Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lihat Potensi PAD Perumda Parkir dalam Kelemahan Dishub Sulsel

6 September 2021   18:53 Diperbarui: 6 September 2021   19:14 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabag Pengolahan Perumda Parkir Makassar Raya (dok.pribadi)

Makassar - Senin 6 September 2021, Kabag Pengolahan Parkir Makassar Raya kota Makassar memberikan jumpa pers mengenai adanya dugaan temuan karcis parkir penjual dengan mobil di bahu jalan di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan kota Makassar.

Dalam jumpa pers tersebut, Kabag Pengelolahan Parkir Makassar Raya Asrul menerangkan dengan jelas dimana pihak Tim dari Perumda Parkir menemukan adanya 35 mobil yang terparkir tiap hari di bahu jalan perintis kemerdekaan kota Makassar yang di gunakan untuk berjualan dalam waktu yang lama.

"Karcis yang di temukan oleh Dinas Perhubungan Sulsel itu memang karcis Parkir sah dari kami Perumda Parkir Makassar Raya kota Makassar. Itu Karcis untuk parkir kenderaan berlaku satu kali, dan bukan izin untuk berjualan di bahu jalan di  sekitar jalan Perintis Kemerdekaan," ucap Asrul.

Karcis sekali parkir itu untuk menambah Pendapatan Kota Makassar dan jika itu di nilai sebagai izin atau melegalkan penjualan di bahu jalan, maka itu jelas salah kaprah, tambah Asrul

Dari pantauan tim Parkir, di lokasi tersebut justru banyak pungutan liar dari beberapa penjual di sana mengatakan ada pembayaran perbulan dan ada perhari dan itu jelas diduga masuk kantong karena tidak ada bukti retribusinya. Kami menarik retribusi sesuai aturan mobil pakir di bahu jalan. 

Dan itu pun kami lakukan agar para pedagang tersebut bisa memindahkan jualannya karena adanya retribusi pembayaran bukan niat untuk melegalkan memberikan izin jualan. Bahkan kami akan menarik pajak parkir progresif, bisa saja tiap jam bertambah dengan harapan mereka pindah karena adanya pembayaran yang tinggi nilainya, tegas Asrul 

Untuk di ketahui, jika Dinas Perhubungan Sulsel merasa kami di Perumda Parkir Makassar Raya memberikan izin maka, kenapa tidak beberapa waktu lalu dinas perhubungan Sulsel menertibkan mobil berjualan tersebut. 

Oh iya karcis pajak itu berlakunya satu hari saja dan itu untuk kenderaan bukan objek jualan mereka , dan untuk jualan mereka kami tidak mau tahu yang penting mereka parkir dan itu potensi Pendapatan Daerah kota Makassar jika di tinjau dari aturan menggunakan parkiran Bahu jalan di kota Makassar. 

Sebaiknya bersama kita turun tertibkan biar ada sinergi dan tidak ada salah paham antara instansi di Kota Makassar, tutup Asrul kepada awak media. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun