Mohon tunggu...
BamsBulaksumur
BamsBulaksumur Mohon Tunggu... Dosen - BamsBulaksumur

Peneliti Akuntansi Forensik dan Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu PraKerja, Solusi Pencari Kerja, dan Korban PHK

11 April 2020   19:21 Diperbarui: 20 April 2020   21:42 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini, pelan tapi pasti, telah banyak mempengaruhi sendi ekonomi Indonesia yang berujung pada pelambatan ekonomi.

Sementara sektor informal juga menjadi sektor yang sangat merasakan dampak pandemi ini. Bahkan banyak dari saudara-saudara kita para pelaku usaha UMKM harus menutup usahanya untuk sementara waktu.

Pandemi Covid-19 juga telah membuat banyak perusahaan harus merumahkan para karyawannya. Menurut catatan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, terdapat 162.416 pekerja yang telah di PHK dan dirumahkan tanpa upah.

Melihat hal ini apakah mungkin gejala ini akan terus mengalir? Tentu tidak !!

Beruntung dalam hal ini pemerintah sebagai otoritas tertinggi dengan sigap menggulirkan program yang bisa mengurangi dampak pandemi Covid-19. Program tersebut bernama Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja diluncurkan bagi yang belum bekerja, akan tetapi fungsinya sebagai penunjang selama proses membentuk keahlian diri sebelum mereka terjun ke dunia kerja. Kartu Prakerja akan dapat menyiapkan mereka untuk siap masuk ke lapangan kerja.  

Selain itu, penerima manfaat dari Kartu Pra Kerja akan mendapatkan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang ditekuni (upskilling), dan keterampilan baru (reskilling).

Kartu Prakerja memang ditujukan untuk menyiapkan mereka agar bisa masuk ke lapangan kerja. Tapi, penerima manfaat Kartu Prakerja hukumnya wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Karena memang tujuannya adalah menyiapkan orang untuk siap terjun ke pasar kerja.

Sebut saja lulusan SMA sederajat maupun mahasiswa yang baru lulus bisa ikut dalam pelatihan di bidang tertentu.

Program Kartu Prakerja nanti diserahkan kepada penyelenggara kursus dan biaya ditanggung oleh negara melalui kartu sakti ini. Menariknya, setelah selesai program pelatihan para lulusan akan mendapatkan sertifikat.

Nah, bagaimana syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja? Teman-teman bisa mendaftar secara online melalui website www.prakerja.go.id mulai minggu kedua April 2020. Sedangkan pra-syarat utama untuk membuat kartu pra kerja adalah, warga negara Indonesia, usia minimal 18 tahun, dan tentunya sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun