Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penambahan Daya Listrik pada Kantor Bapas Semarang guna Mendukung Peningkatan Pelayanan

30 September 2022   16:54 Diperbarui: 30 September 2022   16:56 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG, Kantor Bapas Semarang melakukan penambahan daya listrik dari 22000 VA menjadi 55000 VA (30/9).

Pada Bulan September ini Kantor Bapas Semarang telah melaksanakan penambahan daya listrik dari 22000VA menjadi 53000VA, serta perbaikan instalasi jaringan dengan nilai pekerjaan termasuk PPN sebesar Rp 55.749.750. Pembiayaan atas pekerjaan tersebut dibebankan pada DIPA Kantor Bapas Semarang Tahun Anggaran 2022

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya Klien Pemasyarakatan selain SDM adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadahi. Dalam keterangannya Kepala Bapas Semarang Lilis Yuaningsih menyampaikan bahwa Bapas Semarang dengan jumlah pegawai sebanyak 64 orang, salah satu permasalahan yang ada adalah daya listrik di Kantor Bapas Semarang tidak sepadan dengan jumlah peralatan elektronik yang ada. Selain itu, daya listrik di Kantor Bapas Semarang juga sering turun. Kondisi ini mengakibatkan peralatan elektronik dikantor ini sering rusak. Selain menghambat dalam pelaksanaan tusi, biaya pemeliharaan terhadap peralatan elektronik yang ada menjadi semakin besar.

"Setelah penambahan daya listrik ini, diharapkan Pegawai dapat semakin optimal dalam melaksanakan tusinya serta memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat khususnya Klien Pemasyarakatan", terang Lilis.

"Sehubungan instalasi jaringan listrik di Kantor Bapas Semarang sudah lama, kedepan diharapkan akan ada peremajaan terhadap seluruh instalasi jaringan yang ada", Lilis menambahkan

Dengan adanya Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam proses peradilan semakin strategis, mulai tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan.

#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#AYuspahruddin
#LilisYuaningsih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun