Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Rudolf von Jhering, Perjuangan Hukum, dan Kondisi Darurat

28 Februari 2024   19:48 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:57 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rudolf von Jhering; Perjuangan Hukum dan Keadaan Darurat/dokpri

Sedikit sekali yang membaca pengajaran hukum di universitas-universitas kita, Rudolf von Jhering adalah salah satu penulis hukum yang paling penting, tidak hanya pada abad ke-19, tetapi di zaman modern. Karyanya merupakan conditio sine qua non dari teori hukum kepentingan tetap dikaitkan dengan nama Philipp Heck, serta gagasan penemuan hukum secara bebas oleh hakim ( Freirechtsschule ) dan sosiologi hukum yang dikembangkan oleh Eugen Ehrlich yang, melalui Dekan Roscoe Pound, mempunyai pengaruh yang menentukan pada yurisprudensi sosiologis, kemudian realisme hukum, kemudian Studi Hukum Kritis.

 Faktanya, di Amerika Utara, pengetahuan tentang Jhering paling sering direduksi oleh instrumentalisasi, oleh pemikiran hukum terkini, dari terjemahan, yang diterbitkan satu abad setelah aslinya, dari kutipan dari Scherz und Ernst in der Jurisprudenz. dari tahun 1884, dengan judul Di Surga untuk Konsep Hukum: Sebuah Fantasi. Karya Rudolf von Jhering mempengaruhi Jellinek dan, melalui dia, Weber dan Kelsen, tentu saja masih jauh dari kritik terhadap formalisme hukum ini Jhering selalu terus mengatribusikan nilai pada bentuk hukum dalam situasi normal yang sebagian besar dibuat oleh kaum realis Amerika terus dilakukan oleh pendekatan kritis dengan mengklaim mengakui positivisme hukum, yang mereka anggap sebagai fetisisme terhadap norma hukum positif.

Faktanya, proyek Jhering adalah subordinasi paling lengkap antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat yang dihipostatisasi. Beginilah cara kita harus memahami salah satu ahli teori pertama tentang keadaan pengecualian. Bagi Jhering, hukum, pada tataran formal, merupakan konstruksi kekuasaan atas dirinya sendiri, dan pada tataran material, hukum adalah segala sesuatu yang dapat dituntut oleh masyarakat dan batasan yang terstandarisasi tersebut memungkinkan untuk dicapai.

Tokoh dominan pada masa Rudolf von Jhering adalah Friedrich Carl von Savigny dan aliran Hukum Sejarah. Dari pamfletnya yang terkenal pada tahun 1814 di mana ia menganggap proyek kodifikasi hukum perdata Jerman terlalu dini, Savigny merupakan guru Karl Marx menjadikan para ahli hukum universitas dan ilmu hukum sebagai penyimpan roh hak-hak hukum rakyat. Aliran Sejarah dengan cepat terbagi menjadi dua cabang, satu cabang sejarah atau Germanis, yang lain pandektis (konseptual) dan romanis. Jhering pertama adalah anggota arus kedua yang brilian dan radikal.

Memang ada dua Jhering, sampai-sampai penulis kami mengalami konversi pada malam Tahun Baru tahun 1858: mengerjakan konsultasi tentang hukum Romawi yang mengarahkannya untuk mempertimbangkan kembali aturan yang menentukan harga barang yang harus dibayar kepada penjual sebelum penyerahan dari sudut pandang masalah penjualan ganda, ia tiba-tiba menyadari perasaan keadilan yang alami, perasaan hukum (lihat dalam hal ini presentasi Olivier Jouanjan dari Perjuangan untuk hak). Kedua Jhering ini akan hidup berdampingan untuk sementara waktu.

Memang benar, Jhering terlibat dalam pergumulan dengan dirinya sendiri ketika menulis The Spirit of Roman Law, pertama kali diterbitkan pada tahun 1852 hingga 1863 dan volume ketiganya diterbitkan sekitar lima tahun setelah pertobatannya, akan kembali ke tesis dari pertama dengan mencatat vitalisme yang anti-konseptualis, anti-sistemis, dan anti-logis:

Hal ini berarti salah memahami esensi hukum, terjerumus ke dalam kesalahan total, dan ingin, atas nama logika, menjadikan yurisprudensi sebagai matematika hukum. Hidup tidak boleh tunduk pada prinsip; inilah prinsip-prinsip yang harus dicontohkan dalam kehidupan;

Paragraf-paragraf antologinya mengikuti pengertian formalis tentang hukum subjektif, tentang hukum sebagai Willensmacht, yaitu kehendak, yaitu milik Puchta dan Windscheid. Menurut Rudolf von Jhering, melalui abstraksi dari kekayaan material yang tidak terbatas (obyek, tujuan, kepentingan yang secara konkrit dipertaruhkan) maka hak atas martabat suatu sistem dapat ditingkatkan dan, oleh karena itu, menganalisis hak-hak tersebut. hubungan hukum dengan memperhitungkan hubungan formal[3]. Inilah tepatnya yang ditentang oleh Jhering kedua, yang bagi mereka sejarah hukum tampaknya dikacaukan dengan sejarah mengejar suatu tujuan: keberadaan moral, yang perjuangannya melibatkan pembelaan kepentingan seseorang dan setiap ancaman menimbulkan sentimen hukum. Realitas hukum bukan lagi sekedar kumpulan konsep-konsep, melainkan jiwanya. Realisme Rudolf von Jhering kemudian berubah secara radikal dari pengertian abad pertengahan ke pengertian modern. Konsep-konsep hukum bukan lagi realitas hukum, melainkan perjuangan tiada akhir demi eksistensi moral.

Jhering akan berjuang untuk secara bertahap menarik konsekuensi dari wahyu ini melalui pekerjaan jangka panjang yang tidak akan diberikan waktu untuk diselesaikan oleh kehidupan. Hal ini khususnya akan terjadi pada konferensi tanggal 12 Maret 1872, yang pada tahun yang sama akan melahirkan penerbitan Perjuangan untuk Kaum Kanan, kemudian kerja keras, dari tahun 1865 hingga kematiannya, pada tahun 1892, dalam persiapan sebuah konferensi. karya yang luar biasa, Tujuan dalam hukum, yaitu untuk merefleksikan Semangat hukum Romawi, yang akan tetap belum selesai selamanya dan volume pertamanya muncul pertama kali pada tahun 1877, kemudian volume kedua pada tahun 1883.

Dalam The Struggle for the Right (Perjuangan untuk Yang Benar), Rudolf von Jhering menyatakan, dengan pepatah kamu akan mendapatkan rotimu dengan keringat di keningmu, hal ini sesuai dengan kebenaran yang sama: kamu akan menemukan hakmu dalam perjuangan (hal. 113). Oleh karena itu, peran para ahli hukum dan ilmu pengetahuannya dalam pengembangan hukum sangatlah terbatas. Setiap perubahan signifikan dalam hukum yang ada berasal dari perjuangan sosial dan politik, karena hanya hukum yang dapat melakukan hal ini, yaitu tindakan kekuasaan publik yang disengaja dan ditentukan.

Semua penaklukan besar yang tercatat dalam sejarah hukum: penghapusan perbudakan, penghambaan pribadi, kebebasan kepemilikan tanah, industri, kepercayaan, dll., harus dimenangkan dengan cara ini melalui perjuangan yang gigih, yang sering kali berlangsung selama berabad-abad; Kadang-kadang ada aliran darah yang deras, namun yang menjadi penanda jalan yang ditempuh oleh hukum adalah musnahnya hak-hak.

Dan jauh sebelum penaklukan hukum modern yang besar ini, Jhering yakin akan hal ini, bahkan aturan hukum yang paling sederhana dan paling kuno sekalipun, seperti hak yang diberikan kepada pemilik untuk mengambil barangnya dari tangan pemilik mana pun, dan hak yang diberikan kepada kreditor yang menjual debiturnya yang pailit sebagai budak di luar negeri harus dimenangkan melalui perjuangan keras sebelum mencapai kekuasaan umum yang tidak dapat dibantah. Dengan kata lain, Jhering menentang tesis tentang keutamaan atau keutamaan suatu kebiasaan atau kesadaran hukum yang dipahami dalam istilah konsensualis. Dan dia menegaskan penafsirannya menguntungkan, tidak hanya analogi perkembangan hukum yang nyata dan terlihat dalam sejarah, tetapi keuntungan dari kemungkinan psikologis yang lebih besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun