Mohon tunggu...
Izmir Rizaldi
Izmir Rizaldi Mohon Tunggu... Lainnya - suka ngopi dan diskusi

Merangkai Aksara merajut kata

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menyiapkan Pemilu Serentak 2024 yang Minim Resiko

25 September 2021   09:55 Diperbarui: 25 September 2021   10:01 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

MENYIAPKAN PEMILU SERENTAK 2024 YANG MINIM RESIKO

Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tahun 2024 secara serentak, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif (Anggota DPR RI, DPRD Provinsi,DPRD kabupaten/kota dan DPD). Ditahun yang sama juga diselenggarakan Pemilihan Serentak ( Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota).

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, BAWASLU dan DKPP pada hari kamis (16/09/2021) menyepakati perlu dilakukan exercise dan sinkronisasi terhadap beberapa masalah antara lain Hari pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Tahapan Pemilu serentak dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak serta Efisiensi anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Kesepakatan ini diambil, karena terjadinya perbedaan usulan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 antara Pemerintah dan KPU.

Usulan pemerintah, hari pemungutan suara digelar pada bulan April atau Mei tahun 2024. Pada rapat dengar pendapat sebelumnya, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu dan pemilihan serentak yaitu tanggal 21 Feburari 2024 dan 27 November 2024, dengan dasar pertimbangan yaitu ; rentan waktu yang memadai dalam penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu tersebut dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah, karena dalam Undang Undang No,10/216 tentang Pemilihan, syarat pencalonan kepala daerah mengacu pada hasil pemilihan Legislatif 2024, selain itu juga memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu dan pemilihan yang beririsan serta memperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan.

Mengingat pemilu dan pemilihan serentak 2024 begitu tinggi nilai kompleksistasnya, penentuan jadwal dan tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 memang perlu dibahas dan dirumuskan secara matang, termasuk ,hal hal teknis seperti  desain dan konsep penyelenggaran pemilu serta pendanaannya agar pada pelaksanaannya nanti dapat berjalan aman dan lancar.

Berkaca pada pemilu 2019

Pada pemilu serentak tahun 2019 lalu, merupakan pemilu pertama yang digelar dengan menggabungkan pemilu legislatif dan pemilu presiden dalam satu waktu. Dalam penyelenggaraannya, meski berjalan aman lancar dan terkendali serta tingginya partisipasi pemilih mencapai 81,93%, namun terdapat beberapa persoalan, salah satunya yang menjadi perhatian nasional yakni banyaknya penyelenggara pemilu badan adhoc yang jatuh sakit dan meninggal dunia.

Menurut data KPU RI, Petugas pemilu yang meninggal dunia mencapai 894 jiwa dan yang jatuh sakit mencapai 5.175 orang. Faktor utamanya adalah kelelahan dalam melaksanakan tugas. Beban kerja Penyelenggara Pemilu khususnya KPPS yang begitu berat melaksanakan tugas mulai dari  mengumumkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS; menyerahkan DPT kepada saksi dan Pengawas TPS dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada saksi pemilu, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS dengan 5 jenis pemilihan, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara beserta membuat Salinan C1yang jumlahnya mencapai puluhan rangkap dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Persoalan lainnya adalah tingginya  suara tidak sah dalam pemilu 2019, di Pemilu legislatif mencapai 11.22 %,Pemilu DPD mencapai 19,2 %,  angka tersebut terbilang tinggi diatas rata-rata global, menurut International Institute for Democracy Assistance ( International IDEA) dalam "Voter Tournout Database" mencatat rata-rata suara tidak  sah secara global adalah kurang dari tiga persen, sedangkan pada pemilu presiden suara tidak sah mencapai 2,8 persen, capaian tersebut merupakan hasil yang buruk mengingat cara memilih presiden relatif lebih mudah. Pada masa penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 1645 konten hoax yang berkaitan dengan pemilu. Penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian tersebut telah membuat polarisasi pada masyarakat dan memunculkan adanya ketidak percayaan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.

Penyelenggaran pemilu serentak tahun 2024 tentu tidak berbeda dengan  pemilu 2019 karena masih menggunakan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun pelaksanaannya yang begitu kompleks maka dibutuhkan pemetaan masalah dan solusi yang pas agar hal- hal yang buruk tidak terulang lagi nantinya. Jika sebaliknya dapat menambah masalah baru dan berimbas buruk pada pelaksanaan Pemlihan serentak yang memang sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8; Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pada Rapat Dengar Pendapat selanjutnya, kita sangat mengharapkan jadawal dan tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 segera ditetapkan, sehingga penyelenggara pemilu dapat memiliki cukup waktu untuk menyiapkan perencanaan dan mitigasi permasalahan yang dihadapi nanti, atau paling tidak permasalahan yang terjadi pada pemilu 2019 dan pemilihan 2020 lalu tidak akan terjadi kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun