Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Bisa Menahan Emosi, Gagal Dapat Remisi

21 September 2022   17:56 Diperbarui: 21 September 2022   18:05 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NUSAKAMBANGAN -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk pembuatan litmas di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang memiliki klasifikasi Super Maksimum Rabu 21 September 2022. Metode penggalian data yang digunakan kali ini adalah wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru saja dipindahkan ke Lapas Karanganyar. 

WBP berinisial DK tersebut mengungkapkan penyesalannya melakukan pelanggaran di lapas sebelumnya hingga menyebabkan dirinya dipindahkan ke Lapas Karanganyar. "Saya tidak dapat menahan emosi karena teman saya sesama WBP itu tidak mau mengembalikan uang yang dia ambil, jadi saya pukuli saja sampai babak belur" ujar DK. DK baru menyadari bahwa apa yang dilakukannya pada tanggal 14 Agustus 2022 itu berakibat fatal. Dirinya masuk ke dalam register F dan gagal mendapatkan remisi hari kemerdekaan Indonesia. Terlebih setelah itu DK dipindahkan ke Lapas Karanganyar yang memiliki klasifikasi Super Maksimum. Sebagai catatan, narapidana yang berada di lapas dengan klasifikasi Super Maksimum tidak akan mendapatkan remisi.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Remisi terdiri atas Remisi Umum dan Remisi Khusus. Remisi Umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Sedangkan Remisi Khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Selain Remisi Umum dan Khusus, Narapidana dan Anak dapat diberikan Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun