Mohon tunggu...
Bapas Muratara
Bapas Muratara Mohon Tunggu... Dikelola Oleh Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara

Publikasi Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dukung Percepatan Integrasi, Bapas Musi Rawas Utara Kembali Laksanakan Penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Lubuklinggau

3 Juni 2025   16:55 Diperbarui: 3 Juni 2025   16:55 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Lubuklinggau (Sumber: Humas Bapas Muratara)

Lubuklinggau - Selasa ini, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara kembali laksanakan penerimaan Klien Pemasyarakatan (03/06). Hal tersebut sejalan dengan upaya untuk memastikan terjalankannya penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan baik khususnya pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Hal tersebut juga sejalan dengan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto pada upaya pemberian dan percepatan proses Integrasi Warga Binaan di Masyarakat.

Sebanyak 7 (Tujuh) orang Klien Pemasyarakatan tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau.

Ditandai dengan serah terima antara Bapas Musi Rawas Utara dan Lapas Lubuklinggau, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengganti statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.

Klien Dewasa tersebut mendapatkan Hak Re-Integrasi dan  Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumhan) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Setelah menjadi Klien Bapas Muratara, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang ada. Klien tersebut juga akan mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara sampai batas waktu yang ditentukan dengan tetap menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut.

Proses - proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan di Bapas Muratara termasuk penjelasan terkait proses pencabutan hak integrasi klien apabila terdapat pelanggaran terhadap persyaratan yang ada.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun