Mohon tunggu...
Badrul Arifin
Badrul Arifin Mohon Tunggu... Guru - Santri

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyoal Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Kepala Madrasah

5 Oktober 2020   18:24 Diperbarui: 27 Mei 2021   15:12 2558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, perlunya sosialisasi dan koordinasi antara yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan dengan Kementerian Agama agar tujuan utama dari pemberlakuan Peraturan Menteri Agama (PMA) ini tidak saling kontraproduktif bahkan kontradiktif.

Baca juga: Kepala Madrasah sebagai Pengungkit dalam Mewujudkan Madrasah yang Unggul di Era MEA

Kelima, pada bulan September tahun lalu di Jawa Tengah ditemukan indikasi 7 kepala sekolah terpapar paham radikal. Kasus ini menjadi sangat krusial dan mencoreng pendidikan Indonesia. PMA tentang Kepala Madrasah sudah seharusnya mampu menjadi langkah antisipatif gerakan radikalisme. Syarat memiliki kesetiaan pada Pancasila, NKRI, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan semboyan Bangsa; "Bhineka Tunggal Ika" akan melumpuhkan gerakan paham radikal di lingkungan madrasah.

Kepala Madrasah adalah tokoh sentral. Kemajuan lembaga pendidikan sangat bergantung pada kompetensi, kinerja dan latar belakang yang dimilikinya. Jabatan kepala berbeda dengan jabatan ketua. Ia memiliki hak otoritas dan memegang fungsi instruktif dalam menjalankan organisasinya. Sementara, demokrasi pendidikan dan pendidikan demokrasi harus berjalan beriringan. Namun kita patut optimis, PMA tentang Kepala Madrasah akan mampu menjawab semua persoalan di atas dalam mewujudkan kepala madrasah yang berkualitas.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun