Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Miliki Barang Bukti Dituntut 8 Tahun, Ini Pembelaan Mereka

17 Januari 2022   15:12 Diperbarui: 17 Januari 2022   15:26 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penasehat hukum dari Posbakum (Agung) dalam perkara Asnita dan Asdiah di Pengadilan Negeri kota Makassar (dok pribadi) 

Makassar - Senin, 17 Januari 2022 di ruang sidang Purwanto gedung Pengadilan Negeri kota Makassar, berlangsung sidang pembelaan kasus Narkoba dengan pemilik LK Arman dan saudaranya PR Asdiah dan Anita serta satu LK Armanto 

Pembelaan Pribadi Asdiah yang minta bebas dengan alasan barng bukti tidak ada pada dirinya dan saksi tidak ada mengatakan barang bukti shabu miliknya (dok pribadi) 
Pembelaan Pribadi Asdiah yang minta bebas dengan alasan barng bukti tidak ada pada dirinya dan saksi tidak ada mengatakan barang bukti shabu miliknya (dok pribadi) 

Dalam pembelaan pribadi Asdiah perkara No. 1547/Pdt.Sus/2021/PN.Mks menerangkan  bahwa dirinya tidak bersalah dilarang menggunakan pengacara, ini menurut Asdiah sudah melanggar KUHAPidana dan Hak Asasi Manusia. 

"Dari semua saksi yang hadir, tidak ada satu pun yang mengarah kepada saya yang memiliki shabu tersebut. Saya merasa sangat di rugikan oleh tuntutan jaksa dan saya minta hakim membebaskan saya," Tulis Asdiah dalam pembelaan pribadinya. 

Barang bukti shabu dalam fakta sidang jelas milik Arman dan bukan milik saya, bagaimana bisa saya di tuntut 8 tahun dengan barang bukti shabu yang bukan milik saya. Saya harap hakim putus bebas mengeluarkannya dari rutan, tutup Asdiah. 

Asnita dengan pembelaan yang meminta bebas kepada majelis hakim (dok pribadi) 
Asnita dengan pembelaan yang meminta bebas kepada majelis hakim (dok pribadi) 

Sama halnya Anita perkara no. 1548/Pid.Sus/2021/PN.Mks,menerangkan dalam pembelaan nya menerangkan dirinya juga tidak ada hubungan dengan barang bukti shabu milik Arman. Dimana barang bukti itu di temukan pada Arman bukan pada dirinya. Tulis pembelaan Asnita. 

Saya di larang menggunakan pengacara agar tidak di tuntut tinggi- tinggi, tulis Asnita. 

Dalam kasus ini saya dituduh-tuduh tidak mendasar finah dan kebohongan belaka, saya minta di putuskan bebas dan di keluarkan dari rutan, ulis Asnita

Penasehat Posbakum Agung yang juga menjadi penasehat negara menerangkan bahwa dari ucapan larangan tersangka untuk menggunakan pengacara itu adalah sebuah tidakan salah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun