Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rakor Ketentuan Tehknis Perihal Ruko Bandung Gorden

29 November 2021   13:21 Diperbarui: 29 November 2021   13:52 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakor tehnis untuk penertiban ruko Bandung Gorden di lantai 9 Kantor balaikota Makassar (foto. Dok Pribadi)

Makassar, - Senin 29 November 2021 di lantai 9 Kantor Balaikota diadakan Rapat Koordinasi (rakor) tentang aturan dan tehknis untuk penertiban Ruko Bandung Gorden, Cs  yang terletak di KH. Agussalim. 

Rapat ini di hadiri asisten 1 pemerintahan kota Makasaar, kadis pertanahan kota Makassar, kadis PU kota Makassar, TNI-Polri, dinas Pemadam dan kebakaran kota Makassar, Dinas KLH yang mewakili, Satpol PP kota Makassar, Kejaksaan negeri Makassar serta perangkat lurah dan kecamatan.

Dari rapat tersebut di sebutkan bahwa akan diadakan eksekusi penertiban di lokasi tersebut.

"Kita akan segera melakukan penertiban di lokasi secepatnya," pungas Asisten 1 Pemerintahan Drs. Andi Muh Yasir, MSi.

Andi Muh. Yasir meminta kepada kadis PU untuk mempersiapkan ekscavator dan kepada satpol PP untuk mmpersiapkan pasukan satpol wanita dan pria dalam tahapan eksekusi lahan tersebut.

Untuk rapat koordinasi ini pihak kadis damkar pun diminta tanggapan untuk  kesiapan menjaga kemungkinan karen lokasi tersebut adalah tempat vital berupa Pasar Sentral.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun