nusakambangan. Sejumlah PK berangkat pada pukul 09.00 menuju Lapas Besi Nusakambangan yang merupakan salah satu lapas dengan tingkat keamanan maksimum. 

Sesampainya di tujuan, PK Bapas NK segera memasuki lapas dan menuju ruangan binadik untuk bertemu dengan pegawai yang akan membantu PK dalam menyusun litmas. di dalam ruangan binadik PK kemudian mempelajari berkas warga binaan dan melihat apakah sebelumnya WBP pernah melakukan pelanggaran baik di dalam lapas yang bersangkutan maupun lapas sebelumnya.

Tidak lama kemudian, PK Bapas NK bertemu dengan salah satu WBP yang akan dilakukan litmas, yaitu KK. KK merupakan WBP yang terlibat kasus pembunuhan yang diakibatkan oleh adanya bentrok antara kedua warga desa di Lampung yang berakhir dengan korban jiwa. Karena keikutsertaannya dalam melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang, maka KK diberikan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Klien akhirnya berada di Pulau Nusakambangan setelah seminggu berada di lapas sebelumnya. 

KK menuturkan bahwa selama ini dirinya masih kurang untuk melakukan ibadah baik itu melaksanakan salat maupun membaca kitab suci Al-Quran. Tidak hanya itu, KK juga pernah mengonsumsi minuman keras walaupun dengan frekuensi yang jarang. 

Pada saat WBP mendapatkan pembinaan di Pulau Nusakambangan, KK mengaku kepada PK bahwa dirinya sudah berubah menuju ke arah yang lebih baik. KK menjelaskan kesehariannya selama berada di dalam kamar sel lapas. Yang menarik perhatian dari PK adalah adanya perubahan perilaku dimana peningkatan kegiatan ibadah mulai dari salat lima waktu yang lengkap hingga melaksanakan sunnah seperti salat dan puasa sunnah. Tidak hanya itu, KK mengatakan bahwa dirinya mengaji Al-Quran dan membaca buku Hadist untuk memperdalam ilmu agamanya. 

Selain beribadah, klien juga mengisi waktu luang dengan bercocok tanam di depas kamarnya sehingga dapat menambah pengalaman juga keahliannya. "Tetap jaga ibadahnya, kalau bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi dan jaga kesehatan serta tetap semangat untuk menjalani hukuman yang ada." kata PK Bapas NK pada akhir kegiatan litmas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun