Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Keadilan, dan Filsafat Hukum Platon

22 Februari 2024   08:08 Diperbarui: 22 Februari 2024   08:17 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keadilan dan Filsafat Hukum Platon/dokpri

Sekitar tahun 428 SM Platon  lahir di Athena pada masa Kediktatoran 30 Tiran. Dia adalah murid Socrates (407 SM) dan kemudian (367 SM) guru Aristotle. Seperti yang dikatakan SocratesPlaton n berumur 29 tahun ketika dia harus mengosongkan cangkir hemlock.  Dia kemudian bergabung dengan ekspedisi militer yang membawanya ke Tanagra dan Korintus dan melakukan total tiga perjalanan ke Italia. Sekitar tahun 385 SM Ia mendirikan sekolah filsafat   Akademi   di sebuah hutan yang dinamai pahlawan legendaris dengan nama yang sama, Akademos.

Kematian Socrates diikuti oleh Platon.  Begitulah karya filosofis pertamanya, penerbitan pidato pembelaan Socrates; meskipun dia tidak hadir pada saat pembacaan hukuman karena diyakini dia pasti sakit.  Faktanya, Platon  harus mengalami kematian gurunya dengan cara ini dan dia melihat kontradiksi antara keadaan sebenarnya dan keadaan ideal,  yang akan mempengaruhi seluruh kehidupan dan karyanya di kemudian hari.

Selain surat-suratnya, total 35 dialog mewakili karyanya.Dalam dialog-dialog awal Platon,  ajaran Socrates sangat menonjol. Fakta  Socrates, sebagai protagonis dalam dialog, mengungkapkan pendapat Platon  kepada kaum sofis memungkinkan kesimpulan ini diambil. Tulisan Platon   nomoi (Hukum) dan politeia (Konstitusi Hukum) menarik bagi filsafat hukum. Di sini ia melanjutkan apa yang dimulai Socrates: peralihan - mulai dari demistifikasi alam oleh para filsuf alam - hingga logos masyarakat manusia.

Platon  pernah dan kadang-kadang diklaim sebagai bapak filsafat. Filsafat berikutnya hanyalah catatan kaki dari karya komprehensifnya, sementara yang lain, seperti Popper atau Nietzsche, memaparkannya pada kritik. Demi kelengkapan, satu poin kritik (utama) harus disebutkan di sini: bagi Platon  ada kebenaran mutlak   bagi relativis Nietzsche itu hanyalah penipuan.

Diskursus dimulai dengan inti teori gagasan Platon  agar mampu menangkap inti nyata dalam filsafatnya yang luas: doktrin dua dunia. Bagi Platon,  realitas dihadirkan secara dualistik. Ia membedakan antara dunia indera,  dunia pemikiran dan keberadaan, dan dunia perubahan yang nyata, dunia akal.  Bersama-sama mereka membentuk kenyataan.

  • Dunia indera / Roh;  Dapat dipahami melalui pemikiran;  Hal ini ditandai dengan kekekalan, idealitas dan normativitas;  Akar: Konsepsi dunia keberadaan yang kaku oleh Parmenides
  • Dunia nalar / Masalah: Hal ini menjadi dapat diakses melalui pengalaman dan persepsi.  Ditandai dengan perubahan, realitas dan relativitas; dan akar: Konsepsi dunia pengalaman yang berubah-ubah menurut Heraclitus;
  • Menurut pembedaan ini, dunia (realistis) yang dialami manusia hanyalah gambaran dunia gagasan yang kurang lebih akurat.

Keadilan dan Filsafat Hukum Platon
Keadilan dan Filsafat Hukum Platon

Ada  kuda ide dari dunia akal dan kuda aktual dari dunia nalar. Kita dapat mengamati yang terakhir ini sebagai refleksi idenya di dunia nyata. Tidak ada dua kuda yang sama, tetapi mereka semua memiliki satu kesamaan: rencana dasar, gagasan kuda yang benar dan sempurna. Namun, kita masih memiliki kemampuan untuk membedakannya dari makhluk hidup lainnya; Kami mengenali apa yang pada dasarnya adalah seekor kuda dan apa yang bukan - meskipun tidak ada satupun yang benar-benar sama. Ini adalah bentuk kuda yang kekal dan tidak berubah yang melekat pada setiap hewan yang mengalami indriawi. Itulah gagasan abadi tentang kuda, sedangkan seekor kuda suatu saat harus mati.

Dalam dialognya Negara Platon  mengemukakan berbagai pendapat tentang keadilan yang ingin mengaitkannya dengan kemaslahatan tertentu. Misalnya, salah satu mitra dialog Socrates yang sofistik, Trasymachus,  melihat keadilan secara eksklusif hanya menguntungkan pihak yang kuat: pihak yang kuat adalah mereka yang berhasil mencapai dominasi. Dia menciptakan hukum-hukum yang (hanya) bermanfaat baginya.

Callicles berbeda :  Baginya, keadilan dipandang sebagai sarana massa, yang, karena takut terhadap individu yang lebih kuat, membuat undang-undang untuk mencegah mereka mengambil alih kekuasaan. Kemudian dikatakan: Melakukan ketidakadilan berarti mendapatkan keuntungan dari orang lain. Akan lebih baik jika setiap orang mendapat bagian yang sama daripada orang lain mendapat lebih banyak karena kekuatannya; meskipun, menurut Callicles,  hal ini bertentangan dengan alam. Jadi ternyata setiap pendapat melibatkan pertimbangan keadilan utilitarian. Hal ini diserang oleh Platon  melalui protagonisnya Socrates dalam dialognya: Harus ada esensi keadilan yang sejati,  keadilan yang murni dan sejati, gagasan tentang keadilan.

Bagian empiris dari filsafat hukum Platon. Ketika menentukan hakikat keadilan, Platon kembali ke kebutuhan alamiah masyarakat, yang menjadi dasar bagi sebuah negara. Di sini dia memanfaatkan dunia nalar (aktual).
Hanya individu yang menjadi negara yang adil. Kebutuhan membedakan dan berkembang; Kebutuhan dasar memunculkan kebutuhan baru. Oleh karena itu, negara  harus berkembang lebih jauh. Untuk bertahan hidup, diperlukan tiga kelompok yang terorganisir dengan baik: pejuang atau wali,  untuk memperoleh tanah asing dan melindungi tanah mereka sendiri, pengrajin dan petani,  untuk makanan dan perumahan, dan penguasa,  untuk menjamin stabilitas tertinggi bagi negara.  Di sini Platon  mengasumsikan adanya hubungan antara tiga kebajikan yang dapat dibandingkan dengan sifat-sifat tubuh manusia: kebijaksanaan, keberanian, dan kehati-hatian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun