Mohon tunggu...
Bambang J. Prasetya
Bambang J. Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Media Seni Publik

Yang tak lebih dari sekedar bukan: Penggemar dolan-dolin, penikmat ngopa-ngupi, penyuka tontonan menuliskan bacaan dan pemuja Zirpong. Demi menjalani Praktik Media Seni Publik: Television Film Media Program Production Management, Creatif Director, Creatif Writer, Script Writer Screenplay. Supervisior Culture and Civilization Empowerment Movement Yayasan KalBu Kalikasih dan Fasilitator Kalikafe Storyline Philosophy. Penerima Penganugerahan Penulisan Sinematografi Televisi: Anugrah Chaidir Rahman Festival Sinetron Indonesia FSI 1996. Penghargaan Kritik Film Televisi Festival Kesenian Yogyakarta FKY 1996. Nominator Unggulan Kritik Film Televisi FSI 1996, 1997 dan 1998. Sutradara Video Dokumentari: Payung Nominator Unggulan FFI 1994, Teguh Karya Anugrah Vidia FSI 1995, Teguh Srimulat Nominator Unggulan FSI 1996, Tenun Lurik Anugerah Vidia FSI 1996. Ibu Kasur Anugerah Vidia FSI 1996. Terbitan Buku: Suluk Tanah Perdikan Pustaka Pelajar 1993, Ritus Angin Kalika Pers 2000, Kumpulan Cerpen Negeri Kunang-Kunang Kalika Pers, Adhikarya Ikapi dan Ford Foundation 2000, Dami Buku Trans Budaya Televisi terlindas Gempa 2006. Kumpulan Esai Berselancar Arus Gelombang Frekuensi Televisi Kalikafe Storyline Philosophy 2022. Beberapa tulisan termuat dalam: Antologi Puisi Jejak 1988, Antologi Esai FKY 1996, Antologi Puisi Tamansari FKY 1997, Antologi Serumpun Bambu Teater Sila 1997, Antologi Embun Tanjali FKY 2000. Proses Kreatif Penulisan dan Pemanggungan BBY 2012, Antologi Puisi Cindera Kata: Poetry on Batik 2018 dan Trilogi Sejarah Perkembangan Teater Alam Indonesia 2019. Wajah Wajah Berbagi Kegembiraan Paguyuban Wartawan Sepuh, Tembi Rumah Budaya, Tonggak Pustaka 2020.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Memoar Program Televisi Taman Gabusan

29 Juli 2022   23:14 Diperbarui: 4 Agustus 2022   18:30 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, status TVRI merupakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat (pasal 14).

Tercapainya layanan publik salah satunya meliputi distribusi akses kepada publik. Akses publik disini dimaksudkan tidak hanya coverage area, tetapi juga menyangkut bagaimana penyiaran publik mau mengangkat isu-isu lokal dan memproduksi program-program lokal. 

Sehingga misalnya, dapat membentuk secara alami dari bawah, tokoh-tokoh lokal yang betul-betul mengenal, dikenal dan mewakili masyarakatnya. 

Sejauh ini keterlibatan publik, bisa berarti menjadi penontonnya, kemudian menjadi kelompok yang dengan rela membantu menyumbangkan tenaga, pikiran, dan dana untuk kelangsungan penyiaran publik; dan keterlibatan publik dalam ikut memberi arah pada program-program yang akan dibuat serta ikut mengevaluasinya.

Pada posisi inilah Taman Gabusan Pemkab Bantul menunjukan peran siginifikasinya sebagai role model kebijakan publik disektor media. 

Mengusung asas-asas reformasi birokrasi yang ujungnya adalah pelayanan publik. Tidak saja bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, swasta, tetapi juga bagi TVRI Stasiun Yogyakarta selaku Lembaga Penyiaran Publik.

Dalam konteks programing televisi memang tidak ada aturan baku mengenai daur hidup (lifetime). Semuanya disandarkan pada kebutuhan strategi penyiaran institusinya. 

Ada yang memberlakukan progres dinamis dengan membatasi waktu sebuah acara. Demi menjaga variasi program dalam mengantisipasi kejenuhan khalayak. Namun ada pula yang lebih memilih untuk bertahan dalam situasi apapun. 

Prinsip penyelenggaraan layanan publik juga dituliskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 (pasal 4) tentang LPP TVRI. 

Dijelaskan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh masyarakat, termasuk kelompok minoritas (agama, kepercayaan, gender, orientasi seksual, disabilitas) melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Patut disayangkan, bahwa goodwill kebijakan publik yang telah ditunjukan oleh Pemkab Bantul dengan Taman Gabusan-nya selama ini, kurang dapat terapresiasi secara berkelanjutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun