Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Trinitas Hukum Gustav Radbruch

9 Mei 2023   18:18 Diperbarui: 9 Mei 2023   19:16 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gustav Radbruch (1878-1949)/dokpri

Pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga hukum positif, yang dijamin dengan undang-undang dan kekuasaan, didahulukan sekalipun tidak adil dan tidak tepat isinya, kecuali jika pertentangan antara hukum positif dan keadilan telah mencapai batas tertentu. tingkat yang tidak dapat ditolerir bahwa hukum sebagai 'hukum yang salah' harus mengalah pada keadilan. 

Tidak mungkin untuk menarik garis yang lebih tajam antara kasus ketidakadilan hukum dan undang-undang yang berlaku meskipun kontennya salah; tetapi batas lain dapat ditarik dengan sangat tajam: di mana keadilan bahkan tidak diupayakan, di mana kesetaraan, yang merupakan inti dari keadilan, secara sadar diingkari ketika hukum positif ditegakkan, maka hukum itu tidak adil.

Positivis hukum terkemuka Hans Kelsen mengatakan: "Sebuah norma hukum tidak berlaku karena memiliki konten tertentu tetapi karena ia dibuat dengan cara tertentu. Karena itu, konten apa pun bisa benar. Pemisahan positivis hukum antara hukum dan moralitas disebut dalam sains sebagai "tesis pemisahan. Kelsen memahami norma hukum yang berarti bahwa sesuatu harus terjadi atau terjadi, khususnya bahwa seseorang "harus berperilaku" dengan cara tertentu. Oleh karena itu, suatu norma hukum juga berlaku dalam pengertian obyektif dan tidak hanya dalam pengertian subyektif, karena suatu konstitusi memberikan pengertian subyektif ini kepada tindakan legislatif. Kelsen menyimpulkan pembenaran hukum positivistik ini - dan dengan demikian juga formula yang meniadakan analitik dengan moralitas   dari rangkaian pemikiran berikut:

Misalnya, jika  bertanya kepada seorang hakim mengapa perbuatan hukum yang menghukum kejahatan terpidana dengan hukuman mati bukanlah pembunuhan melainkan hukuman, dia akan menjawab sebagai berikut:

Keyakinan bukanlah pembunuhan, tetapi hukuman, karena pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa telah dilarang oleh norma hukum dan karenanya ditetapkan sebagai tidak seharusnya. Norma larangan ini ada dalam hukum pidana oleh karena itu telah dimodifikasi secara positif. Hukum pidana berlaku karena disahkan oleh suatu norma konstitusi negara. Seseorang dapat melanjutkan rantai pembenaran ini tanpa batas dan, untuk pembenaran suatu norma, mengacu pada norma dasar yang lebih tinggi atau lebih tua secara historis. "Alasan berlakunya suatu norma hanya dapat berlakunya norma lain." Jalan lain hanya dapat dipikirkan sampai akhir jika seseorang menyadari   norma dasar yang mengesampingkan akhirnya melegitimasi keyakinan terdakwa atau sesorang bersalah.

Penyelidikan atas pertanyaan apakah implikasi untuk hubungan analitis antara hukum dan moralitas dapat ditarik dari penggunaan sehari-hari istilah "hukum" telah menunjukkan setidaknya kecenderungan untuk menggabungkan dua istilah dalam bahasa sehari-hari telah muncul  telah menjelaskan hubungan ini sebagai aktivitas  "empiris".

Adalah tugas sains untuk menspesifikasikan dan menguji secara kritis penggunaan bahasa oleh orang awam. Pada dasarnya, dua aliran pemikiran dapat dibedakan dalam diskusi ilmiah tentang hubungan antara hukum dan moralitas. Sebagai aturan, kedua posisi melihat diri mereka sebagai posisi berlawanan yang saling eksklusif. Kaum positivis hukum menyangkal adanya hubungan antara hukum dan moralitas. Sarjana hukum kodrat, di sisi lain, menegaskan hubungan ini. Untuk mendapatkan selangkah lebih dekat ke jawaban atas pertanyaan analitik  antara hukum dan moralitas, ada baiknya mencari pemahaman awal konseptual.

"Kita harus bertanya pada diri kita sendiri apakah kita menggunakan istilah-istilah dalam konteks khas penggunaannya sedemikian rupa sehingga ada implikasi yang benar secara analitis di antara mereka. Timbul pertanyaan tentang hubungan sifat konseptual di mana bujangan belum menikah karena alasan analitis tentang bagaimana hukum harus melibatkan moralitas? Apakah mungkin untuk mendapatkan pengetahuan tentang pertanyaan tentang keterikatan hukum dan moralitas melalui analisis linguistik penggunaan istilah?

Karena penentuan hubungan hukum dan moral lebih rumit daripada, misalnya, hubungan antara bujangan dan belum menikah, meja dan perabot, ada baiknya melihat penggunaan biasa sebagai titik awal analisis. Dalam penggunaan sehari-hari istilah hukum dan moralitas, ini sering dicampuradukkan.

Afinitas linguistik dari istilah hukum dan keadilan, misalnya, menggoda mereka untuk menghubungkannya dalam hal konten - yaitu bahwa keadilan juga dianggap sebagai bagian dari hukum. Jadi seolah-olah seseorang membaca persyaratan moral keadilan ke dalam konsep hukum. Apa hubungannya ketika kita membedakan antara yang benar dan yang salah? Apakah konsep benar dan salah saling eksklusif? Jika benar dan salah adalah dua konsep yang saling eksklusif, apakah, misalnya, ketidakadilan Nazi sama sekali tidak benar? Awalan -"un" rupanya tidak dimaksudkan sebagai negasi dari karakter hukum.

Metafora perbedaan antara istilah "badai" dan "cuaca" tidak berarti badai itu bukan cuaca, tetapi badai itu adalah cuaca buruk. Analog dengan perbedaan ini, ketidakadilan harus dilihat sebagai hukum yang buruk. Artinya  ketika ketidakadilan dibicarakan, hukum yang sedang dibahas dievaluasi berdasarkan kriteria tetap   yaitu terhadap nilai-nilai moral. Oleh karena itu, hukum bukanlah konsep yang netral nilai. Namun, penilaian ketidakadilan sebagai hukum yang buruk mengandaikan seseorang memiliki gagasan tentang apa itu hukum (baik). Dalam hal ini, analisis linguistik menunjukkan bahwa konsep hukum dalam bahasa sehari-hari harus dikaitkan dengan kriteria nilai baik dan buruk. Karena itu saya berasumsi bahwa ada hubungan "empiris" antara hukum dan moralitas, yaitu seperti yang dipahami dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti yang akan kita lihat nanti, konteks makna sehari-hari antara hukum dan moralitas bertentangan dengan aliran teori positivisme hukum. Jadi dalam bahasa sehari-hari ada analitik antara kedua istilah tersebut. Tegasnya, bagaimanapun, adalah pandangan sempit linguistik untuk menolak tindakan negara yang melanggar hak-hak tertentu sebagai salah dalam arti tidak memiliki karakter hukum, tetapi kata salah berarti bentuk hak yang dinilai negatif.

Diskursus ini membahas Trinitas atau tiga dalil Gustav Radbruch (1878/1949)tentang hukum yakni: Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan/Kebermanfaatan.

Gustav Radbruch adalah pengacara Jerman pertama yang dianugerahi kehormatan seluruh edisi sebagai pengacara, dengan kata lain tidak seperti Goethe sebagai penyair atau Max Weber sebagai sosiolog. 20 jilid edisi ini, yang mendahului sebelas jilid edisi bahasa Jepang yang komprehensif, menunjukkan seberapa luas minat Radbruch tersebar. Filsafat hukum, bagaimanapun, selalu menjadi pusat perhatiannya. Tanpa filsafat hukum karyanya tidak akan memiliki kepentingan yang sama.

Gustav Radbruch, (lahir 21 November 1878, Lubeck,  Jerman   meninggal 23 November 1949, Heidelberg ), ahli hukum dan filsuf hukum Jerman, salah satu eksponen terkemuka relativisme hukum dan positivisme hukum.  Terlahir sebagai anak seorang saudagar kaya. Dari tahun 1898 ia belajar hukum di Munich, Leipzig dan Berlin, di mana ia dianugerahi gelar doktor pada tahun 1902. Hanya satu tahun kemudian ia menerima "Habilitation" (kualifikasi mengajar di universitas) di Heidelberg. Momentum yang cepat ini diikuti oleh stagnasi: Dari tahun 1904 hingga 1910 Radbruch tetap menjadi profesor madya, dari tahun 1910 hingga 1914 dia menjadi profesor madya tanpa status pegawai negeri. Dalam periode terhentinya karir ini, dia mengembangkan pemikirannya lebih jauh. Radbruch menyerap prinsip Heidelberger neo-Kantian. 

Radbruch mendapat dorongan khusus dari sosiolog Max Weber (1864-1920) dan filsuf Emil Lask (1875-1915). Pada tahun 1910, "Einfhrung in die Rechtswissenschaft"(Pengantar Hukum) diterbitkan, yang mencapai edisi ke-13 pada tahun 1980. Ini diikuti pada tahun 1914 oleh "Grundzge der Rechtsphilosophie" (Dasar-dasar filsafat hukum), dari mana karya utamanya, "Rechtsphilosophie" (Filsafat Hukum), yang diterbitkan pada tahun 1932, terpancar. Selain elemen dasar filosofi hukumnya, pada masa inilah kecenderungan politik Radbruch juga berkembang: ia pertama kali terlibat dengan Partai Rakyat Progresif (Fortschrittliche Volkspartei) dan kemudian semakin terlibat dengan demokrasi sosial.

Pada awal tahun 1914 Radbruch akhirnya mendapat panggilan ke Konigsbergs sebagai profesor madya. Karena keterlibatannya dalam Perang Dunia Pertama, yang pecah tak lama setelah itu, dia hanya dapat mengambil posisi barunya secara sporadis. Pada akhir tahun 1918 ia bergabung dengan Partai Sosial Demokrat Jerman (SPD). Pada tahun 1919 dia ditawari jabatan profesor di Kiel, awalnya bertentangan dengan keinginan fakultas sebagai profesor hukum publik, yang sebenarnya bukan bidang Radbruch. Tak lama kemudian, kali ini dengan persetujuan fakultas dia ditawari kursi hukum pidana. Pada saat yang sama dia menerima telepon ke Cologne. Oleh karena itu sekarang, 15 tahun setelah gelar doktornya, seperti dicatat secara ironis dalam otobiografinya, dia akhirnya dibebaskan dari "penyakit profesor rekanan".
Peristiwa paling dramatis kali ini bagi Radbruch adalah kudeta pasukan sayap kanan radikal di bawah kepemimpinan Wolfgang Kapp melawan pemerintah kekaisaran Berlin. Setelah dia mendengar tentang kudeta di Berlin pada 13 Maret 1920, bersama dengan Hermann Heller, yang kemudian menjadi salah satu pengajar hukum konstitusi terpenting di Republik Weimar, Radbruch mendatangi para pekerja yang telah bergabung dengan pemogokan umum dan yang telah menduduki galangan kapal kekaisaran Kiel dan mencoba mempersenjatai diri. Radbruch dan Heller ingin menegosiasikan gencatan senjata dengan komandan militer di Kiel, Laksamana Muda von Levetzow, tetapi ditangkap dan dipenjarakan untuk sementara. Setelah kudeta runtuh, Radbruch berusaha menahan amarah para pekerja, yang telah meletus saat ini. Pada 24 Maret dia memberikan pidato pemakaman untuk 25 korban kudeta di pemakaman Eichhof. Sebagai hasil dari tindakannya selama kudeta, Radbruch menjadi sangat dihormati oleh kaum sosial demokrat sehingga dia diberikan tempat yang aman dalam daftar kekaisaran sosial demokrat. Karena itu dia duduk di Reichstag dari tahun 1920 hingga 1924. Selama waktu ini dia dua kali menjadi Menteri Kehakiman Kekaisaran.

Setelah tahun 1924 keinginannya untuk kembali ke kehidupan akademis muncul. Radbruch sekali lagi memusatkan seluruh perhatiannya pada posisinya di universitas Kiel. Pada musim panas tahun 1926 ia menjadi dekan Fakultas Hukum. Selama waktu ini dia dua kali menjadi Menteri Kehakiman Kekaisaran.

Tahun-tahun Kiel berakhir pada tahun 1926 dengan tawaran kursi di Heidelberg. Sekembalinya ke Heidelberg, selama tahun-tahun terakhir Republik Weimar, Radbruch menulis edisi ketiga dan terakhir dari "Filsafat Hukum" miliknya. Tawaran jabatan profesor di Hamburg dan Berlin menunjukkan reputasinya yang meningkat. Namun, dia menolak tawaran tersebut. 

Pada tanggal 9 Mei 1933 Radbruch  adalah profesor universitas pertama yang diberhentikan karena undang-undang terkenal "untuk Pemulihan Layanan Sipil Profesional" (Lembaran Hukum Kekaisaran I 1933, halaman 175) bukan karena alasan rasis tetapi karena alasan politik. Radbruch tetap di Jerman, tetapi sebagian besar harus menerbitkan di luar negeri. Dia dilarang menerima janji di universitas Kaunas di Lituania dan Zurich. Namun dia dapat melakukan kunjungan studi satu tahun ke University College di Oxford pada tahun 1935/36,

Tahun 1945 adalah tahun perubahan lain bagi Radbruch. Dia kembali ke kursinya sebagai dekan pasca-perang Heidelberg pertama. Pada periode ini Radbruch menulis karya-karyanya yang terkenal, di antaranya esai "Gesetzliches Unrecht und bergesetzliches Recht" (Ketidakadilan hukum dan hukum yang tidak diatur oleh hukum), yang diterbitkan pada tahun 1946, mungkin yang paling penting. Radbruch meninggal di Heidelberg pada usia 71 tahun.

Pada upaya  memilih metode ilmiah untuk filsafat hukum, Radbruch mengacu pada Rudolf Stammler sebagai perwakilan dari Neo-Kantianisme Marburg, Wilhelm Windelband, Heinrich Rickert dan Emil Lask sebagai perwakilan dari Neo-Kantianisme Jerman Barat Daya,  dan teori ilmiah sosial Max Weber. ilmu pengetahuan.

Rumusan Gustav Radbruch (1878-1949) berbunyi: "Konflik antara keadilan dan kepastian hukum harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga hukum positif, yang dijamin oleh undang-undang dan kekuasaan, didahulukan sekalipun tidak adil dan tidak sesuai isinya, kecuali jika kontradiksinya antara hukum positif dan keadilan mencapai tingkat yang tidak dapat ditolerir sehingga hukum sebagai 'hukum yang salah' harus mengalah pada keadilan."

Konsep hukum (kenyataan) secara historis dan sosiologis berlabuh pada budaya masing-masing, dapat dievaluasi oleh ide hukum dan maknanya diwujudkan. Gagasan hukum Radbruch didasarkan pada tiga asas yang sama pentingnya: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hukum adalah konsep budaya yang berhubungan dengan nilai yang harus diselesaikan antara sikap nilai etika dan sikap bebas nilai ilmu alam (sejauh mana ilmu alam benar-benar dapat bebas dari nilai atau seberapa dekat itu dengan bahaya dari pemutlakan mekanika, Radbruch mengabaikannya, perhatikan). Filsafat budaya hukum dari dualisme metode (dengan tetap mempertahankan pemisahan nilai dan realitas) membentuk trialisme (trinitas hukum). Dan  nilai adalah agama yang mendasarinya yang membuktikan keabadian.

Signifikansi filosofi hukum Radbruch terutama didasarkan hubungan (trinitas): Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kegunaan/Kebermanfaatan, yang menemukan ekspresi terakhir mereka dalam "rumus Radbruch" tahun 1946. Ia menyatakan: "Konflik antara keadilan dan kepastian hukum harus dapat diselesaikan karena hukum positif yang dijamin dengan undang-undang dan kekuasaan bahkan didahulukan ketika isinya tidak adil dan tidak pantas, kecuali kontradiksi antara hukum positif dan keadilan mencapai sedemikian rupa sehingga hukum sebagai "undang-undang yang tidak adil" memberi jalan kepada keadilan. tidak mungkin untuk menarik garis yang lebih tajam antara kasus-kasus ketidakadilan undang-undang dan undang-undang yang tetap berlaku meskipun isinya salah; namun garis lain dapat ditarik dengan lebih tepat: di mana keadilan bahkan tidak ditujukan, di mana kesetaraan,yang merupakan inti dari keadilan, dengan sadar diingkari ketika meletakkan hukum positif, maka hukum itu bahkan bukan hanya "hukum yang salah", tetapi sepenuhnya membuang struktur hukum."

Asas-asas gagasan hukum adalah pertama (1) PRINSIP KEMANFAATAN. Gagasan tujuan substantif ditentukan oleh hubungan relatif dari "tiga nilai tertinggi" (nilai individu, nilai kolektif, nilai kerja) .ditentukan oleh hukum. Nilai-nilai budaya yang diciptakan oleh manusia (transpersonalisme) membentuk hubungan trialektis bersama komunitas   totalitas manusia (over individualisme) dan individu bebas (individualisme). Nilai-nilai tertinggi mewujudkan cita-cita kebebasan pribadi (individu), kekuasaan (supra-individu) dan budaya (transpersonal), yang diekspresikan dalam berbagai ideologi partai. Cita-cita kebebasan berlabuh pada ideologi liberal, demokratis, sosialis dan cita-cita kekuasaan dalam ideologi konservatif-otoriter. Cita-cita budaya, di sisi lain, tidak berlabuh pada doktrin apa pun, tetapi merupakan bagian dari teori ilmiah. Radbruch menganggap keyakinan politik dan sosial yang berbeda pada prinsipnya memiliki nilai yang sama, karena penilaian nilai tidak dapat diakui secara objektif sebagai benar, semua harus dibandingkan satu sama lain secara relatif.

Asas-asas gagasan hukum kedua (2) PRINSIP KEADILAN. Radbruch membedakan antara keadilan subyektif (kebajikan manusia) dan obyektif (hubungan antarpribadi sebagai tolok ukur timbal balik). Ia membedakan legalitas hakim yang tolok ukurnya adalah hukum positif dengan keadilan dalam arti sempit (sebagai gagasan hukum supra-legal) yaitu lembaga legislatif . Radbruch berangkat dari muatan formal keadilan yang intinya adalah kesetaraan. Prinsip kesetaraan berasal dari Etika Nicomachean Aristotle (384-322 SM), yang menuntut persamaan proporsional, geometris, dan analogis. Dibedakan antara mendistribusikan (iustitia distributiva) dan menyeimbangkan keadilan (iustitia commutativa). Hanya keadilan distributif (mengamati perlakuan yang proporsional terhadap individu sesuai dengan kelayakan, kemampuan dan kebutuhannya) yang memungkinkan perlakuan yang sama terhadap semua orang di hadapan hukum (keadilan kompensasi). Radbruch mengkaitkan proporsionalitas pembagian keadilan dengan superioritas dan subordinasi antara setidaknya tiga orang dalam hukum publik, sementara keadilan yang berimbang mewakili kesetaraan mutlak antara dua individu pribadi yang setara;

Asas-asas gagasan hukum ketiga (3) KEPASTIAN HUKUM. Tiga nilai tertinggi dari undang-undang tersebut tidak memiliki peringkat yang dapat dideduksi secara rasional, sehingga Radbruch hendak mengatur muatan hukum   demi kepastian hukum  secara otoritatif dan fungsional. Maka dengan demikian (untuk melestarikan sistem hukum) menempatkan evaluasi substantif di tangan legislatif masing-masing. Teori Kepastian hukum tanpa syarat - pandangan Radbruch hingga tahun 1933. Kekuatan Hukum Melalui Kepastian Hukum. Untuk menghindari tujuan hukum yang sepihak, otoritatif-arbitrer (negara polisi) atau bahaya menggabungkan keadilan formal dan muatan hukum yang sesuai (hukum kodrat), Radbruch menyerukan prioritas kepastian hukum melalui legislasi positif oleh lembaga peradilan. ("konsekuensi normatif-praktis"). Radbruch menerima bahwa dengan cara ini hanya pandangan dunia masing-masing legislatif yang direalisasikan, dibuat absolut dan relativisme dari berbagai nilai dihapuskan.

Kelemahan Kemanfaatan.  Gagasan tentang suatu tujuan tidak harus mutlak, melainkan penetapan suatu tujuan dapat dilakukan oleh pemikiran yang egois, karena dalam penerapannya ia mencapai karakter universal Hegel [1770-1831]. Dengan mengutamakan kepastian hukum, Radbruch mencoba menciptakan kekuatan tandingan terhadap nilai relativisme gagasan tujuan. Di balik relativisme ini terletak etos kebebasan, toleransi dan demokrasi. Dengan menuntut suatu undang-undang yang harus berlaku terlepas dari isinya ("karena jika tidak dapat ditentukan apa yang adil, maka harus ditentukan apa yang harus sah", itu memberi legislatif otoritas fungsional yang tidak terbatas. Dualisme cita-cita kekuasaan (nilai) dan hukum (realitas) menjadi kontradiktif melalui "transformasi kekuasaan menjadi hukum.   Secara tegas, Radbruch menekankan keabsahan hukum bukan melalui kekuatan politik, melainkan untuk menjaga kepastian hukum   justru menjadi tidak aman akibat kesewenang-wenangan yang ditetapkan.

Peran Keadilan. Atas nama keadilan formal, Radbruch menuntut agar yang setara diperlakukan sama dan yang tidak setara diperlakukan berbeda. Apa yang dia definisikan sebagai sama atau tidak sama dia biarkan terbuka, sehingga dalam keadilan formal yang tidak berarti ini bahaya pembagian kelas yang tidak manusiawi dimungkinkan. Karena gagasan tujuan yang memberikan konten tunduk pada positing otoritatif untuk menjaga kepastian hukum, keadilan formal, yang membutuhkan kemanfaatan, juga harus mengambil kursi belakang kepastian hukum. Namun, sebagai bagian dari hukum, itu diandaikan, meskipun hanya dalam bentuk aslinya keadilan distributif

Sekali lagi repleksi pada  Radbruch tentang metode filsafat hukum adalah dualisme metode. Ini adalah doktrin kesenjangan logis antara yang seharusnya dan yang seharusnya. Dalam Prinsip Filsafat Hukum 1914, Radbruch menulis: Seperti dalam filsafat pada umumnya, dan khususnya dalam filsafat hukum, di satu sisi diyakini bahwa apa yang seharusnya ada entah bagaimana dapat disimpulkan secara empiris dari apa yang ada, di sisi lain independensi penuh dari pertimbangan nilai dibandingkan dengan pertimbangan. realitas telah ditegaskan: tidak ada yang benar untuk ditangani karena itu, atau karena itu, atau karena itu mungkin terjadi. Jika buku ini memutuskan mendukung sudut pandang dualistik dalam perselisihan antara 'metode monisme dan metode analisis', maka ini sekali lagi adalah salah satu posisi yang tidak boleh dibenarkan lebih jauh, tetapi hanya diilustrasikan dengan lebih jelas. Oleh karena itu, Radbruch memutuskan mendukung dualisme metode.   Dia mempertahankan keputusan metodologis ini dalam Rechtsphilosophie tahun 1932:

Namun, metode pertimbangan nilai hukum kita ini dicirikan oleh dua sifat esensial: dualisme metode dan relativisme. Sesuatu tidak pernah benar hanya karena dulu atau karena dulu   atau juga karena akan jadi. Seharusnya kalimat, penilaian nilai, penilaian tidak dapat didasarkan secara induktif pada pernyataan keberadaan, tetapi hanya secara deduktif pada kalimat lain yang sejenis. Pertimbangan nilai dan pertimbangan berada berdampingan sebagai lingkaran mandiri dan mandiri. Inilah inti dari dualisme metode . Untuk kognisi metodis, tetaplah kalimat seharusnya hanya dapat diturunkan secara deduktif dari kalimat seharusnya lainnya, dan tidak dapat didirikan secara induktif dari fakta keberadaan.  

Di sini Radbruch menentukan versinya tentang dualisme keberadaan dan harus dengan berbicara tentang keniscayaan logis dari suatu keharusan dari suatu makhluk. Dia sama sekali tidak percaya bahwa tidak ada hubungan sama sekali antara keduanya. Ada hubungannya, tapi itu kausal. Penilaian nilai ditentukan secara kausal oleh fakta keberadaan (misalnya pandangan dunia individu yang membuat penilaian nilai). [6] Dalam draf penutup dari tahun 1947 menganut dualisme metode:

Metodologi filsafat hukum didasarkan pada dua gagasan: dualisme metode dan relativisme. Kedua pemikiran telah berubah sementara itu [tulisan-tulisan Radbruch sebelumnya] dan belum menegaskan diri mereka sendiri."   Dan di Prasekolah Filsafat Hukum tahun 1947 (selanjutnya disebut Prasekolah ), dikatakan sebagai analogi. Kebenaran suatu perilaku tidak dapat didasarkan secara induktif pada fakta-fakta empiris, tetapi hanya dapat diturunkan secara deduktif dari nilai-nilai yang lebih tinggi, dan pada akhirnya tertinggi dan tertinggi. Ranah nilai dan dunia fakta berdiri berdampingan secara mandiri dan tanpa saling tumpang tindih. Hubungan antara nilai dan realitas, antara ada dan seharusnya, disebut dualisme metode.

Hakikat segala sesuatu berfungsi untuk melonggarkan dualisme keras antara nilai dan realitas, antara ada dan harus menjadi sesuatu, tetapi bukan untuk meniadakannya. Meskipun hakikat perkara menentang gagasan hukum dengan tuntutan rancangan yang bermakna dari substansi hukum yang diberikan, namun keputusan akhir adalah karena gagasan hukum.  

Dari Grundzge,  karya besar pertama Radbruch tentang filsafat hukum, hingga publikasi besar terakhir, Vorschule, dualisme metode, yang diadopsi Radbruch dari Neo-Kantianisme, merupakan komponen dasar dari filsafat hukumnya. Namun, ia mengubahnya menjadi trialisme metodologis,  yang selalu ia maksudkan ketika berbicara tentang dualisme metode dalam filsafat hukumnya:

Di sini dualisme metode dipahami hanya sebagai kontras dengan monisme metode, tetapi termasuk trialisme (trinitas) metode.  Dualisme keberadaan dan seharusnya menghasilkan empat cara (ilmiah) dalam memandang dunia. Radbruch membedakan antara perilaku buta nilai, yang diungkapkan secara metodis dalam ilmu alam ('ranah alam'), dan perilaku evaluatif, yang secara metodis diungkapkan dalam "filsafat nilai" (logika, etika, dan estetika) ('ranah pengetahuan). Nilai'). Sikap berbasis nilai ('ranah budaya') menengahi antara keduanya. Hal ini memiliki makna mewujudkan nilai-nilai dan diungkapkan secara metodis dalam kajian budaya. Bersamaan dengan ketiga cara memandang dunia ini adalah perilaku mengatasi nilai ('ranah agama'). Di dalamnya, nilai dan disnilai dan dengan demikian pemisahan realitas dan nilai diatasi. Apa yang disebut Radbruch, menghasilkan empat perspektif atau sikap ini. Maka  empat formasi pemberian: keberadaan, nilai, makna, dan esensi. Hubungan antara keempat alam ini juga dapat diungkapkan dengan cara ini: alam dan cita-cita, dan melintasi celah di antara keduanya, dua hubungan, jembatan budaya yang tidak pernah selesai dan kepakan sayap agama mencapai tujuannya setiap saat   kerja dan iman!  

Karena hukum adalah fenomena budaya dan dengan demikian termasuk dalam fakta-fakta yang berhubungan dengan nilai, ia tidak mampu menjadi pandangan ilmiah yang buta nilai. Oleh karena itu yurisprudensi adalah ilmu budaya. Ini adalah pertimbangan hukum yang terkait dengan nilai.

Filsafat hukum berurusan dengan cara mengevaluasi memandang hukum sebagai nilai budaya, sedangkan filsafat agama berurusan dengan pandangan mengatasi nilai terhadap hukum.

Sebagai pendekatan evaluatif terhadap hukum sebagai nilai budaya, filsafat hukum tidak dapat berhenti pada pemisahan yang tegas antara apa yang ada dan apa yang seharusnya. Sebaliknya, melalui mereka ada hubungan antara nilai dan kenyataan,  

Namun, di balik konsepsi konsep hukum ini [yang hanya dapat didefinisikan sebagai realitas yang berjuang menuju ide hukum) adalah pandangan dasar antitesis keberadaan dan seharusnya, realitas dan nilai, tidak dapat dapatkan adalah bahwa tempat antara hubungan nilai, antara sifat dan cita-cita budaya, harus dilestarikan antara penilaian realitas dan evaluasi nilai: gagasan hukum adalah nilai, tetapi hukum adalah nilai yang terkait realitas, fenomena budaya. Dengan cara ini, terjadi transisi dari dualisme ke trialisme perspektif (jika kita mengabaikan yang keempat, perspektif agama). Trialisme ini menjadikan filsafat hukum sebagai filsafat budaya hukum.

Keterkaitan antara nilai dan realitas dalam wilayah hukum terletak pada budaya (hukum), dan suatu filsafat hukum yang ingin menangkap realitas hukum dengan benar hanya dapat menjadi filsafat budaya hukum yang mencakup pertimbangan nilai hukum. Ciri kedua dari metode filsafat hukum Radbruch adalah relativisme . Seperti yang dikatakan Silja Freudenberger, ada banyak bentuk relativisme. Oleh karena itu, perhatian harus diberikan pada apa yang sebenarnya direpresentasikan oleh Radbruch ketika dia berbicara tentang relativisme.

Bagi Radbruch, relativisme mengikuti fakta pemisahan logis antara apa yang ada dan apa yang seharusnya. Seperti yang sudah Anda baca di atas, kalimat seharusnya hanya dapat dibenarkan oleh kalimat seharusnya lainnya. Karena mereka tidak dapat didasarkan secara logis pada pernyataan keberadaan, kalimat terakhir seharusnya selalu "tidak dapat dibuktikan, aksiomatik, tidak mampu mengetahui, tetapi hanya pengakuan". Jika terjadi konflik antara nilai dan pandangan dunia yang berbeda dan kontradiktif, tidak ada keputusan ilmiah yang dapat dibuat di antara mereka. Oleh karena itu, filsafat hukum sebagai ilmu harus menjauhkan diri dari komitmen terhadap suatu sistem hukum tertentu. Ini adalah argumen logis-ontologis Radbruch untuk relativisme.

Namun filsafat hukum harus tetap menjadi ilmu, dan itulah yang diinginkan oleh relativisme, kognisi, bukan sekadar pengakuan. Karena itu ia harus mencoba untuk menerima doktrin kritik bahwa dalam penilaian nilai hukum hanya bentuk kosong dari kebenaran hukum yang layak mendapatkan validitas umum, tetapi tidak ada isinya. Dia akan menegaskan bahwa ajaran ini tidak menyentuh kemungkinan penilaian nilai hukum yang dapat dibenarkan secara ilmiah yang hanya validitas relatif.

Filsafat hukum dimungkinkan sebagai ilmu yang mencakup penilaian terhadap nilai-nilai hukum. Namun, dalam melakukannya, tidak boleh mengabaikan validitas relatif dari penilaian ini. Pernyataan umum hanya dapat dibuat tentang "bentuk kosong" dari keputusan, tentang apakah mereka memiliki bentuk hukum atau tidak. Tidak ada yang dapat dikatakan tentang validitas umum dari isi hukum, terlepas dari budaya hukum tertentu,  sistem hukum tertentu .

Metode yang disajikan di sini disebut relativisme,  karena tugasnya untuk menentukan kebenaran setiap penilaian nilai hanya dalam kaitannya dengan penilaian nilai tertinggi tertentu, hanya dalam kerangka nilai dan pandangan dunia tertentu, tetapi bukan kebenaran nilai ini. penilaian, nilai ini dan pandangan dunia itu sendiri mungkin. Tetapi relativisme milik alasan teoretis, bukan alasan praktis. Itu berarti penolakan terhadap pembenaran ilmiah dari pernyataan terbaru, bukan penolakan terhadap pernyataan itu sendiri;

Gustav Radbruch (1878-1949)/dokpri
Gustav Radbruch (1878-1949)/dokpri

Mungkin karya yang paling penting dan paling mulia sehubungan dengan subjek karya ini adalah esainya di Suddeutsche Juristenzeitung  tahun 1946.  Ketidakadilan hukum dan hukum supra-hukum, yang darinya disebut formula Radbruch. Gustav Radbruch (1878-1949)  menerbitkan esai ini segera setelah runtuhnya Reich Ketiga dan berakhirnya perang. Tulisan-tulisan penting lainnya oleh Radbruch antara lain buku teks Fundamentals of Legal Philosophy,  dalam edisi kajian saat ini hanya menyandang nama Gustav Radbruch  Legal Philosophy, esai "Five Minutes of Legal Philosophy", yang langsung dikutip sebagai pengantar singkat tentang hukum ini. Karya filosofis, pengantar yurisprudensi, prasekolah filsafat hukum dan biografinya tentang Anselm Feuerbach.

Pada menit pertama. Perintah adalah perintah, dikatakan untuk prajurit. Hukum adalah hukum, kata pengacara. Namun sementara kewajiban dan hak ketaatan seorang prajurit berakhir ketika ia mengetahui bahwa perintah itu bermaksud untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran ringan, sejak ulama hukum alam terakhir mati di antara para ahli hukum sekitar 100 tahun yang lalu, tidak ada pengecualian untuk validitas hukum. hukum dan dari ketaatan subyek hukum. Hukum berlaku karena itu adalah hukum, dan itu adalah hukum ketika, sebagai aturan umum, ia memiliki kekuatan untuk memaksa dirinya sendiri.

Konsepsi tentang hukum dan validitasnya (kami menyebutnya doktrin positivis) telah membuat ahli hukum dan orang-orang tidak berdaya melawan hukum, betapapun sewenang-wenangnya, betapapun kejamnya, betapapun kriminalnya. Pada akhirnya, itu sama dengan kekuatan: hanya di mana ada kekuatan di sana ada yang benar.

Pada menit kedua.  Seseorang ingin menambah atau mengganti kalimat ini dengan kalimat lain: apa yang baik untuk rakyat adalah apa yang benar. Artinya: kesewenang-wenangan, wanprestasi, ilegalitas adalah hukum, selama hanya menguntungkan rakyat. Dalam istilah praktis, ini berarti: apa yang dianggap umum oleh pemegang kekuasaan negara, setiap ide dan setiap keinginan lalim, hukuman tanpa hukum dan penilaian, pembunuhan tanpa hukum terhadap orang sakit adalah benar. Itu bisa berarti: kepentingan pribadi para penguasa dipandang sebagai kebaikan bersama. Maka kesetaraan hukum dan dugaan atau dugaan keuntungan publik telah mengubah negara konstitusional menjadi negara yang melanggar hukum. Tidak, itu tidak harus berarti: segala sesuatu yang berguna bagi orang-orang itu benar, melainkan sebaliknya: hanya yang benar yang berguna bagi orang-orang.

Pada menit ketiga.  Keadilan adalah kehendak untuk keadilan. Tetapi keadilan berarti: menilai tanpa mempedulikan orang, mengukur segala sesuatu dengan ukuran yang sama. Jika pembunuhan lawan politik dihormati, pembunuhan orang dari ras yang berbeda diperlukan, tetapi tindakan yang sama terhadap orang yang berpikiran sama dihukum dengan hukuman yang paling kejam, paling tidak terhormat, maka itu bukanlah keadilan atau hak. Jika hukum dengan sadar mengingkari kehendak keadilan, misalnya memberikan hak asasi manusia kepada orang-orang secara sewenang-wenang dan mengingkarinya, maka hukum itu tidak sah, lalu orang-orang tidak tunduk kepadanya, maka para ahli hukum juga harus menemukan keberanian untuk mengingkari sifat hukumnya. Pada menit keempat.  Tentu saja, selain keadilan, kesejahteraan umum juga menjadi tujuan hukum. 

Tentu saja, hukum seperti itu, bahkan hukum yang buruk sekalipun, tetap memiliki nilai  nilai jaminan terhadap hak orang yang ragu-ragu. Tentu saja, ketidaksempurnaan manusia tidak selalu memungkinkan ketiga nilai hukum digabungkan secara harmonis dalam hukum: kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, dan kemudian tinggal menimbang apakah hukum yang buruk, merugikan atau tidak adil harus tetap diberikan keabsahannya demi kepastian hukum, atau harus diingkari keabsahannya demi kezalimannya dan kerugian umum. Tapi ini harus ditanamkan secara mendalam pada kesadaran rakyat dan para ahli hukum: Mungkin ada undang-undang dengan tingkat ketidakadilan dan kerugian publik sedemikian rupa sehingga tidak valid;

Pada menit kelima.  Karena itu ada asas-asas hukum yang lebih kuat dari undang-undang hukum mana pun, sehingga undang-undang yang bertentangan dengan asas-asas itu tidak sah. Prinsip-prinsip ini disebut hukum alam atau hukum rasional. Tentu saja mereka dikelilingi oleh beberapa keraguan secara mendetail, tetapi pekerjaan selama berabad-abad telah menghasilkan sebuah badan yang kokoh dan mengumpulkannya dalam apa yang disebut deklarasi hak asasi manusia dan sipil dengan kesepakatan yang begitu luas sehingga sehubungan dengan beberapa di antaranya ada hanya ingin skeptisisme keraguan dapat dipertahankan.

Namun, dalam bahasa iman, pemikiran yang sama dituangkan dalam dua ayat Alkitab. Di satu sisi ada tertulis: Anda harus patuh pada otoritas yang berkuasa atas Anda. Di sisi lain, ada tertulis: Anda harus menaati Tuhan lebih dari manusia   dan itu bukan hanya keinginan yang saleh, tetapi prinsip hukum yang sah. Tetapi ketegangan antara kedua kata ini tidak dapat diselesaikan dengan kata ketiga, misalnya dengan mengatakan: Berikan kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar dan kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan - karena kata ini juga membuat batasnya diragukan. Sebaliknya: itu meninggalkan solusi untuk suara Tuhan, yang berbicara kepadanya hanya di hadapan kasus khusus dalam hati nurani individu.

Bersambung ke tulisan (2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun