Mohon tunggu...
Law Session.id
Law Session.id Mohon Tunggu... Dosen - Edukasi Politik dan Hukum

"Ketidaktahuan akan Hukum tidak dapat Dimaafkan"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Qua Vadis dan Implikasi Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

3 Desember 2021   16:35 Diperbarui: 3 Desember 2021   17:16 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adhe Ismail Ananda, S.H., M.H. -Dosen Hukum dan Syariah IAI Al Mawaddah Warrahmah Kolaka- (Dokpri)

(5) untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Putusan MK patut diapresiasi karena MK mencoba mengkonfirmasi tidak dipatuhinya proses pembentukan UU Cipta Kerja. Jika tidak ada putusan ini, maka praktik yang tidak baik  ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang.  

Jika dilihat dari amar putusan dan adanya 4 dari 9 hakim yang berpendapat berbeda sehingga 9 hakim terbelah menjadi 2 dan putusan ini nampaknya merupakan  "jalan tengah". Namun, jalan tengah ini justru menimbulkan kebingungan karena yang dinyatakan inkonstitusional itu prosesnya sementara UU nya tetap konstitusional dan berlaku.

Putusan uji formil ini juga berdampak terhadap uji materil yang dilakukan, karena berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020 tersebut, terhadap UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan hokum mengikat sejak diucapkan. 

Sehingga, terhadap permohonan pengujian materiil a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. 

Terlebih lagi, dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, maka terhadap permohonan pengujian materiil a quo harus dinyatakan kehilangan objek, juga terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon dipandang tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.


Hal tersebut menimbulkan pertanyan bahwa apabila UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, artinya Ketentuan-ketentuan Norma Pasal/materi muatan masih mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka seharusnya terhadap perkara-perkara pengujian Materiil UU 11/2020 tidak perlu di Putuskan Permohonan tidak dapat di Terima (NO), namun dapat dilanjutkan ke pemeriksaan berikutnya. Kemudian apabila UU Cipta Kerja benar Masih Berlaku, artinya Ketentuan-ketentuan Norma Pasal/Materi muatan masih mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Maka apabila ada ketentuan-ketentuan norma yang dianggap merugikan hak konstitusional warga negara, maka Ketentuan Norma Pasal tersebut dapat diajukan pengujian Materiil ke Mahkamah Konstitusi

Selain itu, yang perlu di perhatikan adalah implikasi putusan inkonstitusional bersyarat dari Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinyatakan cacat secara formil ini jelas akan sangat berdampak luas terhadap pemerintahan joko widodo yang kebijakannya sebagian besar didasarkan pada UU Cipta Kerja ini. 

Besar kemungkinan bahwa putusan MK ini juga akan menghambat iklim investasi di Indonesia ke depan  yang didasari oleh semangat pemerintah dalam meningkatkan investasi. Bisa saja para investor yang akan menanamkan modalnya dapat tertunda akibat keputusan MK tersebut.

Oleh karenanya menjadi catatan bahwa perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinyatakan cacat secara formil harus berfokus pada proses pembentukan UU sesuai dengan putusan MK. Tetapi peluang dan kesempatan untuk memperbaiki pasal/ayat (materi) UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan polemik perlu juga diperhatikan mengingat  waktu 2 tahun itu tidak lama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun