Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Tanah Dayak Borneo dan IKN

14 Agustus 2019   22:19 Diperbarui: 29 Februari 2020   22:46 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof Apollo. Dokpri

Status Tanah Dayak Borneo  dan  IKN [Ibu Kota Negara Republic Indonesia] dan diperlukan adalah Reformasi Agraria. Jika para punggawa Negara, dan Punggawa Daerah dengan bangga menyatakan bersedia menyediakan lahan untuk IKN [Ibu Kota Negara] mau berapa ribu hektar siap, mau dimana saja siap. 

Mungkin punggawa daerah didepan bapak Presiden itu tidak membaca secara utuh dan lengkap bagimana kondisi real pada masyarakat paling bawah, masyarakat adat, yang tidak punya jabatan apa-apa, yang hidupnya hanya tergantung pada nilai-nilai tanah tersebut;

Tentu saja dimana pun theory menyatakan bahwa Tanah mewakili kekuatan ekonomi, politik dan social. Tanah adalah alat produksi yang memungkinkan manusia  menghasilkan makanan dan berbagai aset. 

Secara historis di dunia, tanah dan wilayah telah menjadi akar perselisihan karena mereka mewakili kekuatan ekonomi, politik, dan social budaya.  

Gelombang baru kesepakatan tanah bukanlah investasi baru dalam pertanian yang telah dinanti jutaan orang. Orang-orang termiskin terkena dampak paling parah ketika persaingan untuk mendapatkan tanah semakin meningkat. 

Penelitian di beberapa Negara  telah mengungkapkan  penduduk secara teratur kalah oleh elit l dan investor domestik atau asing karena mereka tidak memiliki kekuatan untuk mengklaim hak-hak mereka secara efektif dan untuk membela dan memajukan kepentingan mereka.

Perusahaan dan pemerintah harus mengambil langkah mendesak untuk meningkatkan hasil hak atas tanah bagi orang yang hidup dalam kemiskinan, terbelakang dan penduduk Dayak Borneo termarjinal. Hubungan kekuasaan antara investor dan komunitas lokal  harus berubah jika investasi ingin memberikan kontribusi daripada merusak ketahanan pangan dan mata pencaharian masyarakat lokal.

Ke [1] Hak-hak penduduk Dayak Borneo termarjinal yang terkena dampak kesepakatan ini harus dihormati dan keluhan mereka ditangani, dan mereka yang mendapat untung dari kesepakatan internasional harus membantu memastikan hal ini terjadi. 

Pendanaan dan sumber dari proyek-proyek pembebasan lahan, dan perusahaan-perusahaan yang berada jauh di bawah rantai nilai, harus menggunakan pengaruhnya untuk memastikan hal ini terjadi. Ada kepastian pada Hak-hak penduduk Dayak Borneo termarjinal untuk dapat "kembali ke pertanian untuk memahami kekayaan tanah" sebagai kebudayan yang paling purba;

Ke [2] Keseimbangan kekuasaan harus digeser untuk kepentingan pemegang hak dan komunitas local atau kebermanfaatan penduduk Dayak Borneo termarjinal. Pemerintah harus mengadopsi standar yang kuat dan dapat diterapkan secara internasional tentang tata pemerintahan yang baik terkait dengan penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam.

Ke [3] Pemerintah  secara umum harus menghormati dan melindungi semua hak penggunaan lahan yang sudah ada, dan memastikan  prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan diikuti dan  penduduk Dayak Borneo termarjinal, laki-laki dan  perempuan memiliki hak yang sama untuk mengakses dan mengendalikan tanah.

Ke [3] Investor harus menghormati semua hak penggunaan lahan yang ada pada  penduduk Dayak Borneo termarjinal. Mereka harus memastikan  prinsip persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan diikuti dalam semua perjanjian, serta mencari alternatif alih pengalihan hak atas tanah dari produsen industry skala kecil.

Ke [4]  Pemodal dan pembeli harus menerima tanggung jawab rantai pasokan penuh. Mereka harus mewajibkan semua operasi pertanian yang mereka biayai atau gunakan sebagai pemasok untuk mengikuti prinsip-prinsip yang disebutkan di atas, dan menyelesaikan masalah yang ada.

Ke [5] Pemerintah negara asal [membantu pendanaan membangun IKN] harus mewajibkan perusahaan yang berinvestasi di luar negeri untuk sepenuhnya mengungkapkan kegiatan mereka, dan memastikan  standar dan perlindungan diterapkan untuk melindungi produsen makanan skala kecil dan populasi lokal, termasuk melalui organisasi keuangan pembangunan.

Pada tokoh adat Dayak  Kaharingan dan petani tradisional ladang berpindah di Kalimantan  yang saya wawancara tentang masa depan  generasi berikutnya  melihat pentingnya mata pencaharian yang berkelanjutan dari nilai intrinsic tanah Dayak, tetapi juga tanah dan nilai kekayaan yang ia maksud tidak dapat diukur hanya dalam uang atau jumlah Rupiah, atau nilai ganti rugi. 

Tanah bagi Dayak Kuna  diukur dalam pengalaman metafisik pada tanah, bekerja di tanah, merawat tanah, dan merawat semua hewan kafir; babi, ayam, anjing, dan tanaman, pohon gaib, hewan liar atau kebon yang tumbuh pada tanah tersebut.

Fungsi Wangsa Tanah itu diukur dalam kemampuan untuk mandiri, untuk memberi makan dirinya sendiri dan keluarganya. Tanah Bagi Dayak Kaharingan diukur dalam cara   mempertahankan dan memperkuat komunitas social budaya mereka dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan makro Negara dan Bangsa Indonesia. 

Wangsa Tanah diukur dengan di-root ke suatu tempat dan memberikan sesuatu yang berharga kepada generasi berikutnya dalam tradisi keberakaran mereka;

Bagi saya, memahami kekayaan nyata di tanah itu adalah kunci menuju masa depan yang berkelanjutan bagi kita sebagai bagian-bagian suku bangsa dalam kerangka Indonesia milik bersama-sama.

Tantangan terbesar Bangsa Indonesia  adalah melihat kembali bagaimana mayoritas melihat "kekayaan." Kekayaan tanah tidak dapat kalkulasikan secara ekonomis, hingga pengembalian investasi para investor. Itu tidak dapat diukur dengan komoditas yang dikembalikan kepada manusia dalam return, kandungan tambang, atau ukuran barel.

Dorongan untuk mengekstraksi sebanyak mungkin nilai dari tanah memaksimalkan produksi tanpa memperhatikan apakah eroasi atau penurunan metafisik tanah, untuk memberikan tanah penduduk Dayak Borneo termarjinal  kepada investor atas nama IKN, untuk merebut tanah yang dipegang oleh keluarga selama beberapa generasi demi keuntungan perusahaan, pemindahan ibu kota dan dampaknya pada 400 tahun mendatang, memuculkan krisis  tanah, makanan kita, bangsa kita dan masa depan kita.

Kita perlu mendefinisikan kembali kekayaan sebagai kemampuan untuk mencari nafkah yang layak dari tanah dan mempertahankannya untuk generasi berikutnya. 

Menanam tanaman pangan dan bahan bakar sekaligus memperkaya tanah yang menjadi tumpuan tanaman masa depan Bangsa Indonesia, dan Borneo adalah milik kita bersama-sama tidak dipandang hanya pada sisi ekonomi, peradaban, modernitas, dan kemajuan zaman. 

Fungsi tanah untuk mendukung keluarga dan komunitas. Untuk bekerja dalam kemitraan dengan alam untuk melindungi kesehatan kita dan kesehatan planet kita semua. Penduduk  Dayak Borneo termarjinal sebagai penjaga tanah dan air kita, ini telah dan selalu harus menjadi peran penting dalam bagian Indonesia milik bersama-sama secara adil dan beradab.

Bagimana mungkin secara global pada tahun ini, saat dunia  menandai Hari Pangan Sedunia, yang tahun ini merayakan pertanian keluarga, kurang dari 2 persen dari kita hidup di sector  pertanian. 

Jelas, kita semua tidak bisa menjadi petani keluarga, tetapi kita semua dapat menggeser prioritas kita untuk memastikan kita melakukan yang terbaik untuk mendukung mereka dan mendorong petani baru untuk memulai di tanah.

Itulah bagaimana saya terus mendukung orang-orang yang paling tahu bagaimana merawat tanah: petani penduduk Dayak Borneo termarjinal. Masing-masing memiliki kekuatan untuk melakukan apa yang dapat dilakukan untuk mendukung dan mempertahankan keluarga petani. Kekayaan Nusantara sebagai kesatuan Indonesia bergantung antara satu edngan lainnya. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun