Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Apa Itu Keadilan dan Hukum

16 Maret 2023   00:23 Diperbarui: 16 Maret 2023   15:29 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, ada  keadilan yang lemah, berbeda, yang berkembang sebagai reaksi terhadap yang kuat. Keadilan (Nietzsche berbicara lebih umum tentang "moralitas") dari yang lemah secara khusus dijelaskan di bagian pertama Silsilah moralitas. Bagi Nietzsche, individu yang lemah menunjukkan kreativitas dengan menciptakan suatu bentuk keadilan di mana semua orang akan setara.

Institusi nilai yang menganjurkan kesetaraan antara semua orang adalah masalah keadilan reaktif di mana yang lemah bereaksi melawan keadilan yang kuat. Sekarang, bagi Nietzsche, keadilan egaliter universal ini hanyalah pengakuan impotensi yang terselubung yang mengungkapkan pada yang lemah ketidakmampuan untuk membalas dendam: itu adalah keadilan yang mencoba menyembunyikan ketidaksetaraan asli di bawah tabir kesetaraan universal.

Bagi Nietzsche, di sini tidak ada keadilan atau kebaikan dalam dirinya sendiri, yang memiliki nilai absolut untuk semua. Dalam pengertian ini, keadilan pertama-tama adalah kualitas yang kita atributkan pada diri kita sendiri: yang kuat secara alami membangun tatanan keadilan yang menguntungkan mereka dan di mana mereka mendominasi yang lemah, tetapi yang lemah  menyatakan diri mereka "adil" melawan ketidakadilan. yang kuat, meskipun "keadilan" mereka sebenarnya adalah ekspresi dari kebencian mereka.

Jadi, bagi Nietzsche, keadilan awalnya berasal dari hubungan kekuasaan dan dominasi, dan makna yang dikaitkan dengannya bervariasi sesuai dengan evolusi hubungan kekuasaan ini dan nilai-nilai yang terkait dengannya. Oleh karena itu, keadilan dan hukum pada mulanya merupakan ekspresi kekuatan dan bukan ekspresi prinsip transenden seperti kebaikan atau persamaan.

Pendekatan lain terhadap keadilan sebagai "kekuasaan" dikembangkan oleh filsuf Michel Foucault. Karya filsuf Michel Foucault dapat dikaitkan dengan menyoroti bentuk kekuasaan yang mapan dan terpisah. Apakah itu kerangka yang didedikasikan untuk produksi pengetahuan, institusi politik dan hukum atau norma yang mengkodifikasi hubungan dengan tubuh dan diri kita sendiri, Foucault menganggap tidak ada institusi yang netral sehubungan dengan kekuasaan.

Institusi adalah tempat bentuk-bentuk dominasi. Michel Foucault menunjukkan dalam The Subject and Power  "di mana ada kekuasaan, di situ ada perlawanan". Namun, fakta adanya "institusi" justru mengungkapkan adanya asimetri dalam relasi kekuasaan, yang mencirikan dominasi.

Dalam Discipline and Punish, Foucault menunjukkan  lembaga pemasyarakatan dan sistem peradilan adalah contoh bentuk dominasi yang dilembagakan. Keadilan memang didasarkan pada seperangkat perangkat disiplin yang bertujuan mengubah subjektivitas melalui pengawasan ketat dan kontrol perilaku dan tubuh. Tujuannya adalah untuk mengarah pada transformasi subjektivitas yang menyimpang, menuju pemulihan atau bahkan "penyembuhan" individu.

Foucault menganggap  penyimpangan atau "ketidaknormalan" adalah pengertian di perbatasan antara ranah pidana dan ranah medis. Bagi Foucault, keadilan adalah instrumen regulasi dan kontrol sosial yang pertama dan terutama. Sistem hukuman modern didasarkan pada mekanisme pencegahan yang memanipulasi rasionalitas individu dengan menetapkan hukuman sedikit lebih tinggi daripada manfaat yang dapat diperoleh dari pelanggaran atau pelanggaran. Dengan demikian, pengurangan hukuman di era modern, berbeda dengan siksaan Abad Pertengahan, bagi Foucault bukanlah pelunakan moral yang terkait dengan kemakmuran nilai-nilai humanis, tetapi untuk pengembangan kekuatan yang lebih halus dan rasional. memiliki sifat untuk membangkitkan oposisi langsung yang semakin berkurang dari subjek sejauh sebagian bergantung pada rasionalitas mereka sendiri.

Secara umum, Foucault karena itu menganggap keadilan tidak ada dengan sendirinya, tetapi itu merupakan seperangkat instrumen dan mekanisme yang ditempatkan untuk mendukung ekonomi kekuatan dominan. Hal ini dilakukan terutama dengan pembentukan bentuk-bentuk normalisasi individu, yaitu proses-proses yang bertujuan mengubah identitas para penyimpang agar sesuai dengan norma-norma tertentu.

Pendekatan positivis terhadap keadilan, seperti pendekatan yang mempertimbangkan keadilan sebagai bentuk dominasi, tidak menawarkan definisi keadilan itu sendiri. Keadilan muncul di sini sebagai bentuk keteraturan atau bentuk dominasi, tetapi bukan sebagai konten itu sendiri. Dalam pengertian ini, keadilan akan bersifat relatif dari segi isinya, yang dapat berbeda-beda menurut tempat dan waktu. Namun, pendekatan-pendekatan seperti itu justru kehilangan dimensi keadilan yang ideal.

Untuk mencari hakikat keadilan, seseorang tidak boleh puas dengan definisinya sebagai tatanan atau bentuk dominasi, tetapi mencari prinsip-prinsip yang menjadi landasannya sendiri. Prinsip-prinsip ini adalah kesetaraan dan pemerataan, tetapi  kebebasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun