Mohon tunggu...
Azwar Sutan Malaka
Azwar Sutan Malaka Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Kompasianer

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hak-Hak Warga dalam Penerbangan Niaga

29 Maret 2018   19:12 Diperbarui: 29 Maret 2018   19:32 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Beberapa tahun belakangan ini dari sisi penurunan angka korban jiwa penumpang saat kecelakaan, penerbangan Indonesia sudah membaik.

Hal tersebut di atas, seperti keterangan Agus Santoso, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, hari Sabtu 24 Maret 2018 di Hotel Santika BSD City disampaikan bahwa tahun 2014 korban jiwa kecelakaan pesawat 160 orang. Angka ini menurun pada tahun 2015 menjadi 40 jiwa dan pada tahun 2016 turun menjadi 8 jiwa. Sementara itu pada tahun 2017 tidak ada korban jiwa pada kecelakaan pesawat.

Membaiknya kondisi penerbangan di Indonesia, tidak lantas membuat kita berbangga diri. Karena banyak hal yang seharusnya dilakukan, salah satunya adalah meng-edukasi masyarakat tentang segala hal terkait penerbangan. Masyarakat perlu diberi pengetahuan terkait hak-hak mereka dalam penerbangan.

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, hak-hak warga dalam penerbangan di Indonesia sudah diatur dalam regulasi yang jelas. Setidaknya ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain undang-undang, tentu masih banyak regulasi turunan yang mengatur hak-hak masyarakat dalam penerbangan Indonesia seperti Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Regulasi yang mengatur hak-hak warga tersebut dibuat untuk menjamin terlaksananya penerbangan yang Selamat, Aman, dan Nyaman (Selamanya) sebagaimana tagline Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Hak yang diatur dalam regulasi-regulasi tersebut, merupakan usaha negara untuk memberikan pelayanan terhadap penumpang agar terpenuhinya hak atas keselamatan, hak atas keamanan dan hak rakyat atas kenyamanan dalam penerbangan.

Contoh hak-hak warga yang diatur dalam undang-undang dan regulasi turunannya seperti yang disampaikan oleh Alvian Lie, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Sabtu 24 Maret 2018 di Hotel Santika BSD City bahwa pada bagian ketujuh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 pada pasal 239 ayat (1) dinyatakan bahwa penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara. Pasal ini dengan sangat jelas menjamin hal-hak masyarakat dalam kondisi tertentu dalam penerbangan.

Pada ayat (2) pasal tersebut dijelaskan bahwa pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: pemberian prioritas pelayanan di terminal; menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal; sarana bantu bagi orang sakit; menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal; sarana bantu bagi orang sakit; menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery); tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia serta tersedianya informasi atau petunjuktentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia.

Sumber Gambar: https://twitter.com/djpu151
Sumber Gambar: https://twitter.com/djpu151
Hak-hak warga lainnya yang juga diatur dalam pasal 240  adalah tentang tanggung jawab dan ganti rugi. Pada ayat (1) pasal 240 tersebut berbunyi badan usaha bandar udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun