Mohon tunggu...
Balqies Desvazilla Sasha
Balqies Desvazilla Sasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Media Internet dalam Membangun Transparansi dan Memastikan Integritas Suara Pemilu

15 Juni 2023   16:52 Diperbarui: 15 Juni 2023   16:56 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era globalisasi sekarang perkembangan teknologi berkembang sangat pesat, kita tidak bisa menolak  fakta tersebut, salah satu perkembangan  teknologi yang tidak bisa kita hindari adalah internet. Sudah semestinya pemerintah memanfaatkan teknologi sebagai media informasi untuk masyarakat. Informasi juga merupakan hak fundamental yang menjadi perhatian utama dalam perumusan Deklarasi Universal HAM. Hak asasi informasi adalah hak asasi manusia yang diakui secara luas. Ini berarti bahwa setiap individu memiliki hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi yang mereka anggap penting dan relevan. Hak ini didasarkan pada prinsip transparasi, akses terhadap informasi yang akurat, dan kebebasan berekspresi.
Majelis umum PBB menilai bahwa hak atas informasi tergolong penting bagi pemerintahan yang transparan, oleh karenanya dimasukkan ke Pasal 19 Deklarasi Universal HAM yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk memiliki dan mengeluarkan pendapat secara bebas meliputi hak untuk mencari, menerima dan mengambil informasi dan gagasan melalui media apapun, tanpa batasan.."
Dalam pemilu 2019 di Indonesia, terdapat beberapa hal yang menjadi objek gugatan atau sengketa. Beberapa isu utama yang menjadi subjek gugatan meliputi:
 
Hasil Pemilu Presiden: Terdapat gugatan terhadap hasil pemilihan presiden antara pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemungutan suara, perhitungan suara, atau proses administratif.
Dugaan Kecurangan: Terdapat gugatan yang menuduh adanya kecurangan dalam pemilu, seperti pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, manipulasi data suara, atau praktik lainnya yang dianggap merugikan salah satu pihak.
Penyalahgunaan Wewenang: Gugatan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan wewenangnya secara tidak sah untuk mempengaruhi hasil pemilu, seperti oknum penyelenggara pemilu yang terlibat dalam pelanggaran atau manipulasi data.
Pelanggaran Kampanye: Terdapat gugatan terkait pelanggaran kampanye oleh pasangan calon, seperti melampaui batas-batas waktu kampanye, melanggar aturan mengenai kampanye hitam, atau menggunakan sumber daya negara untuk kepentingan kampanye.
Ketidaknetralan Penyelenggara: Terdapat gugatan yang menuduh KPU atau penyelenggara pemilu lainnya tidak bersikap netral dan adil dalam melaksanakan tugasnya, seperti dugaan ketidaknetralan dalam penetapan daftar pemilih, pembagian logistik, atau keputusan-keputusan lain yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
Peran media internet dapat mempengaruhi transparansi hasil suara dan  memiliki dampak yang signifikan dalam konteks pemilihan atau proses demokrasi. Peran media internet juga memungkinakan akses yang lebih luas terhadap informasi politik, platform dan program kandidat, serta isu-isu yang berkaitan dengan pemilihan. Hal ini memungkinkan pemilih untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang calon dan isu-isu yang relevan sebelum membuat keputusan suara mereka. Media internet juga memungkinakn penyebaran informasi politik dengan cepat. Berita, pembaruan kampanye, dan hasil pemilihan dapat diakses secara real-time, memberikan akses terhadap informasi terkini kepada pemilih. Hal ini dapat membantu pemilih dalam membuat keputusan suara yang lebih terinformasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun