Mohon tunggu...
Oktavian Balang
Oktavian Balang Mohon Tunggu... Jurnalis - Kalimantan Utara

Mendengar, memikir, dan mengamati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dekat dengan Kratom, Tanaman Herbal yang diusulkan BNN sebagai Narkotika Golongan 1

14 Maret 2024   19:01 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:55 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kratom yang menjulan tinggu (Dokumen pribadi)

Berbeda dengan Artolomejs, seorang Kepala seksi pada sebuah pemerintahan menerangkan, kratom memberikan relaxs pada tubuh. Saat digunakan untuk bekerja, kratom menambah daya konsentrasi.

Saat berkunjung ke sebuah desa yang terletak di Kabupaten Nunukan, Peter Branskos (39) seorang staf pada sebuah yayasan melakukan observasi dan bertemu dengan sejumlah masyarakat.

Daun Kratom (Dokumen pribadi)
Daun Kratom (Dokumen pribadi)

Menanggapi hal tersebut, Humas BNNK Nunukan, Zaenal Arifin mengungkapkan, tanaman kratom tumbuh secara alami di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. Batang pohon kratom sering dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai kayu bakar tanpa mengetahui khasiat atau manfaatnya. Pada tahun 2019, ada pengepul dari Kalimantan Tengah yang meminta masyarakat untuk mengumpulkan daun kratom, namun setelah ada larangan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait statusnya sebagai jenis narkotika baru, kegiatan pengumpulan tersebut dihentikan.

Meskipun kratom tidak termasuk dalam golongan tanaman narkotika menurut Undang-Undang, namun masuk dalam kategori narkotika jenis baru. BNNK Nunukan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum tentang larangan penggunaan dan perdagangan kratom. Masyarakat melaporkan bahwa hanya mengumpulkan kayu, tetapi pengepul melihat kratom sebagai tanaman ekonomis dengan harga daun kering sekitar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kilogram.

Zaenal menegaskan bahwa asap dari pembakaran kayu kratom tidak berdampak jika dihirup, karena yang digunakan adalah daunnya. Namun, efek narkotika dari kratom termasuk dalam kategori menghilangkan rasa nyeri dan memberikan efek relaksasi. Meskipun masih ada pandangan bahwa kratom bermanfaat, penelitian medis belum sepenuhnya mendukung manfaatnya dan bahayanya sudah terbukti. Penyalahgunaan kratom belum dapat dipidana secara pidana, namun jika diperjualbelikan dalam jumlah besar bisa melanggar hukum. Sudah ada kasus di Nunukan di mana kratom hendak dikirim ke Kalimantan Tengah menggunakan truk, tetapi berkat sosialisasi, kesadaran masyarakat meningkat dan penggunaannya kini menurun.


Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman herbal yang tengah menjadi perdebatan hangat terkait status hukumnya dan dampak kesehatannya. Meskipun diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Narkotika Golongan I, Kratom memiliki klaim khasiat medis dalam meredakan nyeri dan meningkatkan energi.

Perlu dicatat bahwa penelitian tentang potensi ketergantungan dan efek samping negatif dari Kratom juga tengah menjadi fokus. Meskipun beberapa kalangan memandang Kratom sebagai tanaman yang memberikan manfaat, ada kekhawatiran tentang penyalahgunaannya, terutama di kalangan anak muda.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memahami secara menyeluruh tentang Kratom, termasuk potensi manfaat dan risiko yang terkait, serta perkembangan regulasi dan penelitian terkini. Sosialisasi dan kesadaran akan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang Kratom menjadi kunci dalam mengambil keputusan yang bijak tentang penggunaannya, sambil tetap memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan dan masyarakat secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun