Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pali "Darurat" Pengawas

26 Agustus 2019   01:13 Diperbarui: 26 Agustus 2019   02:58 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tabiat dan perlakuan ini bahkan dapat menular pada kelompok-kelompok lainnya, misal anggota yudikatif, kekuasaan kehakiman digunakan untuk memeras para pihak yang berkasus dalam bidang PBJ untuk mengubah putusan dan menjual hukuman pidana. Belum lagi kroni-kroni mereka yang menjadi pengusaha maupun pengacara digunakan untuk mencari-cari kesalahan dan memeras kesana kemari.

Lalu di kelompok Pengusaha, maka berlaku hukum "keuangan yang maha kuasa." Dengan fasilitas dan dana yang melimpah, mereka mencoba untuk menambah lagi uang mereka yang kadang sudah tidak berseri dengan cara-cara yang menjijikan. Sogokan, suapan, gratifikasi, ancaman, pemerasan menjadi makanan sehari-hari bahkan sudah dianggap sebagai sebuah kultur untuk memenuhi hawa nafsu mereka yang hanya bisa dihentikan oleh liang tanah.

Lalu dimana TSM nya?

Terstruktur, artinya kejahatan dalam PBJ sudah dalam keadaan yang disusun sedemikian rupa dengan melibatkan pejabat struktural. Dimulai dari proses perencanaan pengadaan, Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses perumusan kegiatan dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggarannya.

Baru-baru ini saja penulis sendiri mengalami perlakuan jahat terstruktur yang dilakukan oleh PPK di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam proses PBJ. PPK terang-terangan memberikan atensi kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk memenangkan salah satu penyedia.

Hal ini diperparah ulah 'main mata' Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap dugaan kecurangan dalam proses pemilihan penyedia PBJ seperti diurai di atas dengan hasil tindak lanjut pemeriksaan yang sangat bersifat normatif  bukan pada esensi subjek pelaku kecurangan "penyedia tidak memenuhi syarat administrasi lelang yang sesuai dengan KAK" seharusnya, APIP dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran Hukum Administrasi Negara yang dilakukan PPK.


Jadi unsur terstruktur dalam kejahatan PBJ di Kabupaten PALI meski baru dikemukakan satu contoh sudah dapat terpenuhi.

Sistematis : teratur menurut sistim, memakai sistim, dengan cara yang telah diatur sedemikian rupa. Baru-baru ini penulis mengapresiasi peningkatan kinerja Dinas PU Bina Marga (PUBM) yang telah berupaya melaksanakan asas pemerintah yang transparan. PUBM telah merilis paket pekerjaan dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di laman web milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan bahkan telah menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk pekerjaan Non Tender/ pengadaan langsung.

Gb. 1 - Laman Web LPSE-PALI (dok. pribadi)
Gb. 1 - Laman Web LPSE-PALI (dok. pribadi)

Namun dalam praktek pelaksanaannya, sistem ini hanya sebuah tampilan tontonan belaka,  silahkan pembaca buka link: http://lpse.palikab.go.id/eproc4/nontender atau jika pembaca memiliki user id sebagai penyedia akan dihidangkan sajian basi. Mengapa tidak, penulis sendiri banyak mendapati daftar paket pekerjaan yang bahkan telah selesai dikerjakan sebelum ditayangkan di laman web LPSE-PALI. Belum lagi tidak tersedianya menu "pendaftaran penyedia". Jadi untuk apa menggunakan aplikasi SPSE jika tidak dapat digunakan.

Apakah ini dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban Pemkab PALI dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan sebagaimana Pasal 131 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Inpres Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi dengan acuan Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 Tentang e-Tendering, Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun