"Selanjutnya berkaitan dengan apa saja konsekuensi dari kehilangan jiwa, harta benda atau kejahatan lainnya dalam kondisi perang menurut perspektif syariat islam dan  kedudukan dan urgensi rekonsiliasi menurut syariat islam," tutupnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!