Mohon tunggu...
Bambang Ahmad Indarto
Bambang Ahmad Indarto Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Pascasarjana Akuntansi UNS 2018

Mahasiswa Pascasarjana Akuntansi UNS 2018

Selanjutnya

Tutup

Financial

Auditor Pemeriksa Pajak, Garda Terdepan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

23 Juni 2019   19:06 Diperbarui: 23 Juni 2019   20:09 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perkembangan modus kejahatan perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang menjadi tantangan bagi para pemeriksa maupun auditor pajak. Kedua profesi ini memiliki peran sentral, apalagi di tengah kebutuhan pemerintah dalam memenuhi target pendapatan negara yang dalam konteks Indonesia 80 persen di antaranya berasal dari pajak. 

Peran pemeriksa pajak dan auditor pajak dalam memeriksa pembukuan dan catatan pajak wajib pajak penilaian menempatkan mereka dalam posisi unik untuk mengidentifikasi tidak hanya kejahatan pajak, tetapi juga pencucian uang dan pendanaan teroris. 

Para pemeriksa dan auditor pajak dapat membantu memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris dengan mengidentifikasi dan melaporkan transaksi yang tidak lazim atau mencurigakan sesuai dengan hukum dan prosedur domestik. Namun demikian untuk mencapai hal itu, setidaknya pemeriksa maupun auditor pajak perlu melihat sejumlah indikator. 

Pertama, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pemeriksa dan auditor pajak. Petugas pajak adalah mitra dari pemerintah untuk mencegah anti pencucian uang dan pendanaan anti-teroris. 

Pemeriksa pajak dan auditor pajak sering ditempatkan dengan baik untuk mengidentifikasi tanda-tanda pertama kemungkinan pencucian uang dan pendanaan teroris. Kedua, harus memiliki sikap kritis. 

Pemeriksa pajak dan auditor pajak harus menyadari perlunya membedakan antara tampilan dan realitas misalnya bisa membedakan antara fakta yakni peristiwa atau tindakan yang realitasnya telah ditetapkan atau sebaliknya. 

Ketiga, kemampuan deteksi terhadap transaksi yang tidak biasa. Hasil kejahatan yang terkait dengan pencucian uang mungkin menjadi jelas bagi pemeriksa pajak atau auditor pajak. Kemampuan deteksi tersebut terkait dengan pergerakan uang tunai dalam pengangkutan, penukaran, penyimpanan atau pengeluaran, penggunaan metode atau proses pencucian uang yang diketahui, peningkatan pendapatan dan aset. 

Keempat, terkait pemahaman terhadap sejumlah indikator, terutama mengidentifikasi transaksi yang tidak biasa. Perlu dicatat bahwa indikator tidak memberikan kepastian bahwa kegiatan yang tidak diinginkan telah terjadi. Kelima, pelaporan transaksi yang tidak biasa. 

Pelaporan transaksi yang tidak biasa unit bagian khusus oleh pemeriksa pajak atau auditor pajak akan berbeda di dalam kewenangan hukum dan persyaratan untuk melapor akan bersifat wajib. 

Keenam, menyelesaikan atau merujuk audit yang dilakukan jika terdapat indikasi pencucian uang atau pendanaan teroris. Jika sesuai, audit harus dirujuk ke otoritas penegak hukum yang relevan untuk melakukan investigasi kriminal terhadap dugaan pelanggaran, pencucian uang, atau pendanaan teroris. Ketujuh, pertukaran informasi internasional. 

Hal ini penting karena pemeriksa pajak dan auditor pajak harus mengetahui aliran uang internasional yang terkait dengan kejahatan nasional dan internasional. Pertukaran informasi antara administrasi pajak negara sangat penting dalam memerangi kejahatan pajak, dan juga dapat membantu memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.

Bambang Ahmad Indarto

Mahasiswa Pascasarjana UNS

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun