Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Minggu Berkas Diperiksa Belum Selesai

15 Januari 2022   06:00 Diperbarui: 15 Januari 2022   06:09 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bukti laporan dugaan pengrusakan lahan milik H. Agustan (dok. Milik H. Agustan)

Wajo, - Memerlukan ke hati-hatian kejaksaan dalam menentukan status tersangka dari pelaporan warga H. Agustan, perihal konfik sengketa penyerobotan lahan milik H. Agustan membuat berkas Tahap 1 Kepolisian Resort Wajo dengan terlapor inisial RN dkk menunggu 2 minggu, belum selesai di periksa JPU Kejaksaan Negeri kota Wajo.

Saat kami mengkonfirmasi kepada kepolisian atas berkas pelaporan warga, atas adanya dugaan pengrusakan di lahan H. Agustan di kota Wajo berupa di tebangnya 20 batang pohon kelapa milik H. Agustan dan juga pemilik lahan sesuai nama di SHM, dengan terlapor inisial RN, dkk memberikan konfirmasi bahwa sejak berkas kami (penyidik Tahbang) kembalikan ke pihak JPU dua minggu lalu, dalam hal ini kejaksaan Wajo belum ada kepastian apakah di terima P21 atau tidak P19 oleh kejaksaan.

Fadli kanit Tahbang lewat pesan berbasis Whatsapps menuturkan bahwa berkas sudah di kirim kembali dan semua petunjuk JPU saat itu sudah di lengkapi, hanya hasil penelitian dari Jaksa belum ada sejak dua minggu lalu.

"Minta maaf saya belum terima hasil penelitian dari jaksa apa p21 atau p19 jadi belum bisa saya jawab," ujar Fadli saat kami konfirmasi keterlambatan berkas pelaporan pengrusakan tersebut.

Sejak saat itu berkas kami kirim belum ada jawaban, apa hasil dari kejaksaan sudah P21 atau P19,tambah Fadli lewat Via Whatsapps kepada kami.

Kami berupaya menghubungi pihak kejaksaan Negeri kota Wajo guna mengkonfirmasi ucapan tersebut yang mengatakan berkas belum selesai di teliti oleh kejaksaan, dalam hal ini JPU.

Pihak JPU yang sudah berusaha kami hubungi lewat pesan Whatsapp dan sambungan telepon, sampai pagi ini sejak 2 (dua) hari ini belum ada tanggapan. 

Pihak JPU belum bisa memberikan hak jawab perihal sejauh mana berkas tersebut di teliti, apakah sudah di P21 atau di kembalikan ke Pihak Kepolisian Resor Wajo. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun