Mohon tunggu...
Badiatur Roqibus Syafaah
Badiatur Roqibus Syafaah Mohon Tunggu... Freelancer - admin dari roqibus.com

Saya suka nulis udah gitu doang dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Putih dan Korupsi Hitam

27 April 2019   11:28 Diperbarui: 27 April 2019   11:34 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemudian berlanjut pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk khusu untuk menjalankan fungsi ini. lanjut  di tahun 1997 negara ini memberlakukan undang-undang Corruption Act yang akan meberi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.

Kasus yang berbeda terjadi di negara maju seperti jepang dan korea selatan. Di sana di berikan pendidikan kesadaran anti korupsi, kolusi, dan nepotisme kepada Generasi muda. 

Peduli akan bahaya korupsi dan dampak setelah melakukan. 2007 Mantan Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepand, Toshikatsu Matsuoka, mengakhiri dirinya sendiri karna tidak tahan menerima tekanan dari berbagai pihak atas skandal korupsi yang menjeratnya pada usia 62 tahun.

Negeri paman sam tidak kalah dengan negara lain, dengan menjatuhkan denda yang luar biasa dengan nilai tidak tanggu-tangung mencapati 2 juta dolar dan di berika bonus kurungan penjara.

Jika di indonesia bagaimana?

“Mencegah lebih efektif dari menghilangkan.” 

Dari kata kata di atas maka pendidikanlah yang sangat berperan penting di sini, mencetak manusia yang sangat menjunjung kejujuran dan keadilan. Jika pemerintah sulit untuk menghilangkan penyakit rakus para koruptor tidak ada salahnya pemerintah memberikan kurikulum baru yang membahas tentang bahaya korupsi tersebut.

Di awali dari taman kanak kanak, di lanjut ke sekolah dasar, di lanjut ke sekolah menegah pertama dan hinggi perguruan tinggi. Maka letak poin pentingnya ada pada pendidikan. dan pendidikan pertama dalah orang tua yang mengajari anaknaya dari bayi. Karna anak di lahirkan di dunia ini dalam keadaan fitrah tanpa dosa tergantung bagaimana orang tua (guru) yang mengajarinya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menristekdikti Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin (diwakilkan) menandatangani komitmen implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Penandatanganan komitmen ini dalam rangka acara rapat koordinasi Nasional pendidikan anti-korupsi di jakarta pada tanggal 11-12 Desember 2018. Dengan adanya MoU ini mulai tahun 2019 pendidikan antikorupsi akan wajib masuk di dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan. 

Semoga dalam upaya ini bisa mengurangi munculnya para koruptor di masa depan, dan para petinggi lebih peduli dan mau melihat terhadap rakyat. anak cucu kita akan lebih makmur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun